Nasional    

Wamen ATR/BPN: Indonesia Kehilangan Hingga 80 Ribu Hektare Sawah per Tahun

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 02 July 2026
Wamen ATR/BPN: Indonesia Kehilangan Hingga 80 Ribu Hektare Sawah per Tahun
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menyebut Indonesia kehilangan hingga 80 ribu hektare sawah per tahun dan mempercepat penetapan LP2B (Foto: Kantah Mempawah For KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.COM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengungkapkan Indonesia masih kehilangan sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare lahan sawah setiap tahun akibat alih fungsi lahan. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.

Hal itu disampaikan Ossy saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Kamis (02/07/2026).

Mengusung tema Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global, Ossy memaparkan kondisi lahan sawah nasional sekaligus langkah pemerintah dalam menjaga keberlanjutannya.

"Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia dengan rasio sekitar 60.000 sampai 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 sampai 220 hektare setiap hari. Karena itu, target kami adalah 87% LBS nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029," ujarnya di Gedung Dwi Warna Purwa Lemhannas RI, Jakarta.

Di hadapan 277 peserta seminar yang terdiri dari pimpinan TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Ossy menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga membutuhkan implementasi yang konsisten di tingkat pusat maupun daerah.

Karena itu, Kementerian ATR/BPN terus mendorong sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang agar pengendalian alih fungsi lahan dapat berjalan lebih efektif.

"Kami mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, dan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87% LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang," jelasnya.

Menurut Ossy, implementasi kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Sebelum terbitnya Surat Edaran Bersama, tercatat 73 pemerintah daerah telah mengajukan Surat Keputusan (SK) LP2B. Namun, hanya dalam waktu 10 hari setelah kebijakan diterbitkan, jumlah tersebut meningkat menjadi 93 pemerintah daerah.

"Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 Pemda Kabupaten/Kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan," ungkapnya.

Ia berharap semakin banyak daerah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sehingga lahan sawah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan tidak mudah dialihfungsikan.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi," pungkas Ossy.

Dalam seminar tersebut, Ossy menjadi panelis bersama Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan RI I Nyoman Radiarta, serta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani. (*)

Artikel Selanjutnya
ATR/BPN Sosialisasikan Tahapan Sertipikasi Tanah Ulayat kepada Masyarakat Adat di Buton Selatan
Wednesday, 01 July 2026
Artikel Sebelumnya
Politeknik Agraria STPN Siapkan Taruna Terbaik untuk Perkuat Layanan Pertanahan dan Tata Ruang
Wednesday, 01 July 2026

Berita terkait