Polres Kapuas Hulu Bongkar Jaringan TPPO Internasional, Amankan 21 Korban dan Bekuk 2 Tersangka

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar bersama jajaran berhasil membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) internasional di wilayah hukumnya, dengan mengamankan 21 orang korban serta membekuk 2 orang tersangka.

Melalui keterangan persnya di Mapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di 2 TKP di wilayah Kecamatan Badau. Di TKP pertama, polisi berhasil mengamankan sebanyak 9 korban dan di TKP kedua sebanyak 12 korban.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Dengan tujuan yang sama, ke Malaysia. Jumlah semuanya 21 orang yang diamankan,” ungkap Kapolres France, Rabu (07/06/2023).

Dirinya menjelaskan, di TKP pertama, dari 9 korban yang diamankan, terdapat 3 orang diantaranya masih anak-anak. Ia menyebut, kesembilan orang itu antara lain berasal dari 2 provinsi, Jawa dan Makasar.

Kepada penyidik, kesembilan korban ini mengaku kalau mereka akan dipekerjakan sebagai buruh di kebun sawit di Malaysia. Kendati tidak mengetahui berapa besaran persisnya, namun mereka ini diiming-imingi akan mendapatkan gaji yang besar.

“(Tapi) mereka tidak tahu berapa besaran gaji yang mereka dapatkan, serta mereka tidak tahu juga berapa lama mereka bekerja di Malaysia,” ucap Kapolres France.

Baca Juga :  Polres Kapuas Hulu Siap Sukseskan Pilgub Kalbar 2018

Sementara di TKP kedua, 12 orang yang diamankan berasal dari Sulawesi dan Kupang Nusa Tenggara Timur. Sedangkan untuk kedua pelakunya sendiri, masing-masing berinisial RE dan SB.

“Kedua pelaku ini berperan menyiapkan penampungan dan menyiapkan transportasi,” jelasnya.

Kapolres menerangkan, bahwa kasus TPPO memang marak terjadi hampir di seluruh Indonesia akhir-akhir ini. Sehingga wajar jika kasus ini kemudian menjadi isu nasional dan mendapat atensi khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan memerintahkan langsung Kapolri untuk membentuk satgasus untuk dilakukan penindakan secara hukum.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar menemui korban TPPO di Mapolres Kapuas Hulu. (Foto: Ishaq/KalbarOnline.com)
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar menemui korban TPPO di Mapolres Kapuas Hulu. (Foto: Ishaq/KalbarOnline.com)

Sejalan dengan rantai komando tersebut, AKBP France menyampaikan, bahwa untuk pengungkapan kasus ini pun telah ia laporkan kepada Kapolda dan Wakapolda Kalbar.

“Kasus TPPO ini merupakan perintah langsung dari Kapolri kepada Kapolda Kalbar dan selaku Kasatgas TPPO, Wakapolda Kalimantan Barat. Pengungkapan kasus ini sudah kami laporkan kepada Bapak Kapolda dan Bapak Wakapolda Kalbar,” terangnya.

Sembari terus mendalami kasus TPPO ini, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi berwenang dengan memberikan 2 pilihan kepada para korban, yakni dipulangkan ke daerah asal masing-masing atau tetap ingin melanjutkan perjalanan dan bekerja di luar negeri, namun dengan menggunakan jalur resmi.

Baca Juga :  Menteri AHY dan Jajaran ATR/BPN Kerja Keras Terbitkan Sertifikat Tanah Elektronik 38 Kali Lipat dalam Enam Bulan

“Korban akan kita komunikasikan lagi, kepada mereka apakah mereka bersedia untuk dipulangkan ke daerah asalnya atau kita salurkan kepada agen TKI resmi,” ujarnya.

Atas pengungkapan kasus ini, Kapolres France turut mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming gaji besar dengan melanggar prosedur resmi. Ia mengingatkan, bahwa kasus ini juga telah menjadi perhatiannya.

“Karena modus mereka sudah menjadi pantauan kami. Ini adalah jaringan internasional yang melibatkan berbagai negara,” katanya.

Terakhir, ia turut berharap, adanya keterlibatan aktif dari masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyaluran PMI ilegal di wilayahnya masing-masing.

“Segera laporkan kepada polisi, dan terkait kasus ini kami sudah koordinasikan dengan Dinas Sosial Kapuas Hulu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kepada kedua pelaku TPPO akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 81 Jo Pasal 69 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. (Ishaq)

Comment