Pontianak    

Dua Kali Dipenjara Tak Bikin Jera, Pengedar Sabu 6 Kilogram di Pontianak Kembali Diciduk Polisi

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Friday, 05 June 2026
Dua Kali Dipenjara Tak Bikin Jera, Pengedar Sabu 6 Kilogram di Pontianak Kembali Diciduk Polisi
Residivis narkoba dua kali dipenjara kembali ditangkap Polda Kalbar. Polisi sita sekitar 6 kilogram sabu di Pontianak (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Meski sudah dua kali masuk penjara dalam kasus narkotika, seorang pria berinisial KH tampaknya belum kapok. Pria yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di Kota Pontianak itu kembali ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat dengan barang bukti sekitar 6 kilogram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Deddy Supriadi, mengungkapkan bahwa KH merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum pada tahun 2012 dan 2021.

“Berdasarkan dokumentasi di pengadilan, yang bersangkutan diketahui sudah dua kali menjadi residivis kasus narkotika. Dari hasil pengungkapan Subdit 1, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar di Pontianak,” ujar Deddy saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Rumkit Dokkes Polda Kalbar, Kamis (4/6/2026).

Penangkapan KH berawal dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan petugas. Saat menggeledah rumah tersangka di Desa Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dengan cara cukup rapi di lantai dua rumah.

Menurut Deddy, sabu tersebut tidak diletakkan di tempat terbuka, melainkan disimpan di ruang tersembunyi yang telah dimodifikasi pada bagian lantai papan rumah.

“Modusnya ditempatkan di bagian lantai yang terbuat dari papan. Bentuknya seperti laci atau lemari, sehingga tidak terlihat oleh siapa pun yang berada di rumah tersebut,” katanya.

Dari penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan empat paket sabu tambahan dengan berat netto sekitar 4.550 gram. Jika digabung dengan barang bukti yang lebih dulu diamankan, total sabu yang disita mencapai sekitar 6 kilogram.

Selain sabu, penyidik turut menemukan empat lembar bukti transfer bank dengan nilai transaksi mencapai Rp300 juta. Transaksi tersebut kini masih didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.

Polisi juga menyita dua paspor milik KH yang diduga dapat membantu proses pengembangan penyelidikan.

“Kami masih mendalami transaksi-transaksi mencurigakan tersebut. Apakah ada kaitannya dengan aktivitas peredaran narkotika, termasuk kemungkinan perjalanan ke wilayah perbatasan untuk memperoleh barang haram itu,” ungkap Deddy.

Tak hanya itu, petugas turut menemukan sejumlah plastik bekas kemasan sabu yang diduga pernah digunakan dalam aktivitas transaksi sebelumnya. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka telah lama terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Pontianak.

Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan tersangka. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Cegah DBD, Babinsa dan Puskesmas Lakukan Fogging di SMAN 1 Batang Lupar
Friday, 05 June 2026
Artikel Sebelumnya
Zulkifli Hasan Pastikan Pupuk Aman dan Harga Gabah Tak Boleh di Bawah Rp6.500 per Kg
Friday, 05 June 2026

Berita terkait