Ketapang    

Diduga Edarkan Narkoba, Pemilik Salon di Jelai Hulu Diringkus Polisi

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 01 Juli 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang

Satuan Reskrim Mapolsek Jelai Hulu berhasil meringkus Sabran (40) yang

diketahui merupakan warga Kecamatan Tumbang Titi yang diduga melakukan tindak

pidana narkotika jenis sabu, Sabtu (29/6/2019).

Sabran yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu ini

diamankan di salon miliknya yang berada di lokasi Pasar Desa Periangan, Jalan Budi

Utomo, Desa Periangan, Kecamatan Jelai Hulu, Sabtu (29/6/2019) sekitar pukul

07.45 WIB.

Penangkapan terhadap Sabran turut dibenarkan oleh Kapolsek

Jelai Hulu, Ipda Drajat Pamungkas.

Dirinya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Sabran berdasarkan

laporan dari masyarakat sekitar. Setelah menerima laporan tersebut , pihaknya

langsung melakukan penyelidikan dan menerjunkan timnya untuk melakukan pengintaian

terhadap saudara Sabran.

“Saat dilakukan penggeledahan di salonnya tersebut anggota kita

menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu. Terduga Sabran tidak

dapat mengelak lagi dan akhirnya mengakui jika barang tersebut adalah miliknya.

Dari hasil interogasi anggota, diketahui dari Sabran bahwa barang tersebut diperoleh

dari A Han yang beralamat di Desa Tumbang Titi,” jelasnya.

Dari tangan terduga Sabran, polisi berhasil mengamankan 28 paket

kristal putih dalam plastik transparan dengan Bruto 2 gram, 1 buah bong alat

hisap sabu, 6 buah korek api gas, 1 timbangan digital serta 1 unit Handphone.

Saat ini terduga diamankan di Mapolsek Jelai Hulu guna

pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek juga mengajak dan mengucapkan terima kasih kepada

seluruh lapisan masyarakat Jelai Hulu khususnya yang telah bekerja sama dengan

anggota polri dalam hal ini Mapolsek Jelai Hulu.

“Berkat adanya informasi dari masyarakat kami berhasil

mengungkap peredaran narkoba,  saya

selaku Kapolsek mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antara

Polsek dengan masyarakat dan mengimbau kepada semua lapisan masyarakat agar

melindungi keluarganya dari bahaya narkoba,” tutupnya. (Goda)

Artikel Selanjutnya
Bupati Jarot Lantik Kepengurusan Puspawaja Sintang Periode 2019-2024
Minggu, 30 Juni 2019
Artikel Sebelumnya
Jurnalis Cup Seri VI Perebutan Piala Kajari Ketapang Resmi Bergulir
Minggu, 30 Juni 2019

Berita terkait