Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 28 Mei 2025 |
KALBARONLINE.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penipuan perjalanan umrah oleh PT Ihya Tour dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Saat ini, dua orang tersangka yang terlibat, masing-masing berinisial J dan H, telah resmi ditahan di Mapolda Kalbar.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, pada Selasa (27/5/2025).
“Penyidikan kasus ini masih berjalan. Berkas perkara sudah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dan telah dikirimkan kembali ke kejaksaan. Tersangka J dan H saat ini ditahan di Polda Kalimantan Barat,” ujar Bayu.
Dalam pernyataannya, Bayu juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada permintaan penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice dari pihak manapun.
“Kami belum menerima permintaan upaya kekeluargaan dari para pihak. Maka dari itu, langkah restorative justice belum bisa ditempuh,” lanjutnya.
Bayu menyebutkan, proses penyidikan masih terus berlanjut. Polda Kalbar telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti-bukti, serta berkoordinasi dengan instansi terkait demi mempercepat penanganan perkara ini.
Menariknya, beberapa korban justru menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik. Menurut Bayu, para korban merasa lega karena para tersangka bisa cepat ditangkap dan diproses secara hukum.
“Korban-korban yang telah kami periksa justru mengucapkan terima kasih atas kinerja penyidik. Mereka merasa diproses secara serius,” jelas Bayu.
Sejauh ini, Polda Kalbar telah menerima 7 laporan polisi terkait kasus ini, dengan total korban mencapai 27 orang. Estimasi kerugian para korban ditaksir mencapai Rp1 miliar.
“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara tuntas demi menjaga kepercayaan publik dan memberi kepastian hukum kepada seluruh korban,” tegas Bayu menutup pernyataannya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penipuan perjalanan umrah oleh PT Ihya Tour dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Saat ini, dua orang tersangka yang terlibat, masing-masing berinisial J dan H, telah resmi ditahan di Mapolda Kalbar.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, pada Selasa (27/5/2025).
“Penyidikan kasus ini masih berjalan. Berkas perkara sudah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dan telah dikirimkan kembali ke kejaksaan. Tersangka J dan H saat ini ditahan di Polda Kalimantan Barat,” ujar Bayu.
Dalam pernyataannya, Bayu juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada permintaan penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice dari pihak manapun.
“Kami belum menerima permintaan upaya kekeluargaan dari para pihak. Maka dari itu, langkah restorative justice belum bisa ditempuh,” lanjutnya.
Bayu menyebutkan, proses penyidikan masih terus berlanjut. Polda Kalbar telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti-bukti, serta berkoordinasi dengan instansi terkait demi mempercepat penanganan perkara ini.
Menariknya, beberapa korban justru menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik. Menurut Bayu, para korban merasa lega karena para tersangka bisa cepat ditangkap dan diproses secara hukum.
“Korban-korban yang telah kami periksa justru mengucapkan terima kasih atas kinerja penyidik. Mereka merasa diproses secara serius,” jelas Bayu.
Sejauh ini, Polda Kalbar telah menerima 7 laporan polisi terkait kasus ini, dengan total korban mencapai 27 orang. Estimasi kerugian para korban ditaksir mencapai Rp1 miliar.
“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara tuntas demi menjaga kepercayaan publik dan memberi kepastian hukum kepada seluruh korban,” tegas Bayu menutup pernyataannya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini