Nasional    

ATR/BPN Tawarkan Sembilan Program Kolaborasi Pertanahan untuk Perkuat Pembangunan Daerah Lampung

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 23 July 2026
ATR/BPN Tawarkan Sembilan Program Kolaborasi Pertanahan untuk Perkuat Pembangunan Daerah Lampung
ATR/BPN menawarkan sembilan program kolaborasi pertanahan untuk memperkuat pembangunan dan layanan publik di Lampung (Foto: Kantah Mempawah For KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menawarkan penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah se-Provinsi Lampung melalui sembilan program kolaborasi di bidang pertanahan dan tata ruang.

Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan yang lebih responsif sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.

Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, mengatakan Kementerian ATR/BPN terus melakukan perubahan dengan memperkuat peran sebagai mitra pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.

"Kementerian ATR/BPN ingin berubah, kami ingin jadi mitra Bapak/Ibu. Kondisi ekonomi hari ini untuk daerah harus jadi tanggung jawab bersama. Kami terus melakukan transformasi, kepuasan masyarakat itu yang utama, mutlak," ujar Dedi Noor Cahyanto dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).

Menurut Dedi, transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak hanya berfokus pada penyempurnaan layanan internal, tetapi juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.

Dengan koordinasi yang baik, informasi mengenai pertanahan dan tata ruang dapat tersampaikan secara menyeluruh serta menjadi dasar dalam penyelesaian berbagai persoalan pembangunan di daerah.

Sementara itu, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengajak pemerintah daerah membangun komitmen melalui kerja sama yang terstruktur.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung tiga fokus utama kewenangan pemerintah daerah, yakni penguatan ekonomi dan daya saing daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kepastian hukum, serta pengelolaan keuangan dan aset daerah.

"Hari ini Provinsi Lampung memiliki kesempatan untuk membangun model-model pelaksanaan kerja sama ini. Saya yakin Lampung nantinya menjadi role model, khususnya di Pulau Sumatera," ujar Tri Wibisono.

Sembilan program kerja sama yang ditawarkan merupakan hasil koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Program tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, serta percepatan pendaftaran tanah.

Selain itu, kerja sama juga mencakup percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, serta integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Program lainnya meliputi optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, berbagai program yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN dapat memberikan solusi bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

Ia menilai kepastian hukum atas tanah juga dapat membantu masyarakat, termasuk mempermudah akses permodalan bagi para petani.

"Saya minta tolong Bapak/Ibu sekalian. Kolaborasi yang baik, kita dukung dan kawal sembilan program pertanahan ini secara optimal, transparan, dan akuntabel di wilayah kita," pungkas Rahmat Mirzani Djausal.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen kerja sama oleh seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Lampung.

Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, Inspektur Wilayah II Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung Suwito. (*)

Artikel Selanjutnya
ATR/BPN Targetkan Pendaftaran 10 Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Sumba Timur
Thursday, 23 July 2026
Artikel Sebelumnya
Menteri Nusron Minta Layanan Pertanahan Aceh Lebih Cepat, Transparan, dan Berorientasi Kepuasan Masyarakat
Thursday, 23 July 2026

Berita terkait