Nasional    

ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan Ambil Hak, Tapi Beri Kepastian Hukum Masyarakat Adat

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Friday, 31 July 2026
ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan Ambil Hak, Tapi Beri Kepastian Hukum Masyarakat Adat
ATR/BPN tegaskan pendaftaran tanah ulayat bukan mengambil hak adat, tetapi memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat (Foto: Kantah Mempawah For KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bukan bertujuan mengambil hak masyarakat hukum adat.

Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat atas wilayah yang dimiliki.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat ATR/BPN Slameto Dwi Martono saat sosialisasi pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti 46 perwakilan masyarakat hukum adat dari tiga wilayah, yakni Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara, dan Luwu.

"Pada dasarnya negara kita mengakui hak-hak dasar seluruh warga negara, termasuk di dalamnya masyarakat hukum adat. Kita dari pemerintah melakukan sosialisasi, identifikasi, untuk percepatan pendaftarannya," terang Slameto.

Menurutnya, pemerintah terus berupaya menyempurnakan sistem administrasi agar mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.

Ia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat juga penting untuk memperjelas batas kewenangan apabila di kemudian hari terdapat pihak ketiga, seperti investor, yang ingin memanfaatkan atau bekerja sama dalam pengelolaan tanah tersebut.

"Hak-hak itu dikembalikan kepada masyarakat hukum adatnya sehingga suatu ketika ada pihak ketiga, katakanlah ada masyarakat lain atau ada investor masuk. Nah itu berhubungan langsung sama masyarakat adatnya. Bukan lagi pada negara," jelasnya.

Di Kabupaten Tana Toraja, keberadaan masyarakat hukum adat telah mendapat pengakuan resmi pemerintah daerah melalui Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 521/XXII/Tahun 2023 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Adat dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja Periode 2023-2028.

Keputusan tersebut menjadi salah satu landasan dalam mendukung pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat.

Dalam keputusan tersebut, terdapat 21 wilayah adat yang ditetapkan di Kabupaten Tana Toraja.

Wilayah tersebut meliputi Wilayah Adat Talion, Banga, Palesan, Malimbong, Balepe’, Ulusalu’, Buakayu, Bau, Mappa’, Rano, Simbuang, Madandan, Tapparan, Kurra, Bittuang, Se’seng, Pali, Balla, Makale, Mengkendek, dan Sangalla’.

Wakil Bupati Tana Toraja Erianto Laso’ Paundanan menyampaikan bahwa pengadministrasian tanah ulayat menjadi bagian penting dalam membangun daerah dan memberikan kepastian hak atas tanah masyarakat adat.

"Kalau kita ingin membangun, tentu dimulai dari bagaimana kita mengadministrasikan tanah-tanah masyarakat, khususnya tanah masyarakat hukum adat," tuturnya.

Menurutnya, administrasi pertanahan yang tertib mencerminkan komitmen pemerintah bersama masyarakat dalam mencegah persoalan pertanahan di masa mendatang.

Ia berharap kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adat dapat mempercepat proses pendaftaran tanah ulayat serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat hukum adat juga mendapatkan materi dari Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya Romba’ Marannu Sombolinggi dan Lukas Tangalobo dari Balai Perhutanan Sosial Gowa.

Sementara sesi diskusi dimoderatori Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja Mariana Derlan Masia Harahap.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan Filzah Wajdi, Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silambi, perwakilan Forkopimda, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Haer Herdiansjah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Andi Sufiarma, serta jajaran terkait.

Artikel Selanjutnya
Satgas TMMD Regtas Ke-129 Bersihkan Masjid Al-Hidayah, Wujud Kepedulian di Tengah Masyarakat
Friday, 31 July 2026
Artikel Sebelumnya
ATR/BPN Dukung Program 3 Juta Rumah, 62 Ribu KPR Subsidi dan KUR Perumahan Digelar Serentak
Friday, 31 July 2026

Berita terkait