Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 16 Agustus 2021 |
Polda Kalbar Ungkap Penipuan Rekrutmen Polri, Satu Tersangka Oknum Anggota
KalbarOnline, Pontianak – Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan perekrutan atau penerimaan calon anggota Polri di Kalimantan Barat. Dalam kasus ini Polda Kalbar menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiganya adalah IS (52) seorang laki-laki yang tinggal di Kubu Raya, MR (65) seorang perempuan warga Pontianak Selatan, dan NS (56) anggota Polda Kalbar.
Hal ini pun dibenarkan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go. Termasuk adanya keterlibatan anggota Polda Kalbar dalam kasus penipuan dan penggelapan perekrutan anggota Polri.
"Benar, ada anggota Polda Kalbar (yang terlibat, red)," kata Donny kepada Katanya.co, Minggu, 16 Agustus 2021.
Donny bilang, kasus penipuan dan penggelapan penerimaan anggota Polri ini terjadi pada tahun 2020. Kemudian, pada 12 Agustus 2021, Polda Kalbar baru menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ada beberapa barang bukti yang diserahkan, seperti kwitansi penerimaan uang dan lain-lain," kata Donny.
Ia memastikan tiga tersangka sudah ditahan. Karena, proses penahanan adalah kewenangan dari JPU.
"Kalau sudah tahap dua, menjadi kewenangan JPU untuk penahanannya," kata Donny.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, ada tiga korban dalam kasus ini. Dari para korban, ketiga tersangka dikatakan menerima uang sebesar Rp700 juta.
"Satu korban sudah dikembalikan uangnya. Yang dua belum," kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Polda Kalbar Ungkap Penipuan Rekrutmen Polri, Satu Tersangka Oknum Anggota
KalbarOnline, Pontianak – Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan perekrutan atau penerimaan calon anggota Polri di Kalimantan Barat. Dalam kasus ini Polda Kalbar menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiganya adalah IS (52) seorang laki-laki yang tinggal di Kubu Raya, MR (65) seorang perempuan warga Pontianak Selatan, dan NS (56) anggota Polda Kalbar.
Hal ini pun dibenarkan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go. Termasuk adanya keterlibatan anggota Polda Kalbar dalam kasus penipuan dan penggelapan perekrutan anggota Polri.
"Benar, ada anggota Polda Kalbar (yang terlibat, red)," kata Donny kepada Katanya.co, Minggu, 16 Agustus 2021.
Donny bilang, kasus penipuan dan penggelapan penerimaan anggota Polri ini terjadi pada tahun 2020. Kemudian, pada 12 Agustus 2021, Polda Kalbar baru menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ada beberapa barang bukti yang diserahkan, seperti kwitansi penerimaan uang dan lain-lain," kata Donny.
Ia memastikan tiga tersangka sudah ditahan. Karena, proses penahanan adalah kewenangan dari JPU.
"Kalau sudah tahap dua, menjadi kewenangan JPU untuk penahanannya," kata Donny.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, ada tiga korban dalam kasus ini. Dari para korban, ketiga tersangka dikatakan menerima uang sebesar Rp700 juta.
"Satu korban sudah dikembalikan uangnya. Yang dua belum," kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini