KALBARONLINE.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah ulayat adalah hak masyarakat adat yang harus dilindungi. Hal ini disampaikannya dalam rapat bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Selasa (11/02/2025).
“Tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Pendaftaran resmi diperlukan untuk menentukan batas wilayah, kepemimpinan adat, serta mekanisme pengelolaannya,” ujar Nusron Wahid.
Menurutnya, perlindungan tanah ulayat bukan hanya soal pengakuan hak, tetapi juga menjamin kesejahteraan masyarakat adat melalui pengelolaan yang produktif tanpa menghilangkan kearifan lokal.
Dalam kesempatan ini, Komite I DPD RI mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam mengatasi tantangan pertanahan, terutama terkait tanah adat. Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, menilai bahwa kementerian telah melakukan berbagai terobosan penting dalam tata kelola pertanahan di Indonesia.
Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Comment