Nasional    

ATR/BPN Sosialisasikan Tahapan Sertipikasi Tanah Ulayat kepada Masyarakat Adat di Buton Selatan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 01 July 2026
ATR/BPN Sosialisasikan Tahapan Sertipikasi Tanah Ulayat kepada Masyarakat Adat di Buton Selatan
ATR/BPN menyosialisasikan tahapan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat untuk memperkuat kepastian hukum masyarakat adat (Foto: Kantah Mempawah For KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan pada Rabu (01/07/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai tahapan sertipikasi tanah ulayat hingga memperoleh kepastian hukum.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menjelaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah ulayat harus melalui sejumlah tahapan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat," ujarnya.

Ia menerangkan, pengadministrasian menjadi tahap awal untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Tahapan tersebut meliputi inventarisasi dan identifikasi, kemudian dilanjutkan dengan pengukuran serta pemetaan bidang tanah guna memastikan letak, luas, dan batas wilayah secara jelas.

Hasil dari proses tersebut kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang tanah, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi bidang tanah.

Slameto menjelaskan, bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang berbentuk badan hukum, proses selanjutnya baru dapat dilakukan setelah adanya penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan tersebut menjadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan.

Sementara itu, bagi kelompok masyarakat hukum adat yang tidak berbadan hukum, proses pendaftaran dilakukan sesuai karakteristik serta ketentuan yang berlaku.

"Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat hanya berlaku sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan tetap memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasai. Karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.

Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Selain itu, perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara turut mengikuti kegiatan secara daring.

Forum tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan. (*)

Artikel Selanjutnya
Nusron Wahid Dorong Transformasi Layanan ATR/BPN, Masyarakat Jadi Prioritas Utama
Saturday, 18 July 2026
Artikel Sebelumnya
Wamen ATR/BPN: Indonesia Kehilangan Hingga 80 Ribu Hektare Sawah per Tahun
Saturday, 18 July 2026

Berita terkait