KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reskrim Mapolsek Jelai Hulu berhasil meringkus Sabran (40) yang diketahui merupakan warga Kecamatan Tumbang Titi yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, Sabtu (29/6/2019).
Sabran yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu ini diamankan di salon miliknya yang berada di lokasi Pasar Desa Periangan, Jalan Budi Utomo, Desa Periangan, Kecamatan Jelai Hulu, Sabtu (29/6/2019) sekitar pukul 07.45 WIB.
Penangkapan terhadap Sabran turut dibenarkan oleh Kapolsek Jelai Hulu, Ipda Drajat Pamungkas.
Dirinya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Sabran berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar. Setelah menerima laporan tersebut , pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menerjunkan timnya untuk melakukan pengintaian terhadap saudara Sabran.
“Saat dilakukan penggeledahan di salonnya tersebut anggota kita menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu. Terduga Sabran tidak dapat mengelak lagi dan akhirnya mengakui jika barang tersebut adalah miliknya. Dari hasil interogasi anggota, diketahui dari Sabran bahwa barang tersebut diperoleh dari A Han yang beralamat di Desa Tumbang Titi,” jelasnya.
Dari tangan terduga Sabran, polisi berhasil mengamankan 28 paket kristal putih dalam plastik transparan dengan Bruto 2 gram, 1 buah bong alat hisap sabu, 6 buah korek api gas, 1 timbangan digital serta 1 unit Handphone.
Saat ini terduga diamankan di Mapolsek Jelai Hulu guna pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek juga mengajak dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Jelai Hulu khususnya yang telah bekerja sama dengan anggota polri dalam hal ini Mapolsek Jelai Hulu.
“Berkat adanya informasi dari masyarakat kami berhasil mengungkap peredaran narkoba, saya selaku Kapolsek mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antara Polsek dengan masyarakat dan mengimbau kepada semua lapisan masyarakat agar melindungi keluarganya dari bahaya narkoba,” tutupnya. (Goda)
Comment