Bertemu Komite I DPD RI, Menteri Nusron: Kepastian Hukum Tanah Ulayat adalah Hak Masyarakat Adat

KALBARONLINE.com Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah ulayat adalah hak masyarakat adat yang harus dilindungi. Hal ini disampaikannya dalam rapat bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Selasa (11/02/2025).

“Tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Pendaftaran resmi diperlukan untuk menentukan batas wilayah, kepemimpinan adat, serta mekanisme pengelolaannya,” ujar Nusron Wahid.

PelantikanKepalaDaerah2025

Menurutnya, perlindungan tanah ulayat bukan hanya soal pengakuan hak, tetapi juga menjamin kesejahteraan masyarakat adat melalui pengelolaan yang produktif tanpa menghilangkan kearifan lokal.

Baca Juga :  Real Count KPU DPD RI di Kalbar: Wajah Baru Lampaui Suara Petahana

Dalam kesempatan ini, Komite I DPD RI mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam mengatasi tantangan pertanahan, terutama terkait tanah adat. Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, menilai bahwa kementerian telah melakukan berbagai terobosan penting dalam tata kelola pertanahan di Indonesia.

Baca Juga :  Banjir Sintang Semakin Parah, Geobag Bantuan Presiden Tak Berfungsi Maksimal

Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Comment