Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 28 Maret 2026 |
KALBARONLINE.com - Polresta Pontianak Berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi saat momen cuti bersama Lebaran Idulfitri 2026. Apesnya dua pelaku berhasil ditangkap polisi setelah mencoba menjual barang hasil curian di marketplace.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto menjelaskan, bahwa peristiwa pencurian itu terjadi Senin (23/03/2026), namun baru dilaporkan Rabu (25/03/2026).
“Lokasi kejadian berada di Rumah Dinas Pengadilan Tinggi jalan Purnama Media, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan,” ungkap Kapolresta Endang, Jumat (27/03/2026).
Endang menceritakan, kedua pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu yang terbuat dari triplek menggunakan tangan kosong.
“Pintunya dari triplek, sehingga mudah dijebol oleh pelaku,” jelasnya.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya pakaian, tiga buah tas ransel, kabel terminal, hair dryer, sepatu, serta satu unit handphone. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 6 juta.
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi melakukan pemantauan terhadap aktivitas penjualan barang curian di marketplace. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mencoba menjual salah satu barang hasil curian berupa helm.
“Pelaku kemudian dipancing oleh petugas, dan berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, didapatkan fakta-fakta terkait kasus ini,” ungkapnya.
Kedua pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong saat libur panjang.
“Jika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, silakan laporkan kepada Bhabinkamtibmas terdekat agar dapat dilakukan patroli guna mencegah terjadinya kejahatan,” imbaunya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Polresta Pontianak Berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi saat momen cuti bersama Lebaran Idulfitri 2026. Apesnya dua pelaku berhasil ditangkap polisi setelah mencoba menjual barang hasil curian di marketplace.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto menjelaskan, bahwa peristiwa pencurian itu terjadi Senin (23/03/2026), namun baru dilaporkan Rabu (25/03/2026).
“Lokasi kejadian berada di Rumah Dinas Pengadilan Tinggi jalan Purnama Media, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan,” ungkap Kapolresta Endang, Jumat (27/03/2026).
Endang menceritakan, kedua pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu yang terbuat dari triplek menggunakan tangan kosong.
“Pintunya dari triplek, sehingga mudah dijebol oleh pelaku,” jelasnya.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya pakaian, tiga buah tas ransel, kabel terminal, hair dryer, sepatu, serta satu unit handphone. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 6 juta.
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi melakukan pemantauan terhadap aktivitas penjualan barang curian di marketplace. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mencoba menjual salah satu barang hasil curian berupa helm.
“Pelaku kemudian dipancing oleh petugas, dan berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, didapatkan fakta-fakta terkait kasus ini,” ungkapnya.
Kedua pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong saat libur panjang.
“Jika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, silakan laporkan kepada Bhabinkamtibmas terdekat agar dapat dilakukan patroli guna mencegah terjadinya kejahatan,” imbaunya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini