Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 01 Juli 2019 |
KalbarOnline, Ketapang
– Satuan Reskrim Mapolsek Jelai Hulu berhasil meringkus Sabran (40) yang
diketahui merupakan warga Kecamatan Tumbang Titi yang diduga melakukan tindak
pidana narkotika jenis sabu, Sabtu (29/6/2019).
Sabran yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu ini
diamankan di salon miliknya yang berada di lokasi Pasar Desa Periangan, Jalan Budi
Utomo, Desa Periangan, Kecamatan Jelai Hulu, Sabtu (29/6/2019) sekitar pukul
07.45 WIB.
Penangkapan terhadap Sabran turut dibenarkan oleh Kapolsek
Jelai Hulu, Ipda Drajat Pamungkas.
Dirinya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Sabran berdasarkan
laporan dari masyarakat sekitar. Setelah menerima laporan tersebut , pihaknya
langsung melakukan penyelidikan dan menerjunkan timnya untuk melakukan pengintaian
terhadap saudara Sabran.
“Saat dilakukan penggeledahan di salonnya tersebut anggota kita
menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu. Terduga Sabran tidak
dapat mengelak lagi dan akhirnya mengakui jika barang tersebut adalah miliknya.
Dari hasil interogasi anggota, diketahui dari Sabran bahwa barang tersebut diperoleh
dari A Han yang beralamat di Desa Tumbang Titi,” jelasnya.
Dari tangan terduga Sabran, polisi berhasil mengamankan 28 paket
kristal putih dalam plastik transparan dengan Bruto 2 gram, 1 buah bong alat
hisap sabu, 6 buah korek api gas, 1 timbangan digital serta 1 unit Handphone.
Saat ini terduga diamankan di Mapolsek Jelai Hulu guna
pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek juga mengajak dan mengucapkan terima kasih kepada
seluruh lapisan masyarakat Jelai Hulu khususnya yang telah bekerja sama dengan
anggota polri dalam hal ini Mapolsek Jelai Hulu.
“Berkat adanya informasi dari masyarakat kami berhasil
mengungkap peredaran narkoba, saya
selaku Kapolsek mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antara
Polsek dengan masyarakat dan mengimbau kepada semua lapisan masyarakat agar
melindungi keluarganya dari bahaya narkoba,” tutupnya. (Goda)
KalbarOnline, Ketapang
– Satuan Reskrim Mapolsek Jelai Hulu berhasil meringkus Sabran (40) yang
diketahui merupakan warga Kecamatan Tumbang Titi yang diduga melakukan tindak
pidana narkotika jenis sabu, Sabtu (29/6/2019).
Sabran yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu ini
diamankan di salon miliknya yang berada di lokasi Pasar Desa Periangan, Jalan Budi
Utomo, Desa Periangan, Kecamatan Jelai Hulu, Sabtu (29/6/2019) sekitar pukul
07.45 WIB.
Penangkapan terhadap Sabran turut dibenarkan oleh Kapolsek
Jelai Hulu, Ipda Drajat Pamungkas.
Dirinya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Sabran berdasarkan
laporan dari masyarakat sekitar. Setelah menerima laporan tersebut , pihaknya
langsung melakukan penyelidikan dan menerjunkan timnya untuk melakukan pengintaian
terhadap saudara Sabran.
“Saat dilakukan penggeledahan di salonnya tersebut anggota kita
menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu. Terduga Sabran tidak
dapat mengelak lagi dan akhirnya mengakui jika barang tersebut adalah miliknya.
Dari hasil interogasi anggota, diketahui dari Sabran bahwa barang tersebut diperoleh
dari A Han yang beralamat di Desa Tumbang Titi,” jelasnya.
Dari tangan terduga Sabran, polisi berhasil mengamankan 28 paket
kristal putih dalam plastik transparan dengan Bruto 2 gram, 1 buah bong alat
hisap sabu, 6 buah korek api gas, 1 timbangan digital serta 1 unit Handphone.
Saat ini terduga diamankan di Mapolsek Jelai Hulu guna
pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek juga mengajak dan mengucapkan terima kasih kepada
seluruh lapisan masyarakat Jelai Hulu khususnya yang telah bekerja sama dengan
anggota polri dalam hal ini Mapolsek Jelai Hulu.
“Berkat adanya informasi dari masyarakat kami berhasil
mengungkap peredaran narkoba, saya
selaku Kapolsek mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antara
Polsek dengan masyarakat dan mengimbau kepada semua lapisan masyarakat agar
melindungi keluarganya dari bahaya narkoba,” tutupnya. (Goda)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini