Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 25 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial EA (51) yang diketahui sebagai oknum wartawan ditangkap polisi usai diduga melakukan pemerasan sebesar Rp5 juta disertai pengancaman terhadap seorang pria bernama TH (53).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menjelaskan kasus ini bermula ketika EA berniat memberitakan usaha ilegal berupa sawmil milik korban. Dengan dalih tersebut, pelaku kemudian menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di salah satu warung kopi di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, pada Minggu (24/8/2025).
“Dalam pertemuan itu, pelaku meminta uang dan mengancam akan membuat berita bahwa korban memiliki usaha ilegal berupa pengolahan kayu. Karena khawatir namanya akan tersebar karena berita bohong, korban lalu memberikan uang tunai sebesar Rp5 juta,” ujar Wawan, Senin (25/8/2025).
Menindaklanjuti laporan korban, tim Jatanras Polresta Pontianak langsung mendatangi lokasi pertemuan. Pelaku berhasil ditangkap saat sedang duduk satu meja dengan korban.
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan uang sebesar Rp5 juta yang baru diterimanya dari korban. Dari hasil interogasi, EA mengaku memang membuat berita tentang usaha ilegal korban, namun berita itu belum disebarluaskan.
“Pelaku beralasan melakukan hal tersebut untuk biaya operasional pembuatan berita,” ungkap Wawan.
Wawan menambahkan, penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemerasan yang dilakukan EA. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. (Jau)
KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial EA (51) yang diketahui sebagai oknum wartawan ditangkap polisi usai diduga melakukan pemerasan sebesar Rp5 juta disertai pengancaman terhadap seorang pria bernama TH (53).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menjelaskan kasus ini bermula ketika EA berniat memberitakan usaha ilegal berupa sawmil milik korban. Dengan dalih tersebut, pelaku kemudian menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di salah satu warung kopi di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, pada Minggu (24/8/2025).
“Dalam pertemuan itu, pelaku meminta uang dan mengancam akan membuat berita bahwa korban memiliki usaha ilegal berupa pengolahan kayu. Karena khawatir namanya akan tersebar karena berita bohong, korban lalu memberikan uang tunai sebesar Rp5 juta,” ujar Wawan, Senin (25/8/2025).
Menindaklanjuti laporan korban, tim Jatanras Polresta Pontianak langsung mendatangi lokasi pertemuan. Pelaku berhasil ditangkap saat sedang duduk satu meja dengan korban.
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan uang sebesar Rp5 juta yang baru diterimanya dari korban. Dari hasil interogasi, EA mengaku memang membuat berita tentang usaha ilegal korban, namun berita itu belum disebarluaskan.
“Pelaku beralasan melakukan hal tersebut untuk biaya operasional pembuatan berita,” ungkap Wawan.
Wawan menambahkan, penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemerasan yang dilakukan EA. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini