Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 22 Maret 2019 |
Dandim : Sudah
setahun Desersi
KalbarOnline,
Ketapang – Polres Ketapang mengamankan seorang oknum anggota TNI yang
bertugas di Yonif Raider wilayah Jawa Tengah, Rabu (20/3/2019). Oknum TNI yang
diketahui berinisial BBS itu diamankan lantaran dilaporkan telah menyimpan dan
mengedarkan uang palsu di wilayah Ketapang.
Dari informasi yang beredar, pelaku diamankan dengan kasus
peyimpanan dan peredaran uang palsu, yang mana perbuatan pelaku terungkap
lantaran pelaku sempat membeli sebuah handphone dari seorang warga yang menjual
handphonenya dengan memposting di sebuah grup facebook jual beli di Ketapang.
Setelah melakukan negosiasi kepada penjual handphone,
kemudian pelaku dan penjual sepakat bertemu di Jalan Gatot Subroto tepatnya di
pintu gerbang masuk Terminal Payak Kumang, yang mana dari kesepakatan, handphone
tersebut dibeli pelaku seharga Rp2 Juta.
Namun karena waktu transaksi dilakukan pada malam hari, warga
yang menjual handphone dan temannya tidak melihat fisik uang dari pelaku dan
hanya menghitung jumlahnya saja. Sesampainya di rumah saat menyerahkan uang
hasil penjualan handphonenya kepada sang istri, diketahui bahwa uang tersebut
ternyata palsu.
Dari situlah, kemudian penjual melaporkan pelaku ke Mapolres
Ketapang dan kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil
diamankan di sebuah kostan di wilayah Desa Payak Kumang dengan barang bukti
yang berhasil diamankan sebanyak 338 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 20
lembar uang palsu yang telah dibayar pelaku untuk membeli handphone warga.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat turut membenarkan bahwa
pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap oknum anggota TNI dengan dugaan
kasus peredaran dan penyimpanan uang palsu.
“Untuk pelaku sudah kita koordinasikan dengan pihak terkait,
dan hari ini kita serahkan Subden POM Ketapang untuk selanjutnya dibawa ke
Pomdam Pontianak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).
Sementara terkait proses hukum terhadap pelaku, ia
menyarankan awak media untuk melakukan konfirmasi ke bagian Subden POM
Ketapang.
Sementara Dandim 1203 Ketapang, Letkol Kav Jamian mengaku bahwa
kasus tersebut saat ini masih dilakukan pendalaman oleh pihak terkait. Ia juga
menjelaskan kalau pelaku saat ini sedang dalam masalah di kesatuannya.
“Yang bersangkutan memang oknum anggota TNI yang kurang
lebih setahun ini Desersi dari satuannya di Jawa Tengah dan dalam proses
pemecatan,” tukasnya.
Mengenai keterlibatannya dalam kasus uang palsu, lanjut
Dandim, saat ini masih didalami oleh pihak Pomdam XII/Tpr. (Adi LC)
Dandim : Sudah
setahun Desersi
KalbarOnline,
Ketapang – Polres Ketapang mengamankan seorang oknum anggota TNI yang
bertugas di Yonif Raider wilayah Jawa Tengah, Rabu (20/3/2019). Oknum TNI yang
diketahui berinisial BBS itu diamankan lantaran dilaporkan telah menyimpan dan
mengedarkan uang palsu di wilayah Ketapang.
Dari informasi yang beredar, pelaku diamankan dengan kasus
peyimpanan dan peredaran uang palsu, yang mana perbuatan pelaku terungkap
lantaran pelaku sempat membeli sebuah handphone dari seorang warga yang menjual
handphonenya dengan memposting di sebuah grup facebook jual beli di Ketapang.
Setelah melakukan negosiasi kepada penjual handphone,
kemudian pelaku dan penjual sepakat bertemu di Jalan Gatot Subroto tepatnya di
pintu gerbang masuk Terminal Payak Kumang, yang mana dari kesepakatan, handphone
tersebut dibeli pelaku seharga Rp2 Juta.
Namun karena waktu transaksi dilakukan pada malam hari, warga
yang menjual handphone dan temannya tidak melihat fisik uang dari pelaku dan
hanya menghitung jumlahnya saja. Sesampainya di rumah saat menyerahkan uang
hasil penjualan handphonenya kepada sang istri, diketahui bahwa uang tersebut
ternyata palsu.
Dari situlah, kemudian penjual melaporkan pelaku ke Mapolres
Ketapang dan kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil
diamankan di sebuah kostan di wilayah Desa Payak Kumang dengan barang bukti
yang berhasil diamankan sebanyak 338 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 20
lembar uang palsu yang telah dibayar pelaku untuk membeli handphone warga.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat turut membenarkan bahwa
pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap oknum anggota TNI dengan dugaan
kasus peredaran dan penyimpanan uang palsu.
“Untuk pelaku sudah kita koordinasikan dengan pihak terkait,
dan hari ini kita serahkan Subden POM Ketapang untuk selanjutnya dibawa ke
Pomdam Pontianak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).
Sementara terkait proses hukum terhadap pelaku, ia
menyarankan awak media untuk melakukan konfirmasi ke bagian Subden POM
Ketapang.
Sementara Dandim 1203 Ketapang, Letkol Kav Jamian mengaku bahwa
kasus tersebut saat ini masih dilakukan pendalaman oleh pihak terkait. Ia juga
menjelaskan kalau pelaku saat ini sedang dalam masalah di kesatuannya.
“Yang bersangkutan memang oknum anggota TNI yang kurang
lebih setahun ini Desersi dari satuannya di Jawa Tengah dan dalam proses
pemecatan,” tukasnya.
Mengenai keterlibatannya dalam kasus uang palsu, lanjut
Dandim, saat ini masih didalami oleh pihak Pomdam XII/Tpr. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini