Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 16 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Seorang pelaku berinisial FS (29 tahun) berhasil diamankan pada Kamis, 14 Agustus 2025 di Badau.
Kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan bernama RN (22 tahun), warga Kecamatan Putussibau Utara, pada Senin 3 Maret 2025. Pelapor melaporkan bahwa adiknya bersama dua orang temannya telah menjadi korban TPPO setelah diberangkatkan oleh tersangka FS ke Malaysia dengan janji bekerja sebagai pelayan toko atau rumah makan.
"Setibanya di Malaysia pada 6 September 2024, ketiga korban yang terdiri dari AS (27 tahun), ER (24 tahun), serta seorang anak berusia 17 tahun justru dijual oleh FS kepada seorang warga negara Malaysia berinisial WL dengan harga RM 3000 (sekitar Rp 10,5 juta). WL kemudian menjual kembali ketiga korban tersebut kepada seorang warga Malaysia lainnya berinisial XX," kata pelapor.
Para korban kemudian disekap di sebuah rumah di kawasan Kuching, Malaysia, dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) untuk bos-bos di Malaysia dengan dalih melunasi hutang fiktif sebesar RM 2000.
Peristiwa ini diketahui setelah salah satu korban yang berhasil menghubungi keluarganya pada 12 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan bersama BP3MI Kalimantan Barat, pihak Imigrasi Kapuas Hulu, serta dukungan masyarakat. Dari hasil upaya tersebut, tersangka FS akhirnya berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa uang hasil penjualan korban telah digunakan untuk kebutuhan pribadi serta biaya operasional, termasuk pembuatan paspor dan keberangkatan korban melalui PLBN Badau menuju Kuching, Malaysia.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah paspor dan satu unit telepon genggam.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda melalui Kasat Reskrim IPTU Rinto Sihombing menyampaikan, bahwa tersangka FS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Kapuas Hulu.
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta, serta dapat ditambah sepertiga hukuman karena salah satu korban masih di bawah umur.
"Polres Kapuas Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi yang jelas," tegas IPTU Rinto Sihombing. (Haq)
KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Seorang pelaku berinisial FS (29 tahun) berhasil diamankan pada Kamis, 14 Agustus 2025 di Badau.
Kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan bernama RN (22 tahun), warga Kecamatan Putussibau Utara, pada Senin 3 Maret 2025. Pelapor melaporkan bahwa adiknya bersama dua orang temannya telah menjadi korban TPPO setelah diberangkatkan oleh tersangka FS ke Malaysia dengan janji bekerja sebagai pelayan toko atau rumah makan.
"Setibanya di Malaysia pada 6 September 2024, ketiga korban yang terdiri dari AS (27 tahun), ER (24 tahun), serta seorang anak berusia 17 tahun justru dijual oleh FS kepada seorang warga negara Malaysia berinisial WL dengan harga RM 3000 (sekitar Rp 10,5 juta). WL kemudian menjual kembali ketiga korban tersebut kepada seorang warga Malaysia lainnya berinisial XX," kata pelapor.
Para korban kemudian disekap di sebuah rumah di kawasan Kuching, Malaysia, dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) untuk bos-bos di Malaysia dengan dalih melunasi hutang fiktif sebesar RM 2000.
Peristiwa ini diketahui setelah salah satu korban yang berhasil menghubungi keluarganya pada 12 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan bersama BP3MI Kalimantan Barat, pihak Imigrasi Kapuas Hulu, serta dukungan masyarakat. Dari hasil upaya tersebut, tersangka FS akhirnya berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa uang hasil penjualan korban telah digunakan untuk kebutuhan pribadi serta biaya operasional, termasuk pembuatan paspor dan keberangkatan korban melalui PLBN Badau menuju Kuching, Malaysia.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah paspor dan satu unit telepon genggam.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda melalui Kasat Reskrim IPTU Rinto Sihombing menyampaikan, bahwa tersangka FS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Kapuas Hulu.
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta, serta dapat ditambah sepertiga hukuman karena salah satu korban masih di bawah umur.
"Polres Kapuas Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi yang jelas," tegas IPTU Rinto Sihombing. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini