Nasional    

Rapat dengan Komite I DPD RI, Menteri Nusron Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum Tanah Ulayat

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 11 Februari 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat.

Dalam rapat dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), pada Selasa (11/02/2025), ia menekankan pentingnya pendaftaran tanah adat itu untuk menghindari konflik pertanahan di masa depan.

“Tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika suatu suku memiliki tanah ulayat, perlu ada pencatatan resmi mengenai batas wilayah, kepemimpinan adat, dan mekanisme pengelolaannya,” ujar Nusron dalam sambutannya.

Ia menambahkan, bahwa kepastian hukum ini tidak hanya melindungi hak masyarakat adat, tetapi juga mendukung pembangunan yang berkeadilan. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku adat guna memastikan perlindungan tanah ulayat secara hukum.

Selain itu, Menteri Nusron menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat akan menjaga keberadaan masyarakat hukum adat dan memberikan kesejahteraan kepada mereka.

"Kami ingin memastikan bahwa tanah ulayat tidak hanya mendapat pengakuan, tetapi juga dapat dikelola secara produktif tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal," ujarnya.

Kepada para senator yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, Menteri ATR/Kepala BPN RI berharap, setiap anggota DPD RI bisa membantu Kementerian ATR/BPN untuk merealisasikan pendaftaran tanah ulayat di masing-masing daerah.

Pimpinan Komite I DPD RI, Muhdi mengapresiasi atas setiap pekerjaan yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN. "Selama ini Kementerian ATR/BPN telah menemui tantangan dan melakukan terobosan," tuturnya.

Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN RI. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Rita Hastarita Ajak Anak Yatim Semangat Belajar dengan Tas Sekolah Baru
Selasa, 11 Februari 2025
Artikel Sebelumnya
22 Penambang Emas Ilegal di Boyan Tanjung Terancam Pidana Penjara 5 Tahun
Selasa, 11 Februari 2025

Berita terkait