Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 23 Maret 2020 |
KalbarOnline, Ketapang - Setelah Gubernur Kalimantan Barat menetapkan kejadian luar biasa (KLB) virus corona (Covid-19) melalui Surat Keputusan Gubernur nomor 369 tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Ketapang telah mengeluarkan surat edaran yang berisikan imbauan mengenai upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di tempat kerja.
Surat imbauan bernomor 443.33/2220/SET-C tertanggal 20 Maret 2020 tersebut ditujukan ke masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (0PD), instansi vertikal, BUMN/BUMD dan perusahaan swasta serta masyarakat di lingkungan Pemda Ketapang. Dalam surat tersebut terdapat 6 poin yang harus diperhatikan bersama semua pihak.
Berikut 6 poin di surat edaran imbauan yang ditandatangani langsung Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Rustami, Jum’at (20/03/2020):
1. Menjaga area kerja dan fasilitas bersama tetap bersih dan higienis dengan membersihkan permukaan meja, telepon, keyboard, absen finger print dan alat-alat perkantoran lainnya dengan melakukan disinfektan sendiri secara berkala
2. Menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand senitizer di tempat tempat umum area kerja seperti pintu masuk, ruang rapat, pintu toilet dan lain-lain
3. Menyediakan tisu dan masker bagi pegawai dan tamu/pengunjung yang memiliki gejala batuk/pilek dan demam
4. Memasang pesan pesan kesehatan ditempat tempat strategis
5. Membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat antara lain :
a. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer secara rutin.
b. Batasi menyentuh wajah (hidung, mulut dan mata) sebelum mencuci tangan.
c. Terapkan etika batuk (tutup hidung dan mulut dengan tisu dan lengan atas bagian dalam).
d. Gunakan masker jika batuk/flu.
e. Batasi menjabat tangan.
f. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, minum air yang cukup dan aktivitas fisik minimal 30 menit/hati.
g. Jaga jarak dengan rekan kerja yang demam/batuk/bersin.
6. Apabila mendapat pegawai mengalami gejala demam 38 derajat celcius pilek/batuk/nyeri tenggorokan/sesak nafas agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Setelah Gubernur Kalimantan Barat menetapkan kejadian luar biasa (KLB) virus corona (Covid-19) melalui Surat Keputusan Gubernur nomor 369 tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Ketapang telah mengeluarkan surat edaran yang berisikan imbauan mengenai upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di tempat kerja.
Surat imbauan bernomor 443.33/2220/SET-C tertanggal 20 Maret 2020 tersebut ditujukan ke masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (0PD), instansi vertikal, BUMN/BUMD dan perusahaan swasta serta masyarakat di lingkungan Pemda Ketapang. Dalam surat tersebut terdapat 6 poin yang harus diperhatikan bersama semua pihak.
Berikut 6 poin di surat edaran imbauan yang ditandatangani langsung Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Rustami, Jum’at (20/03/2020):
1. Menjaga area kerja dan fasilitas bersama tetap bersih dan higienis dengan membersihkan permukaan meja, telepon, keyboard, absen finger print dan alat-alat perkantoran lainnya dengan melakukan disinfektan sendiri secara berkala
2. Menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand senitizer di tempat tempat umum area kerja seperti pintu masuk, ruang rapat, pintu toilet dan lain-lain
3. Menyediakan tisu dan masker bagi pegawai dan tamu/pengunjung yang memiliki gejala batuk/pilek dan demam
4. Memasang pesan pesan kesehatan ditempat tempat strategis
5. Membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat antara lain :
a. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer secara rutin.
b. Batasi menyentuh wajah (hidung, mulut dan mata) sebelum mencuci tangan.
c. Terapkan etika batuk (tutup hidung dan mulut dengan tisu dan lengan atas bagian dalam).
d. Gunakan masker jika batuk/flu.
e. Batasi menjabat tangan.
f. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, minum air yang cukup dan aktivitas fisik minimal 30 menit/hati.
g. Jaga jarak dengan rekan kerja yang demam/batuk/bersin.
6. Apabila mendapat pegawai mengalami gejala demam 38 derajat celcius pilek/batuk/nyeri tenggorokan/sesak nafas agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini