Jual Sabu untuk Modal Nikah, Pria Asal Kubu Raya Diciduk Polisi

KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang pria berinisial Y (22 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya diringkus Satuan Reserse Narkotika Polres Kubu Raya karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat bruto 3.05 gram.

Di hadapan petugas, Y mengaku nekat melakukan itu lantaran tengah mengumpulkan modal untuk menikah.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menyampaikan, pelaku ditangkap di Jalan Parit Lotay, Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Senin (20/11/23) pukul 17.00 WIB.

Ade mengungkapkan, kalau penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam Sat Narkoba Polres Kubu Raya atas laporan masyarakat yang resah akibat perbuatan pelaku.

” Pelaku diamankan saat hendak mengantarkan pesanan berupa Narkoba jenis sabu kepada seseorang yang berinisial W. Pelaku diamankan oleh petugas Opsnal Sat Narkoba di Jalan Parit Lotay Desa Padang Tikar Dua,” kata Ade.

Baca Juga :  Disnakertrans Kubu Raya Sesalkan Perusahaan Tak Lapor Sebelum Beroperasi

Pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti sabu di tepi jalan saat melihat kedatangan petugas, namun karena kesigapan petugas pelaku akhirnya berhasil mengamankannya.

Setelah diamankan, pelaku bersama petugas mendatangi TKP tempat pelaku membuang sabu tersebut, selanjutnya diambil oleh pelaku dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut dibelinya dari seseorang berinisial AD di Kecamatan Pontianak Timur.

“Sabu seberat bruto 3.05 Gram ini pelaku beli seharga Rp 500 ribu dari AD, dan akan dijual kembali seharga Rp 1.4 juta kepada W. Pelaku beralasan mau menjual sabu untuk mencari uang untuk modal menikah,” terangnya.

Baca Juga :  Diguyur Hujan, Konser Dewa 19 di Makodam XII Semakin Romantis dan Puitis

Kepada penyidik, Y menyatakan kalau perbuatan tersebut baru ia lakukan sebanyak dua kali. Keseharian pelaku bekerja sebagai tukang bangunan dan berjualan ikan. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan terhadap W dan AD. Atas perbuatannya, Y diancam dengan Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aiptu Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment