Pontianak    

Rumah Dinas Pengadilan Tinggi di Pontianak Dibobol, Dua Pelaku Ditangkap Saat Jual Barang Curian di Marketplace

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Sabtu, 28 Maret 2026
Rumah Dinas Pengadilan Tinggi di Pontianak Dibobol, Dua Pelaku Ditangkap Saat Jual Barang Curian di Marketplace
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Polresta Pontianak Berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi saat momen cuti bersama Lebaran Idulfitri 2026. Apesnya dua pelaku berhasil ditangkap polisi setelah mencoba menjual barang hasil curian di marketplace.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto menjelaskan, bahwa peristiwa pencurian itu terjadi Senin (23/03/2026), namun baru dilaporkan Rabu (25/03/2026).

“Lokasi kejadian berada di Rumah Dinas Pengadilan Tinggi jalan Purnama Media, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan,” ungkap Kapolresta Endang, Jumat (27/03/2026).

Endang menceritakan, kedua pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu yang terbuat dari triplek menggunakan tangan kosong.

“Pintunya dari triplek, sehingga mudah dijebol oleh pelaku,” jelasnya.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya pakaian, tiga buah tas ransel, kabel terminal, hair dryer, sepatu, serta satu unit handphone. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 6 juta.

Dalam proses pengungkapan kasus, polisi melakukan pemantauan terhadap aktivitas penjualan barang curian di marketplace. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mencoba menjual salah satu barang hasil curian berupa helm.

“Pelaku kemudian dipancing oleh petugas, dan berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, didapatkan fakta-fakta terkait kasus ini,” ungkapnya.

Kedua pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong saat libur panjang.

“Jika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, silakan laporkan kepada Bhabinkamtibmas terdekat agar dapat dilakukan patroli guna mencegah terjadinya kejahatan,” imbaunya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Kapuas Hulu Status Siaga Darurat Karhutla, Gunawan: Payung Hukum Sudah Disiapkan
Sabtu, 28 Maret 2026
Artikel Sebelumnya
Bank Kalbar Raih Professional Excellence Award 2026: Pertegas Kepemimpinan Berkelas Nasional
Sabtu, 28 Maret 2026

Berita terkait