Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 25 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap praktik pembuatan sekaligus peredaran uang palsu di kawasan Jalan Tritura, Gang Angket, Kota Pontianak, Rabu (16/7/2025) siang.
Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang tersangka ditangkap bersama ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang sudah siap edar.
Kanit Ekonomi Satreskrim Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencetak uang palsu di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu hasil cetakan,” jelas Ibnu saat konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Rabu (25/8/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 304 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu. Uang tersebut diproduksi dengan cara memindai uang asli, lalu dicetak menggunakan kertas Concorde ukuran F4, dipotong hingga menyerupai uang asli.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JW alias Iw (30) warga Balai Karangan, Vc (25) warga Jelimpo Kabupaten Landak, dan Ed (45) warga Pontianak. Selain uang palsu, polisi juga menyita barang bukti berupa printer Epson 3210, handphone, kertas warna, gunting, lem, hingga ikatan uang hasil cetakan yang belum dipotong.
Menurut pengakuan para pelaku, uang palsu itu diproduksi dalam waktu satu minggu demi mencari keuntungan cepat.
“Motifnya karena faktor ekonomi. Namun perbuatan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegas Ibnu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 26 ayat (1) dan (2) jo Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Iptu Ibnu menambahkan, seluruh barang bukti sudah diperiksa oleh Bank Indonesia dan dipastikan palsu. Ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai.
“Kalau menemukan dugaan uang palsu, segera laporkan ke pihak berwajib,” pesannya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap praktik pembuatan sekaligus peredaran uang palsu di kawasan Jalan Tritura, Gang Angket, Kota Pontianak, Rabu (16/7/2025) siang.
Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang tersangka ditangkap bersama ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang sudah siap edar.
Kanit Ekonomi Satreskrim Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencetak uang palsu di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu hasil cetakan,” jelas Ibnu saat konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Rabu (25/8/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 304 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu. Uang tersebut diproduksi dengan cara memindai uang asli, lalu dicetak menggunakan kertas Concorde ukuran F4, dipotong hingga menyerupai uang asli.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JW alias Iw (30) warga Balai Karangan, Vc (25) warga Jelimpo Kabupaten Landak, dan Ed (45) warga Pontianak. Selain uang palsu, polisi juga menyita barang bukti berupa printer Epson 3210, handphone, kertas warna, gunting, lem, hingga ikatan uang hasil cetakan yang belum dipotong.
Menurut pengakuan para pelaku, uang palsu itu diproduksi dalam waktu satu minggu demi mencari keuntungan cepat.
“Motifnya karena faktor ekonomi. Namun perbuatan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegas Ibnu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 26 ayat (1) dan (2) jo Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Iptu Ibnu menambahkan, seluruh barang bukti sudah diperiksa oleh Bank Indonesia dan dipastikan palsu. Ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai.
“Kalau menemukan dugaan uang palsu, segera laporkan ke pihak berwajib,” pesannya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini