Pontianak    

Polda Kalbar Ungkap Kasus Narkoba 3,1 Kilo di Tiga TKP, Satu Tersangka: Ibu Rumah Tangga

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 28 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, melakukan press

conference menyoal pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat

barang bukti 2,4 kilogram, Jumat (28/9/2018).

Ada pun kronologi kejadian itu pada Selasa 18 September 2018

sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar yang dipimpin

Kasubdit AKBP Aries Aminnulla SIK, berhasil melakukan penangkapan di Kota

Pontianak.

Dalam kasus itu, tim mengamankan satu orang bernama M

Sufirmansyah. Selanjutnya melakukan penggeledahan dan mengamankan diduga barang

bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 200 gram dan beberapa barang bukti

lainnya seperti tersebut di atas.

Berdasarkan hasil interogasi dari pelaku MS di lapangan

bahwa barang tersebut dipesan seseorang bernama Ramadhika di Kabupaten Sambas.

Maka selanjutnya Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan

pengembangan dan pengejaran ke Kabupaten Sambas.

“Jerih payah anggota di lapangan tak sia-sia. Berhasil

mengamankan pelaku berinisal R berserta barang bukti,” kata Kapolda.

Tak hanya di situ, personel juga melakukan pengembangan

untuk mengungkap bandar berinisial D yang diduga melakukan transaksi kembali

dengan KIKI. Dan KIKI menunjuk kurir atas nama THOMY, pada Rabu, 18 September

2018 sekitar pukul 18.00 WIB.

Tim melakukan penyamaran dan under cover buy terhadap

THOMY. Selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan di Gang Delima,

Pontianak Kota dan berhasil mengamankan diduga barang bukti narkotika jenis

sabu kurang lebih 200 gram dan beberapa barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap THOMY, tim melakukan pengembangan

dan pada pukul 21.00 WIB, berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan

terhadap pelaku atas nama Yoga Aditya Pratama di Pal IV Pontianak Barat.

“Berhasil mengamankan diduga barang bukti narkotika jenis

sabu kurang lebih 2000 gram (2 kilogram). Menurut keterangan pelaku YOGA bahwa

barang bukti shabu tersebut adalah milik pelaku an RIKI RIKARDI yang dititipkan

kepada dirinya, kemudian pelaku RIKI sempat melarikan diri dan Rabu, 26

September 2018 sekitar pukul 22.00 WIB anggota Subdit II berhasil melakukan

penangkapan terhadap pelaku RIKI RIKARDI di Jalan Tanjung Raya II (di sebuah Gg

depan SMU terpadu) Pontianak Timur,” ujar Kapolda.

Selain 2,4 kilogram sabu, Kapolda juga merilis pengungkapan

tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti 200 gram.

Kejadian ini berawal pada Sabtu, 22 September 2018 sekitar pukul

15.00 WIB, anggota Subdit III mendapatkan informasi dari masyarakat diperoleh

bahwa ada bandar narkoba bernama Erlin Sianturi yang beralamat di Jalan Husin

Hamzah, Gang Gunung Merapi, Kota Pontianak. Pelaku diduga sering mengirim

barang narkoba ke Sampit, Kalimantan Tengah dengan mengunakan kendaraan bus

Damri.

“Barang diantar langsung oleh Erlin Sianturi ke Sampit,

Kalimantan Tengah,” kata Kapolda.

Selanjutnya dengan informasi tersebut pukul 15.30 WIB

anggota Subdit III langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka yang

berada di alamat di Jalan Husin Hamzah, Kota Pontianak.

Di lokasi di temukan barang bukti berupa satu buah kantong

plastik warna hitam di dalamnya berisi dua klip plastik plastik transparan

berisikan narkotika yang diduga sabu, dua klip plastik plastik transparan

berisikan beberapa klip plastik transparan, satu buah HP merk Samsung berwarna

biru beserta kartu di dalamnya, uang sejumlah Rp338 ribu.

“Untuk selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan

dan di bawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Kalbar,” kata Kapolda.

Kapolda menerangkan bahwa dari tiga tempat kejadian perkara

tersangkanya ada juga wanita.

“Tiga TKP tersangka 9 orang, satu diantaranya seorang

perempuan bernama Erlin warga sampit, ibu dua anak ini sangat aktif mengedarkan

narkoba,” kata Kapolda.

Untuk jumlah total barang bukti 3,1 kilogram sabu dari 3

tempat kejadian perkara. Ada sejumlah uang puluhan juta rupiah dan timbangan

digital serta buku tabungan.

“Mereka masih tetap melakukan juga walau sanksi Narkoba diacam

hukuman mati. Bahkan ada yang diberikan tindakan tegas satu tersangka ditembak.

Narkoba ini merusak satu generasi penerus bangsa. Bahaya dan sanksi hukumnya

sangat berat dan benar-benar mengganggu keberlangsungan generasi di bawah

kita,” imbuhnya.

Diantara pelaku ada seorang warga binaan dengan kasusnya yang

sama. Penangkapan ini sinergitas Polri, BNNP dan Lapas Pontianak.

“Sehingga jejaring mereka di pontianak dapat kita ungkap,

termasuk keterbukaan dari Lapas. Ini yang perlu kita sikapi semua. Sudah ada

yang vonis mati 15 atau 16 orang di Kalbar. Pelaku Narkoba sudah sepantasnya

dihukum mati. Apalagi dalam kasus ini warga binaan sebagai aktor intelektualnya

sedangkan yang lain sebagai kurir-kurir yang profesional, mereka sudah tahu

jalur-jalurnya. Maka perlunya kerjasama dengan masyarakat, perlu daya tangkal

untuk memberantasnya,” tukasnya.

Bersama Kanwil kemenkumham sudah melakukan evaluasi, untuk

memutus mata rantai jaringan dilapas, namun masih juga ada yang bermain

melibatkan warga binaan.

“Kita berkomitmen, narkoba adalah musuh kita semua. Border

semakin kita perketat, namun masih juga ada walaupun semakin mengecil,” tandasnya.

(*/Fai)

Artikel Selanjutnya
Didesain Tiga Lantai, Gedung Baru Ditreskrimsus Polda Kalbar Habiskan Anggaran Rp15 Miliar
Jumat, 28 September 2018
Artikel Sebelumnya
Kirab Budaya Semarakan Hari Jadi Pontianak ke-247
Jumat, 28 September 2018

Berita terkait