KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil meringkus dua gen z lantaran terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu. Keduanya yakni FY (21 tahun) selaku penjual dan IN (20 tahun) selaku kurir.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menerangkan, bahwa kedua pelaku tersebut merupakan warga asal Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. FY dan IN ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
IN sebagai kurir diciduk petugas di depan gudang semen Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, pada pukul 19.30 WIB, Rabu (10/01/2024). Sementara FY diamankan petugas setengah jam kemudian di simpang lampu merah Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, atau persis sekitar pukul 20.00 WIB.
“IN terlebih dahulu ditangkap oleh petugas, dimana saat itu IN akan mengantarkan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram milik FY kepada seseorang di Jalan Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap. Kemudian dari hasil interogasi, petugas melakukan pengembangan kasus dan menangkap FY,” terang Ade, Senin (15/01/2024).
Setelah diinterogasi petugas, terungkap kalau barang haram itu dibeli oleh FY dari Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp 150 ribu dan akan dijual kembali seharga Rp 250 ribu. Dalih keduanya melakukan perbuatan melawan hukum itu lantaran terdesak oleh kebutuhan ekonomi.
“Dari hasil penjualan tersebut FY akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu. IN (kurir) ini mau menjadi kurir FY karena tergiur upah yang dijanjikan FY sebesar Rp 250 ribu, nantinya uang tersebut akan digunakannya untuk membayar cicilan sepeda motor miliknya,” katanya.
“Nah, kalau FY ini menjual sabu dengan maksud mendapatkan keuntungan, di mana keuntungan dari penjualan sabu tersebut uangnya akan digunakannya untuk membeli voucher listrik rumahnya,” sambung Ade.
Ade menambahkan, kalau IN belum mendapatkan upah yang dijanjikan FY lantaran keduluan ditangkap oleh petugas. Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan atau pengembangan kasus terhadap penjual dan pembeli barang haram tersebut,” jelasnya.
“Sesuai perintah Bapak Kapolres Kubu Raya, tidak ada tempat dan ruang bagi pelaku tindak pidana narkoba di wilayah Hukum Polres Kubu Raya, baik itu pengguna, pengedar, apalagi bandar, (pasti) akan ditindak tegas sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” tegas Ade. (Jau)
Comment