KalbarOnline.com – Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan tiga tersangka pembuat madu palsu atau yang tidak sesuai standar keamanan pangan di dua lokasi berbeda. Dalam Sebulan, omset dihasilkan mencapai ratusan juta rupiah dan dalam setahun mencapai milyaran rupiah. Selain itu, barang bukti berupa bahan baku produksi turut disita kepolisian dari para tersangka.
Menurut Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar, ketiga tersangka yang diamankan pihaknya tersebut yakni AS (24). Ia ditangkap di depan Alfamart di Leuwidamar Kabupaten Lebak. Kemudian tersangka TM (35) dan MA (47) ditangkap di kantor CV. Yatim Berkah Makmur, yang berlokasi di Joglo Kembangan, Jakarta Barat.
“Dari lokasi penangkapan, kita mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan baku pembuatan madu palsu,” ungkap Fiandar didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol Nunung Syaifuddin, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, perwakilan Dinkes dan BPOM Provinsi Banten, saat rilis perkara, Selasa (10/11/2020).
Lebih jauh Fiandar menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang mengaku resah dengan peredaran madu palsu ini. Dikatakan Fiandar, madu palsu yang diperjualbelikan para tersangka berbahan baku baku gula (Glucose, Fructose, dan Molases/tetes tebu).
Produksi Madu 1 Ton per hari
Sementara itu Dir Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin juga menjelaskan terkait produksi madu palsu oleh CV. Yatim Berkah Makmur ini. Dalam menjalankan aksinya, kata dia, pelaku mampu memproduksi hingga 1 ton madu dalam sehari, bahkan bisa lebih.
“Omsetnya jika harga 1 liter pangan olahan jenis madu dijual Rp 22 ribu dan dalam satu hari dapat menghasilkan 1 ton. Maka dalam sebulan dapat menghasilkan omset sebesar Rp 673 juta lebih,” jelas Nunung.
Di tempat sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan bahwa ketiga tersangka dikenakan pasal berbeda. Untuk tersangka MS (47) pemilik CV Yatim Berkah Makmur dijerat Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000 (empat milyar rupiah).
Selain itu, juga Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah)
“Sedangkan untuk tersangka TM (35) dan AS (24) dijerat Pasal 198 jo pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah),” ujar Edy Sumardi.
Terakhir Edy Sumardi menyampaikan bahwa madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinkes dapat berdampak/mengakibatkan obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker. [ind]
Comment