Ringkus Pengedar Sabu di Kali Nilam Ketapang, Polisi Sita 3,24 Gram Sabu

KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil meringkus pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Gajah Mada, Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Kamis (19/09/2024) malam.

Pelaku merupakan seorang pria berinisial ID (42 tahun) ini tak berkutik ketika digrebek petugas kepolisian saat sedang berada di kediamannya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo mengatakan, diamankannya pelaku tersebut bermula saat petugas menerima informasi terkait adanya transaksi narkoba di rumah pelaku.

“Benar bahwa pada hari kamis 19 september 2024 sekira pukul 22.30 WIB, kami melakukan penegakan hukum melalui diamankannya seorang pelaku berinisial ID. Pelaku kita amankan di dalam rumah pelaku yang beralamat di Jalan Gajah Mada Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang,” Ujar Aris, Selasa (24/09/2024).

Baca Juga :  DPC PWKI Ketapang Dibentuk, Diharapkan Dapat Berkolaborasi Atasi Permasalahan

Lebih lanjut ia menerangkan, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku yang disaksikan perangkat RT dan beberapa warga setempat, petugas mendapatkan di dalam lemari kamar dan di sela kasur tidur pelaku, sejumlah barang bukti yaitu 11 klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 3,24 gram bruto, 2 buah timbangan digital, 2 buah sendok sabu, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah kaleng bekas merek Zambuk, 1 buah tas dompet warna coklat hitam, 1 buah tas warna biru dan uang tunai senilai 600.000 rupiah.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Sawit di Manis Mata

Aris menambahkan, bahwa pihaknya terus mendalami asal pengiriman barang haram tersebut dan jalur peredarannya. Dirinya menyatakan, bahwa pengungkapan peredaran sabu ini tak berhenti di pelaku ID saja, melainkan akan dikembangkan kepada pihak pihak yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

“Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut, kepada pelaku sendiri akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Aris. (Adi LC)

Comment