Nasional    

ATR/BPN Targetkan Pendaftaran 10 Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Sumba Timur

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 23 July 2026
ATR/BPN Targetkan Pendaftaran 10 Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Sumba Timur
ATR/BPN menargetkan pendaftaran 10 tanah ulayat masyarakat adat di Sumba Timur untuk memberikan kepastian hukum (Foto: Kantah Mempawah For KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pengadministrasian dan pendaftaran 10 tanah ulayat milik masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Program tersebut merupakan bagian dari Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026 yang bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi tanah ulayat dari potensi pengambilalihan sepihak maupun konflik pertanahan.

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, mengatakan tanah ulayat memiliki nilai penting bukan hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga sosial, budaya, dan spiritual bagi masyarakat adat.

"Tanah ulayat adalah aset berharga. Bukan hanya bernilai ekonomi, tapi juga bernilai sosial, budaya, dan spiritual. Dengan didaftarkan, tanah ulayat terlindungi dari pengambilalihan sepihak. Aset masyarakat adat tidak lagi rentan, tapi menjadi kuat dan sah secara hukum," ujar Rezka Oktoberia saat Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi NTT di Kabupaten Sumba Timur, Rabu (22/7/2026).

Menurut Rezka, banyak persoalan pertanahan bermula dari belum jelasnya status hukum suatu bidang tanah. Karena itu, pendaftaran tanah ulayat menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat saat ini maupun generasi mendatang.

"Tanpa perlindungan hukum, tanah ulayat bisa hilang, perlahan atau tiba-tiba. Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan," tegasnya.

Provinsi NTT menjadi salah satu dari tujuh provinsi yang menjadi lokasi pelaksanaan program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026.

Berdasarkan hasil verifikasi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT dan Kantor Pertanahan setempat, terdapat 10 masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur yang menjadi target pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Kesepuluh masyarakat hukum adat tersebut meliputi MHA Wundut, MHA Suku Lokutana, Suku Mbuang, MHA Vela dan Lea, MHA Gendang Nggorob, MHA Napuru, MHA Umbu Pabal, Gendang Lalang, Suku Poma, dan Suku Mulu.

Kementerian ATR/BPN berharap tanah ulayat yang telah didaftarkan dapat terus terlindungi sebagai aset masyarakat hukum adat sekaligus menjadi warisan bagi generasi berikutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, menyampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur terhadap program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat, Yonathan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan MHA Kambata Wundut kepada Kepala Suku Pabu, Lunggi Pabu.

Penyerahan SK tersebut menjadi langkah penting karena menjadi dasar pengakuan masyarakat hukum adat di tingkat daerah sekaligus salah satu syarat sebelum tanah ulayat dapat diadministrasikan dan didaftarkan sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024.

Langkah tersebut mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat, mulai dari pengakuan subjek hingga pendaftaran objek tanah ulayat.

Sosialisasi tersebut juga diisi dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari berbagai instansi. Perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT memaparkan tahapan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, sementara Kementerian Dalam Negeri menjelaskan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur turut menyampaikan dukungan daerah terhadap perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk potensi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan mekanisme pengaduan dalam pelaksanaan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) untuk memastikan proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat berjalan transparan serta akuntabel.

Kegiatan ini dihadiri unsur DPRD Kabupaten Sumba Timur, Forkopimda, jajaran Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, tokoh adat, Ketua MHA Kambata Wundut, serta perwakilan masyarakat hukum adat yang mendukung percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur. (*)

Artikel Selanjutnya
Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf dan Bantuan Rp500 Juta untuk Masjid Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Thursday, 23 July 2026
Artikel Sebelumnya
ATR/BPN Tawarkan Sembilan Program Kolaborasi Pertanahan untuk Perkuat Pembangunan Daerah Lampung
Thursday, 23 July 2026

Berita terkait