Menteri AHY Tekankan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Akan Tingkatkan Investasi Asing di IKN

KalbarOnline, Balikpapan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan, bahwa kepastian hukum hak atas tanah menjadi salah satu hal yang penting dalam meningkatkan minat investasi asing di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal tersebut ia sampaikan saat meninjau Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Balikpapan, Minggu (11/08/2024).

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Foreign Direct Investment penting untuk kita bisa mempercepat proses pembangunan termasuk pembangunan infrastruktur yang memang diperlukan. Kami harus juga memberikan support penuh bagi kepastian hukum atas tanah, tentu tidak selalu mudah, ada kondisi geografis dan juga ada masyarakat yang bermukim,” ujarnya.

“Oleh karena itu, kami harus memastikan mana areal-areal yang sudah clean and clear, itu bisa segera digerakkan untuk investasi,” tambah Menteri AHY.

Menteri ATR/Kepala BPN menyebut, upaya untuk menarik investasi di IKN dilakukan pemerintah dengan mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat. Hal ini untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup serta eksistensi masyarakat setempat.

Baca Juga :  Solar Langka di Kalbar, Sopir Harus Antre Berhari-hari

“Tentu dari urusan pertanahan kita harus progresif, tapi juga sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, dan sekali lagi, jika ada masyarakat harus kita lakukan secara humanis,” ujarnya.

Dirinya menyampaikan, keseimbangan antara mengejar percepatan pertumbuhan ekonomi, mengejar percepatan pembangunan infrastruktur harus sejalan dengan kelestarian lingkungan hidup dan eksistensi masyarakat.

“Tetapi juga di sisi lain kita ingin menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus eksistensi masyarakat yang ada disini,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

Menteri AHY juga menyampaikan, bahwa saat ini, penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) untuk 2.086 hektare pada tanah Aset Dalam Penguasaan (ADP) di IKN masih terus dilakukan. Peran Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan penyelesaian tanah ADP IKN, yaitu menyediakan data dan informasi penguasaan tanah masyarakat.

Baca Juga :  Waspada Libur Panjang Akhir Tahun, Bamsoet: Disiplin Terapkan 3M

“Mekanisme PDSK ini sedang kita cari jalan tengahnya, apa yang diharapkan masyarakat, tapi juga tentu kembali, negara juga ada keterbatasan, termasuk pemerintah juga ada koridor yang harus kita jaga. Sejauh ini terus berproses dan kita lihat saja, kita kawal, kami akan pantau terus,” pungkas Menteri AHY.

Dalam kunjungan kerja kali ini, Menteri AHY didampingi oleh Staf Khusus Bidang Manajemen Internal, Agust Jovan Latuconsina, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat, serta Kepala Kantah Kota Balikpapan, Herman Hidayat beserta seluruh jajaran. (Jau)

Comment