Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 09 November 2020 |
KalbarOnline.com – Ditres Narkoba Polda Banten merilis perkara tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan daftar G dalam kurun waktu 10 bulan terakhir atau tepatnya sejak Januari hingga Oktober 2020.
Saat rilis perkara pada Senin (9/11/2020) ini, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar turut didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kabidhumas Kombes Pol Edy Sumardi, Plt Kepala BPOM Provinsi Banten Lintang Purba Jaya serta Dinas Kesesehatan Banten.
Pada kesempatan ini, Fiandar menyampaikan bahwa Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap sebanyak 108 kasus penyalahgunaan obat-obatan dan menangkap 126 pengedar di wilayah hukum Polda Banten dengan jumlah barang bukti 370.430 butir berbagai obat terlarang daftar G seperti Hexymer dan Tramadol dari para tersangka.
Menurut Fiandar, pengungkapan kasus ini sebagai wujud komitmen dan keseriusan Polda Banten dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang.
“Para pelaku ditangkap di wilayah Hukum Polda Banten, dan Polres jajaran. Semuanya ada 108 kasus. 126 tersangka pengedar dan 370.430 butir lebih obat-obat terlarang Hexymer, tramadol,” kata Fiandar saat gelar rilis perkara Senin (9/10/2020).
Fiandar menjelaskan modus para pelaku ini, biasanya menjual dengan kedok toko kosmetik dan kelontongan, yang dijual dengan harga Rp 10 ribu persatu bet obat. Biasanya sasaran pembeli yakni dari kalangan remaja dan orang dewasa di antaranya para pelajar, anak punk dan pengamen.
“Para pelaku ini mengaku dapat barang dari Jakarta melalui jalur tidak resmi atau ilegal, tapi ini ada juga dari luar (Banten dan Jakarta). Biasanya ada pabriknya seperti home industri ini yang sedang kami kembangkan,” ungkap Fiandar.
Fiandar mengungkapkan, motif para pelaku menjual obat terlarang karena sulitnya mencari pekerjaan di masa pandemi Covid-19. “Di masa pandemi ini dijadikan alasan sebagai mata pencaharian untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dikarenakan sulitnya mencari lapangan pekerjaan,” ungkap fiandar.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menambahkan, dari 108 kasus itu secara rata-rata Polda Banten berhasil mengungkap tiga hari satu kasus. Susatyo merinci, jajaran Polresta Tangerang mengungkap 23 kasus dengan barang bukti 226.207 butir, Polres Lebak 23 kasus dengan BB 55.951 butir.

Kemudian Polres Serang Kota dan Kabupaten 30 kasus dengan barang bukti 17.332 butir, Polres Pandeglang 17 kasus dengan BB 9.301 butir. Selanjutnya Polres Cilegon 9 kasus dengan BB 49.689 butir.
“Polresta Tangerang terbanyak mengamankan barang bukti karena wilayahnya berdekatan dengan ibu kota Jakarta, sehingga aksesnya mudah,” ungkap Susatyo.
Di tempat sama, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy sumardi menyampaikan bahwa para pelaku dikenakan Pasal 196, 197, 198, 199 UU Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. [ind]
KalbarOnline.com – Ditres Narkoba Polda Banten merilis perkara tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan daftar G dalam kurun waktu 10 bulan terakhir atau tepatnya sejak Januari hingga Oktober 2020.
Saat rilis perkara pada Senin (9/11/2020) ini, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar turut didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kabidhumas Kombes Pol Edy Sumardi, Plt Kepala BPOM Provinsi Banten Lintang Purba Jaya serta Dinas Kesesehatan Banten.
Pada kesempatan ini, Fiandar menyampaikan bahwa Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap sebanyak 108 kasus penyalahgunaan obat-obatan dan menangkap 126 pengedar di wilayah hukum Polda Banten dengan jumlah barang bukti 370.430 butir berbagai obat terlarang daftar G seperti Hexymer dan Tramadol dari para tersangka.
Menurut Fiandar, pengungkapan kasus ini sebagai wujud komitmen dan keseriusan Polda Banten dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang.
“Para pelaku ditangkap di wilayah Hukum Polda Banten, dan Polres jajaran. Semuanya ada 108 kasus. 126 tersangka pengedar dan 370.430 butir lebih obat-obat terlarang Hexymer, tramadol,” kata Fiandar saat gelar rilis perkara Senin (9/10/2020).
Fiandar menjelaskan modus para pelaku ini, biasanya menjual dengan kedok toko kosmetik dan kelontongan, yang dijual dengan harga Rp 10 ribu persatu bet obat. Biasanya sasaran pembeli yakni dari kalangan remaja dan orang dewasa di antaranya para pelajar, anak punk dan pengamen.
“Para pelaku ini mengaku dapat barang dari Jakarta melalui jalur tidak resmi atau ilegal, tapi ini ada juga dari luar (Banten dan Jakarta). Biasanya ada pabriknya seperti home industri ini yang sedang kami kembangkan,” ungkap Fiandar.
Fiandar mengungkapkan, motif para pelaku menjual obat terlarang karena sulitnya mencari pekerjaan di masa pandemi Covid-19. “Di masa pandemi ini dijadikan alasan sebagai mata pencaharian untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dikarenakan sulitnya mencari lapangan pekerjaan,” ungkap fiandar.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menambahkan, dari 108 kasus itu secara rata-rata Polda Banten berhasil mengungkap tiga hari satu kasus. Susatyo merinci, jajaran Polresta Tangerang mengungkap 23 kasus dengan barang bukti 226.207 butir, Polres Lebak 23 kasus dengan BB 55.951 butir.

Kemudian Polres Serang Kota dan Kabupaten 30 kasus dengan barang bukti 17.332 butir, Polres Pandeglang 17 kasus dengan BB 9.301 butir. Selanjutnya Polres Cilegon 9 kasus dengan BB 49.689 butir.
“Polresta Tangerang terbanyak mengamankan barang bukti karena wilayahnya berdekatan dengan ibu kota Jakarta, sehingga aksesnya mudah,” ungkap Susatyo.
Di tempat sama, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy sumardi menyampaikan bahwa para pelaku dikenakan Pasal 196, 197, 198, 199 UU Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini