Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 31 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bukan bertujuan mengambil hak masyarakat hukum adat.
Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat atas wilayah yang dimiliki.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat ATR/BPN Slameto Dwi Martono saat sosialisasi pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti 46 perwakilan masyarakat hukum adat dari tiga wilayah, yakni Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara, dan Luwu.
"Pada dasarnya negara kita mengakui hak-hak dasar seluruh warga negara, termasuk di dalamnya masyarakat hukum adat. Kita dari pemerintah melakukan sosialisasi, identifikasi, untuk percepatan pendaftarannya," terang Slameto.
Menurutnya, pemerintah terus berupaya menyempurnakan sistem administrasi agar mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.
Ia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat juga penting untuk memperjelas batas kewenangan apabila di kemudian hari terdapat pihak ketiga, seperti investor, yang ingin memanfaatkan atau bekerja sama dalam pengelolaan tanah tersebut.
"Hak-hak itu dikembalikan kepada masyarakat hukum adatnya sehingga suatu ketika ada pihak ketiga, katakanlah ada masyarakat lain atau ada investor masuk. Nah itu berhubungan langsung sama masyarakat adatnya. Bukan lagi pada negara," jelasnya.
Di Kabupaten Tana Toraja, keberadaan masyarakat hukum adat telah mendapat pengakuan resmi pemerintah daerah melalui Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 521/XXII/Tahun 2023 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Adat dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja Periode 2023-2028.
Keputusan tersebut menjadi salah satu landasan dalam mendukung pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat.
Dalam keputusan tersebut, terdapat 21 wilayah adat yang ditetapkan di Kabupaten Tana Toraja.
Wilayah tersebut meliputi Wilayah Adat Talion, Banga, Palesan, Malimbong, Balepe’, Ulusalu’, Buakayu, Bau, Mappa’, Rano, Simbuang, Madandan, Tapparan, Kurra, Bittuang, Se’seng, Pali, Balla, Makale, Mengkendek, dan Sangalla’.
Wakil Bupati Tana Toraja Erianto Laso’ Paundanan menyampaikan bahwa pengadministrasian tanah ulayat menjadi bagian penting dalam membangun daerah dan memberikan kepastian hak atas tanah masyarakat adat.
"Kalau kita ingin membangun, tentu dimulai dari bagaimana kita mengadministrasikan tanah-tanah masyarakat, khususnya tanah masyarakat hukum adat," tuturnya.
Menurutnya, administrasi pertanahan yang tertib mencerminkan komitmen pemerintah bersama masyarakat dalam mencegah persoalan pertanahan di masa mendatang.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adat dapat mempercepat proses pendaftaran tanah ulayat serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat hukum adat juga mendapatkan materi dari Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya Romba’ Marannu Sombolinggi dan Lukas Tangalobo dari Balai Perhutanan Sosial Gowa.
Sementara sesi diskusi dimoderatori Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja Mariana Derlan Masia Harahap.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan Filzah Wajdi, Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silambi, perwakilan Forkopimda, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Haer Herdiansjah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Andi Sufiarma, serta jajaran terkait.
KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bukan bertujuan mengambil hak masyarakat hukum adat.
Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat atas wilayah yang dimiliki.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat ATR/BPN Slameto Dwi Martono saat sosialisasi pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti 46 perwakilan masyarakat hukum adat dari tiga wilayah, yakni Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara, dan Luwu.
"Pada dasarnya negara kita mengakui hak-hak dasar seluruh warga negara, termasuk di dalamnya masyarakat hukum adat. Kita dari pemerintah melakukan sosialisasi, identifikasi, untuk percepatan pendaftarannya," terang Slameto.
Menurutnya, pemerintah terus berupaya menyempurnakan sistem administrasi agar mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.
Ia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat juga penting untuk memperjelas batas kewenangan apabila di kemudian hari terdapat pihak ketiga, seperti investor, yang ingin memanfaatkan atau bekerja sama dalam pengelolaan tanah tersebut.
"Hak-hak itu dikembalikan kepada masyarakat hukum adatnya sehingga suatu ketika ada pihak ketiga, katakanlah ada masyarakat lain atau ada investor masuk. Nah itu berhubungan langsung sama masyarakat adatnya. Bukan lagi pada negara," jelasnya.
Di Kabupaten Tana Toraja, keberadaan masyarakat hukum adat telah mendapat pengakuan resmi pemerintah daerah melalui Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 521/XXII/Tahun 2023 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Adat dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja Periode 2023-2028.
Keputusan tersebut menjadi salah satu landasan dalam mendukung pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat.
Dalam keputusan tersebut, terdapat 21 wilayah adat yang ditetapkan di Kabupaten Tana Toraja.
Wilayah tersebut meliputi Wilayah Adat Talion, Banga, Palesan, Malimbong, Balepe’, Ulusalu’, Buakayu, Bau, Mappa’, Rano, Simbuang, Madandan, Tapparan, Kurra, Bittuang, Se’seng, Pali, Balla, Makale, Mengkendek, dan Sangalla’.
Wakil Bupati Tana Toraja Erianto Laso’ Paundanan menyampaikan bahwa pengadministrasian tanah ulayat menjadi bagian penting dalam membangun daerah dan memberikan kepastian hak atas tanah masyarakat adat.
"Kalau kita ingin membangun, tentu dimulai dari bagaimana kita mengadministrasikan tanah-tanah masyarakat, khususnya tanah masyarakat hukum adat," tuturnya.
Menurutnya, administrasi pertanahan yang tertib mencerminkan komitmen pemerintah bersama masyarakat dalam mencegah persoalan pertanahan di masa mendatang.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adat dapat mempercepat proses pendaftaran tanah ulayat serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat hukum adat juga mendapatkan materi dari Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya Romba’ Marannu Sombolinggi dan Lukas Tangalobo dari Balai Perhutanan Sosial Gowa.
Sementara sesi diskusi dimoderatori Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja Mariana Derlan Masia Harahap.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan Filzah Wajdi, Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silambi, perwakilan Forkopimda, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Haer Herdiansjah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Andi Sufiarma, serta jajaran terkait.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini