Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 23 Maret 2020 |
KalbarOnline.com,JAKARTA– Seorang guru yang mengajar di kawasan Jakarta Barat menjadi korban pemerasan delapan orang yang mengaku wartawan.
Kedelapan pelaku berinisial PS, FS, AJS, HH, MSM, TA, AS dan IM.
Sang guru diancam karena dituding telah melakukan asusila dengan status bukan suami istri di sebuah hotel.
“Pelaku mengancam korban akan melaporkan ke pimpinan di sekolah jika tidak bayar uang Rp 200 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/3).
Yusri mengatakan, Karena korban takut dilaporkan terhadap pimpinannya, ia pun akhirnya memberikan uang sebesar Rp 10 juta.
Uang tersebut diberikan korban kepada pelaku PS (51) dan FS (38) yang berperan mendatangi korban ke salah satu sekolah tempat korban mengajar.
“Uang Rp 10 juta itu diberikan ke salah satu kelompoknya,” ungkapnya.
Karena khawatir dengan ulah para pelaku, korban kemudian melaporkan pelaku ke kantor polisi. Tim opsnal Unit 1 Subdit Jatanras melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
“Tim berhasil menangkap para pelaku. Pelaku IM (45) sebagai otak yang melakukan perencanaan dan pemerasan terhadap korban,” tuturnya.
Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti yaitu 14 handphone berbagai merek, 8 kartu pers, 1 ATM BRI, 1 topi, 1 jaket, 1 peneng tanda penyidik dan 1 mobil. Para pelaku dikenakan pasal 368 KU dengan ancaman hukumannya hingga di atas 5 tahun penjara. (fir/pojoksatu/JPNN)
KalbarOnline.com,JAKARTA– Seorang guru yang mengajar di kawasan Jakarta Barat menjadi korban pemerasan delapan orang yang mengaku wartawan.
Kedelapan pelaku berinisial PS, FS, AJS, HH, MSM, TA, AS dan IM.
Sang guru diancam karena dituding telah melakukan asusila dengan status bukan suami istri di sebuah hotel.
“Pelaku mengancam korban akan melaporkan ke pimpinan di sekolah jika tidak bayar uang Rp 200 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/3).
Yusri mengatakan, Karena korban takut dilaporkan terhadap pimpinannya, ia pun akhirnya memberikan uang sebesar Rp 10 juta.
Uang tersebut diberikan korban kepada pelaku PS (51) dan FS (38) yang berperan mendatangi korban ke salah satu sekolah tempat korban mengajar.
“Uang Rp 10 juta itu diberikan ke salah satu kelompoknya,” ungkapnya.
Karena khawatir dengan ulah para pelaku, korban kemudian melaporkan pelaku ke kantor polisi. Tim opsnal Unit 1 Subdit Jatanras melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
“Tim berhasil menangkap para pelaku. Pelaku IM (45) sebagai otak yang melakukan perencanaan dan pemerasan terhadap korban,” tuturnya.
Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti yaitu 14 handphone berbagai merek, 8 kartu pers, 1 ATM BRI, 1 topi, 1 jaket, 1 peneng tanda penyidik dan 1 mobil. Para pelaku dikenakan pasal 368 KU dengan ancaman hukumannya hingga di atas 5 tahun penjara. (fir/pojoksatu/JPNN)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini