Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 28 September 2018 |
KalbarOnline,
Pontianak – Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, melakukan press
conference menyoal pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat
barang bukti 2,4 kilogram, Jumat (28/9/2018).
Ada pun kronologi kejadian itu pada Selasa 18 September 2018
sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar yang dipimpin
Kasubdit AKBP Aries Aminnulla SIK, berhasil melakukan penangkapan di Kota
Pontianak.
Dalam kasus itu, tim mengamankan satu orang bernama M
Sufirmansyah. Selanjutnya melakukan penggeledahan dan mengamankan diduga barang
bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 200 gram dan beberapa barang bukti
lainnya seperti tersebut di atas.
Berdasarkan hasil interogasi dari pelaku MS di lapangan
bahwa barang tersebut dipesan seseorang bernama Ramadhika di Kabupaten Sambas.
Maka selanjutnya Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan
pengembangan dan pengejaran ke Kabupaten Sambas.
“Jerih payah anggota di lapangan tak sia-sia. Berhasil
mengamankan pelaku berinisal R berserta barang bukti,” kata Kapolda.
Tak hanya di situ, personel juga melakukan pengembangan
untuk mengungkap bandar berinisial D yang diduga melakukan transaksi kembali
dengan KIKI. Dan KIKI menunjuk kurir atas nama THOMY, pada Rabu, 18 September
2018 sekitar pukul 18.00 WIB.
Tim melakukan penyamaran dan under cover buy terhadap
THOMY. Selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan di Gang Delima,
Pontianak Kota dan berhasil mengamankan diduga barang bukti narkotika jenis
sabu kurang lebih 200 gram dan beberapa barang bukti lainnya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap THOMY, tim melakukan pengembangan
dan pada pukul 21.00 WIB, berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan
terhadap pelaku atas nama Yoga Aditya Pratama di Pal IV Pontianak Barat.
“Berhasil mengamankan diduga barang bukti narkotika jenis
sabu kurang lebih 2000 gram (2 kilogram). Menurut keterangan pelaku YOGA bahwa
barang bukti shabu tersebut adalah milik pelaku an RIKI RIKARDI yang dititipkan
kepada dirinya, kemudian pelaku RIKI sempat melarikan diri dan Rabu, 26
September 2018 sekitar pukul 22.00 WIB anggota Subdit II berhasil melakukan
penangkapan terhadap pelaku RIKI RIKARDI di Jalan Tanjung Raya II (di sebuah Gg
depan SMU terpadu) Pontianak Timur,” ujar Kapolda.
Selain 2,4 kilogram sabu, Kapolda juga merilis pengungkapan
tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti 200 gram.
Kejadian ini berawal pada Sabtu, 22 September 2018 sekitar pukul
15.00 WIB, anggota Subdit III mendapatkan informasi dari masyarakat diperoleh
bahwa ada bandar narkoba bernama Erlin Sianturi yang beralamat di Jalan Husin
Hamzah, Gang Gunung Merapi, Kota Pontianak. Pelaku diduga sering mengirim
barang narkoba ke Sampit, Kalimantan Tengah dengan mengunakan kendaraan bus
Damri.
“Barang diantar langsung oleh Erlin Sianturi ke Sampit,
Kalimantan Tengah,” kata Kapolda.
Selanjutnya dengan informasi tersebut pukul 15.30 WIB
anggota Subdit III langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka yang
berada di alamat di Jalan Husin Hamzah, Kota Pontianak.
Di lokasi di temukan barang bukti berupa satu buah kantong
plastik warna hitam di dalamnya berisi dua klip plastik plastik transparan
berisikan narkotika yang diduga sabu, dua klip plastik plastik transparan
berisikan beberapa klip plastik transparan, satu buah HP merk Samsung berwarna
biru beserta kartu di dalamnya, uang sejumlah Rp338 ribu.
“Untuk selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan
dan di bawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Kalbar,” kata Kapolda.
Kapolda menerangkan bahwa dari tiga tempat kejadian perkara
tersangkanya ada juga wanita.
“Tiga TKP tersangka 9 orang, satu diantaranya seorang
perempuan bernama Erlin warga sampit, ibu dua anak ini sangat aktif mengedarkan
narkoba,” kata Kapolda.
Untuk jumlah total barang bukti 3,1 kilogram sabu dari 3
tempat kejadian perkara. Ada sejumlah uang puluhan juta rupiah dan timbangan
digital serta buku tabungan.
“Mereka masih tetap melakukan juga walau sanksi Narkoba diacam
hukuman mati. Bahkan ada yang diberikan tindakan tegas satu tersangka ditembak.
Narkoba ini merusak satu generasi penerus bangsa. Bahaya dan sanksi hukumnya
sangat berat dan benar-benar mengganggu keberlangsungan generasi di bawah
kita,” imbuhnya.
Diantara pelaku ada seorang warga binaan dengan kasusnya yang
sama. Penangkapan ini sinergitas Polri, BNNP dan Lapas Pontianak.
“Sehingga jejaring mereka di pontianak dapat kita ungkap,
termasuk keterbukaan dari Lapas. Ini yang perlu kita sikapi semua. Sudah ada
yang vonis mati 15 atau 16 orang di Kalbar. Pelaku Narkoba sudah sepantasnya
dihukum mati. Apalagi dalam kasus ini warga binaan sebagai aktor intelektualnya
sedangkan yang lain sebagai kurir-kurir yang profesional, mereka sudah tahu
jalur-jalurnya. Maka perlunya kerjasama dengan masyarakat, perlu daya tangkal
untuk memberantasnya,” tukasnya.
Bersama Kanwil kemenkumham sudah melakukan evaluasi, untuk
memutus mata rantai jaringan dilapas, namun masih juga ada yang bermain
melibatkan warga binaan.
“Kita berkomitmen, narkoba adalah musuh kita semua. Border
semakin kita perketat, namun masih juga ada walaupun semakin mengecil,” tandasnya.
(*/Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, melakukan press
conference menyoal pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat
barang bukti 2,4 kilogram, Jumat (28/9/2018).
Ada pun kronologi kejadian itu pada Selasa 18 September 2018
sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar yang dipimpin
Kasubdit AKBP Aries Aminnulla SIK, berhasil melakukan penangkapan di Kota
Pontianak.
Dalam kasus itu, tim mengamankan satu orang bernama M
Sufirmansyah. Selanjutnya melakukan penggeledahan dan mengamankan diduga barang
bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 200 gram dan beberapa barang bukti
lainnya seperti tersebut di atas.
Berdasarkan hasil interogasi dari pelaku MS di lapangan
bahwa barang tersebut dipesan seseorang bernama Ramadhika di Kabupaten Sambas.
Maka selanjutnya Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan
pengembangan dan pengejaran ke Kabupaten Sambas.
“Jerih payah anggota di lapangan tak sia-sia. Berhasil
mengamankan pelaku berinisal R berserta barang bukti,” kata Kapolda.
Tak hanya di situ, personel juga melakukan pengembangan
untuk mengungkap bandar berinisial D yang diduga melakukan transaksi kembali
dengan KIKI. Dan KIKI menunjuk kurir atas nama THOMY, pada Rabu, 18 September
2018 sekitar pukul 18.00 WIB.
Tim melakukan penyamaran dan under cover buy terhadap
THOMY. Selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan di Gang Delima,
Pontianak Kota dan berhasil mengamankan diduga barang bukti narkotika jenis
sabu kurang lebih 200 gram dan beberapa barang bukti lainnya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap THOMY, tim melakukan pengembangan
dan pada pukul 21.00 WIB, berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan
terhadap pelaku atas nama Yoga Aditya Pratama di Pal IV Pontianak Barat.
