KalbarOnline, Pontianak – Rokok beraneka merek diduga tidak jelas alias bercukai palsu, marak beredar dibeberapa daerah di Kalimantan Barat, salah satunya Rokok bermerek L.V yang berisi 20 Batang namun pada pita cukai tertera 12 Batang.
Keberadaan rokok dengan Pita Cukai diduga palsu ini marak beredar di Kabupaten Sambas, Bengkayang, Singkawang dan Mempawah, seperti disampaikan Evi Zulkifli, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) Kalimantan Barat dalam keterangan persnya kepada sejumlah media, Senin (17/7).
Evi Zulkifli mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan itu seperti terdapat pada pita cukai tertulis 12 batang sedangkan isinya 20 batang dengan harga perbungkus Rp10.000, sementara dipita cukainya seharga Rp5000 dan lebih parahnya lagi dalam memproduksi rokok dengan pita cukai diduga palsu tersebut langsung dilakukan didaerah itu, seperti perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Lebih lanjut Evi menerangkan jika beraneka rokok dengan berpita Cukai Palsu itu beredar dengan berbagai merek diataranya seperti dengan merek Plus, L.V, Bold dan Loker.
“Terhadap peredaran rokok berpita cukai palsu itu telah merugikan negara milyaran rupiah, dan kami menduga pihak instansi terkait sudah diamankan, soalnya sudah sekian lama beredar dipasaran terutama di kios-kios dan tidak tersentuh oleh pihak yang berwenang,” tegas Evi. (Adi LC/Tim)
Comment