Polda Kalbar Ungkap Kasus Narkoba 3,1 Kilo di Tiga TKP, Satu Tersangka: Ibu Rumah Tangga

KalbarOnline, Pontianak – Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, melakukan press conference menyoal pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti 2,4 kilogram, Jumat (28/9/2018).

Ada pun kronologi kejadian itu pada Selasa 18 September 2018 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar yang dipimpin Kasubdit AKBP Aries Aminnulla SIK, berhasil melakukan penangkapan di Kota Pontianak.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dalam kasus itu, tim mengamankan satu orang bernama M Sufirmansyah. Selanjutnya melakukan penggeledahan dan mengamankan diduga barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 200 gram dan beberapa barang bukti lainnya seperti tersebut di atas.

Berdasarkan hasil interogasi dari pelaku MS di lapangan bahwa barang tersebut dipesan seseorang bernama Ramadhika di Kabupaten Sambas. Maka selanjutnya Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengembangan dan pengejaran ke Kabupaten Sambas.

“Jerih payah anggota di lapangan tak sia-sia. Berhasil mengamankan pelaku berinisal R berserta barang bukti,” kata Kapolda.

Tak hanya di situ, personel juga melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar berinisial D yang diduga melakukan transaksi kembali dengan KIKI. Dan KIKI menunjuk kurir atas nama THOMY, pada Rabu, 18 September 2018 sekitar pukul 18.00 WIB.

Tim melakukan penyamaran dan under cover buy terhadap THOMY. Selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan di Gang Delima, Pontianak Kota dan berhasil mengamankan diduga barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 200 gram dan beberapa barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap THOMY, tim melakukan pengembangan dan pada pukul 21.00 WIB, berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku atas nama Yoga Aditya Pratama di Pal IV Pontianak Barat.

Baca Juga :  Safari ke IAIN Pontianak, Ketua DPD RI Suarakan Presidential Threshold 0 Persen

“Berhasil mengamankan diduga barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 2000 gram (2 kilogram). Menurut keterangan pelaku YOGA bahwa barang bukti shabu tersebut adalah milik pelaku an RIKI RIKARDI yang dititipkan kepada dirinya, kemudian pelaku RIKI sempat melarikan diri dan Rabu, 26 September 2018 sekitar pukul 22.00 WIB anggota Subdit II berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RIKI RIKARDI di Jalan Tanjung Raya II (di sebuah Gg depan SMU terpadu) Pontianak Timur,” ujar Kapolda.

Selain 2,4 kilogram sabu, Kapolda juga merilis pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti 200 gram.

Kejadian ini berawal pada Sabtu, 22 September 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Subdit III mendapatkan informasi dari masyarakat diperoleh bahwa ada bandar narkoba bernama Erlin Sianturi yang beralamat di Jalan Husin Hamzah, Gang Gunung Merapi, Kota Pontianak. Pelaku diduga sering mengirim barang narkoba ke Sampit, Kalimantan Tengah dengan mengunakan kendaraan bus Damri.

“Barang diantar langsung oleh Erlin Sianturi ke Sampit, Kalimantan Tengah,” kata Kapolda.

Selanjutnya dengan informasi tersebut pukul 15.30 WIB anggota Subdit III langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka yang berada di alamat di Jalan Husin Hamzah, Kota Pontianak.

Di lokasi di temukan barang bukti berupa satu buah kantong plastik warna hitam di dalamnya berisi dua klip plastik plastik transparan berisikan narkotika yang diduga sabu, dua klip plastik plastik transparan berisikan beberapa klip plastik transparan, satu buah HP merk Samsung berwarna biru beserta kartu di dalamnya, uang sejumlah Rp338 ribu.

Baca Juga :  Polda Kalbar Gelar Operasi Patuh Kapuas 15 - 28 Juli 2024, Ini Sasaran Pelanggarannya

“Untuk selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Kalbar,” kata Kapolda.

Kapolda menerangkan bahwa dari tiga tempat kejadian perkara tersangkanya ada juga wanita.

“Tiga TKP tersangka 9 orang, satu diantaranya seorang perempuan bernama Erlin warga sampit, ibu dua anak ini sangat aktif mengedarkan narkoba,” kata Kapolda.

Untuk jumlah total barang bukti 3,1 kilogram sabu dari 3 tempat kejadian perkara. Ada sejumlah uang puluhan juta rupiah dan timbangan digital serta buku tabungan.

“Mereka masih tetap melakukan juga walau sanksi Narkoba diacam hukuman mati. Bahkan ada yang diberikan tindakan tegas satu tersangka ditembak. Narkoba ini merusak satu generasi penerus bangsa. Bahaya dan sanksi hukumnya sangat berat dan benar-benar mengganggu keberlangsungan generasi di bawah kita,” imbuhnya.

Diantara pelaku ada seorang warga binaan dengan kasusnya yang sama. Penangkapan ini sinergitas Polri, BNNP dan Lapas Pontianak.

“Sehingga jejaring mereka di pontianak dapat kita ungkap, termasuk keterbukaan dari Lapas. Ini yang perlu kita sikapi semua. Sudah ada yang vonis mati 15 atau 16 orang di Kalbar. Pelaku Narkoba sudah sepantasnya dihukum mati. Apalagi dalam kasus ini warga binaan sebagai aktor intelektualnya sedangkan yang lain sebagai kurir-kurir yang profesional, mereka sudah tahu jalur-jalurnya. Maka perlunya kerjasama dengan masyarakat, perlu daya tangkal untuk memberantasnya,” tukasnya.

Bersama Kanwil kemenkumham sudah melakukan evaluasi, untuk memutus mata rantai jaringan dilapas, namun masih juga ada yang bermain melibatkan warga binaan.

“Kita berkomitmen, narkoba adalah musuh kita semua. Border semakin kita perketat, namun masih juga ada walaupun semakin mengecil,” tandasnya. (*/Fai)

Comment