“Berhasil mengamankan diduga barang bukti narkotika jenis
sabu kurang lebih 2000 gram (2 kilogram). Menurut keterangan pelaku YOGA bahwa
barang bukti shabu tersebut adalah milik pelaku an RIKI RIKARDI yang dititipkan
kepada dirinya, kemudian pelaku RIKI sempat melarikan diri dan Rabu, 26
September 2018 sekitar pukul 22.00 WIB anggota Subdit II berhasil melakukan
penangkapan terhadap pelaku RIKI RIKARDI di Jalan Tanjung Raya II (di sebuah Gg
depan SMU terpadu) Pontianak Timur,” ujar Kapolda.
Selain 2,4 kilogram sabu, Kapolda juga merilis pengungkapan
tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti 200 gram.
Kejadian ini berawal pada Sabtu, 22 September 2018 sekitar pukul
15.00 WIB, anggota Subdit III mendapatkan informasi dari masyarakat diperoleh
bahwa ada bandar narkoba bernama Erlin Sianturi yang beralamat di Jalan Husin
Hamzah, Gang Gunung Merapi, Kota Pontianak. Pelaku diduga sering mengirim
barang narkoba ke Sampit, Kalimantan Tengah dengan mengunakan kendaraan bus
Damri.
“Barang diantar langsung oleh Erlin Sianturi ke Sampit,
Kalimantan Tengah,” kata Kapolda.
Selanjutnya dengan informasi tersebut pukul 15.30 WIB
anggota Subdit III langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka yang
berada di alamat di Jalan Husin Hamzah, Kota Pontianak.
Di lokasi di temukan barang bukti berupa satu buah kantong
plastik warna hitam di dalamnya berisi dua klip plastik plastik transparan
berisikan narkotika yang diduga sabu, dua klip plastik plastik transparan
berisikan beberapa klip plastik transparan, satu buah HP merk Samsung berwarna
biru beserta kartu di dalamnya, uang sejumlah Rp338 ribu.
“Untuk selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan
dan di bawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Kalbar,” kata Kapolda.
Kapolda menerangkan bahwa dari tiga tempat kejadian perkara
tersangkanya ada juga wanita.
“Tiga TKP tersangka 9 orang, satu diantaranya seorang
perempuan bernama Erlin warga sampit, ibu dua anak ini sangat aktif mengedarkan
narkoba,” kata Kapolda.
Untuk jumlah total barang bukti 3,1 kilogram sabu dari 3
tempat kejadian perkara. Ada sejumlah uang puluhan juta rupiah dan timbangan
digital serta buku tabungan.
“Mereka masih tetap melakukan juga walau sanksi Narkoba diacam
hukuman mati. Bahkan ada yang diberikan tindakan tegas satu tersangka ditembak.
Narkoba ini merusak satu generasi penerus bangsa. Bahaya dan sanksi hukumnya
sangat berat dan benar-benar mengganggu keberlangsungan generasi di bawah
kita,” imbuhnya.
Diantara pelaku ada seorang warga binaan dengan kasusnya yang
sama. Penangkapan ini sinergitas Polri, BNNP dan Lapas Pontianak.
“Sehingga jejaring mereka di pontianak dapat kita ungkap,
termasuk keterbukaan dari Lapas. Ini yang perlu kita sikapi semua. Sudah ada
yang vonis mati 15 atau 16 orang di Kalbar. Pelaku Narkoba sudah sepantasnya
dihukum mati. Apalagi dalam kasus ini warga binaan sebagai aktor intelektualnya
sedangkan yang lain sebagai kurir-kurir yang profesional, mereka sudah tahu
jalur-jalurnya. Maka perlunya kerjasama dengan masyarakat, perlu daya tangkal
untuk memberantasnya,” tukasnya.
Bersama Kanwil kemenkumham sudah melakukan evaluasi, untuk
memutus mata rantai jaringan dilapas, namun masih juga ada yang bermain
melibatkan warga binaan.
“Kita berkomitmen, narkoba adalah musuh kita semua. Border
semakin kita perketat, namun masih juga ada walaupun semakin mengecil,” tandasnya.
(*/Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini