Polda Banten Bongkar Sederet Kasus Menonjol Selama 2020, Apa Saja?

KalbarOnline.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Polres jajaran berhasil menggapai sejumlah prestasi dalam penanganan dan pengungkapan kasus menonjol di wilayah hukum Polda Banten selama 2020 ini.

Demikian hal itu disampaikan langsung Kapolda Banten Irjen Fiandar didampingi sejumlah jajarannya, di Aula Serbaguna Polda Banten, Rabu (23/12/2020). Apa saja kasusnya?

IKLANSUMPAHPEMUDA

Foto dan Video Asusila Anak di Bawah Umur

Menurut Fiandar, salah satu kasus menonjol yang berhasil dibongkar yakni penyebaran foto dan video asusila anak di bawah umur oleh tersangka RK (22) yang diunggah di media sosial Kamis 13 Agustus 2020.

Dalam aksinya, RK mengancam korban yang tidak menuruti keinginannya untuk melakukan kegiatan seksual dengan dikirimkan melalui Whatsapp, akan menyebarkan video telanjang korban.

“Motif dari tersangka RK untuk kepuasan sendiri yakni dengan mengoleksi foto atau video anak di bawah umur tanpa busana yang selanjutnya digunakan tersangka untuk mastuebasi,” ujar Fiandar.

Praktik Aborsi

Selanjutnya, kasus menonjol lain yang berhasil dibongkar yakni praktik aborsi di Pandeglang. Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan 3 orang tersangka. Dalam prakteknya, klinik aborsi ini beroperasi sejak 2006 hingga 2020 dengan tariff Rp 2,5 juta per pasien. Klinik tersebut sudah melakukan lebih dari 100 kali aborsi.

Baca Juga :  Maia Estianty Positif Covid-19 Selama Sehari, Punya Imun Superman?

“Terungkapnya praktik aborsi ilegal tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada klinik sekaligus rumah yang dijadikan tempat aborsi. Saat diinterogasi kedua orang tersebut membenarkan bahwa baru saja mengaborsi atau menggugurkan janin yang baru satu bulan umurnya di klinik Sejahtera,” tegasnya.

Madu Palsu Beromset Miliaran

Kasus lain yang tak kalah menonjolnya yakni sindikat madu palsu beromset miliaran rupiah. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni AS (24), TM (35) dan MA (47). “Selama satu tahun praktik, sindikat ini bisa menghasilkan omset miliaran yakni Rp. 8.078. 400.000,” tuturnya.

Tahan 965 Tersangka Peredaran Narkoba

Fiandar juga menyampaikan apresiasinya kepada Ditresnarkoba Polda Banten yang berhasil mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. “Berdasarkan data yang saya terima, Ditresnarkoba Polda Banten selama satu tahun ini penyelesaian jumlah tindak pidana (jtp) sudah mencapai 107%. Dengan penurunan jumlah tindak pidana, dari 770 jtp (2019) sekarang 750 jtp (2020),” terang Fiandar.

“Tahun ini jumlah penyelesaian tindak pidana 802 perkara dengan jumlah tersangka 965 orang. Sedangkan barang buktinya yaitu Sabu 13.540,09 gram, ganja 308.235,24 gram, gorila 6.108,15 gram, extacy 343 butir, obat-obatan 398.274 butir,” tegasnya.

Baca Juga :  Dirut PT Kings Property dan Manager Hyundai Engineering & Construction Diperiksa KPK

Fiandar berharap Ditresnarkoba dapat terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten. “Narkoba dapat merusak, menghancurkan generasi penerus bangsa. Narkoba adalah musuh kita semua, oleh karena itu dibutuhkan peran serta dari semua pihak untuk memberantasnya, sehingga dapat tercipta Banten bersih dari Narkoba,” kata Fiandar.

Kabid Humas Polda Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan press release akhir tahun ini memiliki makna sangat penting yaitu untuk mengetahui keberhasilan Polri khususnya Polda Banten selama kurun waktu 1 tahun.

Selain itu, juga merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Polri sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Polri sebagai aparatur negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat memiliki tanggung jawab yang besar untuk mengawal, menjaga, dan mengamankan masyarakat,” ujarnya. [ind]

Comment