Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 24 April 2018 |
KalbarOnline, Landak – Petugas Kepolisian Sektor Menjalin mendatangi TKP usai mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan beredar dan ditemukannya selembar uang palsu dengan pecahan Rp50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) oleh Sdra. Beno salah seorang pemilik toko kios pulsa handphone yang terletak di daerah pertokoan pasar Menjalin, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, Senin (23/4).
Penemuan uang palsu yang menggegerkan dan mencemaskan masyarakat di sekitar tempat pusat perbelanjaan yang ada di Kecamatan Menjalin, lebih khusus para pemilik toko atau usaha yang setiap harinya menggunakan uang sebagai alat dalam melakukan transaksi jual-beli.
“Uang tersebut di dapat dari seseorang yang belanja di toko, namun saya tidak mengetahui dan tidak mengenali satu persatu siapa saja yang belanja hari ini dengan menggunakan uang palsu karena ramai dan silih berganti, saat saya menghitung uang hasil dagang saya menemukan uang palsu dan melapor Ke Polsek Menjalin untuk di tindak lanjuti,” tutur Beno saat menerangkan kepada Briptu Alfrin, anggota unit Sabhara Polsek Menjalin.
Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi yang mendengar kejadian tersebut sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh pelaku, terutama membuat cemas masyarakat khususnya pemilik usaha yang ada di Kecamatan Menjalin dan merupakan tindak pidana peredaran uang palsu yang di atur dalam undang-undang pasal 245 KUHP yang diancam dengan pidana 15 tahun penjara.
“Kita akan perintahkan seluruh anggota dan bhabinkamtibmas untuk memberikan himbauan dan sosialisasi kepada warga binaannya terutama pemilik toko, pedagang, dan masyarakat sekitar Kecamatan Menjalin, dapat mengantisipasi agar jangan sampai menjadi korban uang palsu, yaitu dengan cara pengenalan ciri keaslian uang harus benar-benar dipahami dan diketahui, yang biasa disosialisasikan dengan istilah 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang,” himbau Iptu Teguh Pembudi.
“Masyarakat tak perlu cemas dengan kejadian tersebut, kami pihak Kepolisian akan menghimbau dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan upaya penyelidikan awal, serta meminta kerja sama dan peran aktif masyarakat dalam mengungkap peredaran uang palsu di Kecamatan Menjalin, segera laporkan jika mengetahui pengedar dan menerima uang palsu tersebut agar kita bebas dari peredaran uang palsu dan terciptanya situasi yang nyaman, aman dan kondusif,” pungkas Kapolsek Menjalin.
Penulis: Oktavianto
Editor: Fai
Publish: KalbarOnline
KalbarOnline, Landak – Petugas Kepolisian Sektor Menjalin mendatangi TKP usai mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan beredar dan ditemukannya selembar uang palsu dengan pecahan Rp50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) oleh Sdra. Beno salah seorang pemilik toko kios pulsa handphone yang terletak di daerah pertokoan pasar Menjalin, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, Senin (23/4).
Penemuan uang palsu yang menggegerkan dan mencemaskan masyarakat di sekitar tempat pusat perbelanjaan yang ada di Kecamatan Menjalin, lebih khusus para pemilik toko atau usaha yang setiap harinya menggunakan uang sebagai alat dalam melakukan transaksi jual-beli.
“Uang tersebut di dapat dari seseorang yang belanja di toko, namun saya tidak mengetahui dan tidak mengenali satu persatu siapa saja yang belanja hari ini dengan menggunakan uang palsu karena ramai dan silih berganti, saat saya menghitung uang hasil dagang saya menemukan uang palsu dan melapor Ke Polsek Menjalin untuk di tindak lanjuti,” tutur Beno saat menerangkan kepada Briptu Alfrin, anggota unit Sabhara Polsek Menjalin.
Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi yang mendengar kejadian tersebut sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh pelaku, terutama membuat cemas masyarakat khususnya pemilik usaha yang ada di Kecamatan Menjalin dan merupakan tindak pidana peredaran uang palsu yang di atur dalam undang-undang pasal 245 KUHP yang diancam dengan pidana 15 tahun penjara.
“Kita akan perintahkan seluruh anggota dan bhabinkamtibmas untuk memberikan himbauan dan sosialisasi kepada warga binaannya terutama pemilik toko, pedagang, dan masyarakat sekitar Kecamatan Menjalin, dapat mengantisipasi agar jangan sampai menjadi korban uang palsu, yaitu dengan cara pengenalan ciri keaslian uang harus benar-benar dipahami dan diketahui, yang biasa disosialisasikan dengan istilah 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang,” himbau Iptu Teguh Pembudi.
“Masyarakat tak perlu cemas dengan kejadian tersebut, kami pihak Kepolisian akan menghimbau dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan upaya penyelidikan awal, serta meminta kerja sama dan peran aktif masyarakat dalam mengungkap peredaran uang palsu di Kecamatan Menjalin, segera laporkan jika mengetahui pengedar dan menerima uang palsu tersebut agar kita bebas dari peredaran uang palsu dan terciptanya situasi yang nyaman, aman dan kondusif,” pungkas Kapolsek Menjalin.
Penulis: Oktavianto
Editor: Fai
Publish: KalbarOnline
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini