Polda Banten Sita 214 Kendaraan Curian dan Tahan Puluhan Tersangka

KalbarOnline.com – Jajaran Polda Banten berhasil mengungkap 63 kasus pencurian kendaraan bermotor selama operasi Jaran Kalimaya 2020. Hasilnya, sebanyak 214 unit kendaraan berhasil diamankan dari tangan 47 tersangka.

Kapolda Banten Irjen Fiandar menyampaikan, pengungkapan 63 kasus itu merupakan hasil operasi jaran yang dimulai sejak 5-16 November. Juga dari hasil operasi ungkap kasus curanmor periode Oktober hingga November 2020.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Sebanyak 214 unit kendaraan bermotor terdiri dari kendaraan R2 sebanyak 185 unit, R4 26 unit dan kendaraan R6 3 Unit berhasil diungkap dengan menahan 47 orang tersangka,” ungkap Fiandar saat gelar rilis perkara, di Mapolda Banten, Rabu (18/11/2020).

“Untuk ungkap kasus curanmor Polda Banten dan Polres Jajaran berhasil mengamankan barang bukti kendaraan R2 184 uniT, R4 21 unit dan R6 sebanyak 3 unit,” tambah Fiandar.

Fiandar pun merinci jajarannya yang berhasil mengungkap kasus ini. Untuk Ditreskrimum Polda Banten, berhasil mengamankan barang bukti kendaraan Roda dua (motor) 22 unit dan kendaraan roda empat (R4/mobil) 11 Unit.

Sementara Polresta Tangerang mengamankan barang bukti kendaraan R2 50 unit dan kendaraan R4 3 unit. Untuk Polres Serang, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 15 unit motor dan 1 unit mobil. Kemudian, Polres Pandeglang mengamankan barang bukti 21 unit motor.

Baca Juga :  Melalui Pemungutan Suara, PBB Putuskan Ganja sebagai Tanaman Obat dan Narkotika Tak Berbahaya

“Polres Cilegon mengamankan barang bukti kendaraan R2 sebanyak 37 Unit dan kendaraan R4 2 unit. Kemudian Polres Lebak mengamankan 14 unit R2 dan empat unit R4 serta 3 unit R6. Polres Serang Kota mengamankan barang bukti kendaraan R2 25 unit,” tegasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Martri Sonny menyampaikan, dalam Operasi Jaran 2020 terdapat 3 target operasi (TO) yang berhasil diamankan dari 5 target operasi.

Dalam Ungkap Kasus Curanmor melalui Hasil Penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten dan Jajaran telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polda Banten sebanyak 63 Kasus dengan tersangka sebanyak 47 Orang.

“Para tersangka ditangkap sesuai target operasi yang telah ditentukan dalam operasi jaran dan hasil informasi dari masyarakat serta pengembangan kasus dari hasil pengungkapan kasus curanmor,” ujar Martri Sonny

Motif dari curanmor, kata Martri Sonny, mencuri untuk kemudian dijual kembali kendaraan tersebut ke pihak lain dengn motif mencari keuntungan dan dengan harga dibawah normal. “Modusnya klasik dengan merusak pintu kendaraan dan tempat kunci kendaraan mobil dengan menggunakan anak kunci palsu,” ujar Martri Sonny.

Untuk para tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 363, 480 dan atau 481 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 Tahun Pidana

Baca Juga :  Heboh Vaksin Covid Sinovac Bisa Memperbesar Alat Kelamin, Cek Faktanya!

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy sumardi mengimbau kepada masyarakat jika ada yang pernah kehilangan kendaraan bisa di cek ke Polres jajaran Polda Banten atau bisa mengecek link https://drive.google.com/file/d/19j5VEbUZFMxIZ_kOVjEWPIW6mjXIzT1c/view?usp=drivesdk

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke polres wilayah polda banten atau sesuai tempat laporan kehilangan, dengan membawa Buku Kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), STNK dan KTP,” terang Edy.

Edy sumardi juga menyampaikan imbauan kepada pemilik kendaraan bermotor jangan memarkir motor sembarangan, ditinggal tanpa memberikan kunci tambahan pada kendaraannya dan jangan pernah meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel agar tidak menimbulkan niat tindak pidana curanmor.

“Untuk pemilik mobil agar masyarakat menyimpan kendaraanya di tempat yang aman dan harus dipastikan sulit untuk dijangkau pelaku pencurian, kemudian gunakanlah kunci ganda untuk mencegah dan mengulur waktu pelaku,” katanya.

“Kepada pemilik kendaraan, jika ada yang ingin meminjam dengan cara menyewa mobil untuk tidak sembarangan memberikan, pastikan peminjam itu adalah orang yang dapat dipercaya dengan disertai identitas jelas,” demikian imbauan Edy Sumardi. [ind]

Comment