Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Kasus Tipikor Penggelapan Dana Bok UPTD Puskesmas Ella Hilir Melawi

KalbarOnline, Pontianak – Kejati Kalbar melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi yang terjadi pada tahun 2023. Dua tersangka tersebut adalah kepala puskesmas berinisial OJM dan bendahara puskesmas berinisial OPS.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju mengatakan, bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyimpangan dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup adanya peristiwa pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi tahun 2023,” paparnya, Senin (11/11/2024).

Siju mengatakan, serangkaian kegiatan penyidikan telah dilakukan, yaitu memeriksa BAP 47 (empat puluh tujuh) orang saksi, menyita sejumlah dokumen dan menyita uang sebesar total Rp 42.190.000, dari 15 orang tenaga kesehatan (Nakes) yang sudah diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT SBS Desak Kajati Kalbar Eksekusi 3 Terdakwa Korupsi Klaim Asuransi Kapal Labroy 168

“Setelah melaksanakan penyidikan sejak akhir Juli 2024 sampai hari ini Senin, 11 November 2024 telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi tahun 2023,” jelasnya kepada awak media.

Para tersangka dalam jabatannya tersebut disangka telah menggelapkan dana BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi tahun 2023 sekitar Rp 281.000.000.

Pelaku disangka melanggar Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Divonis Bebas oleh Pengadilan, Joni Kembali Ditangkap Polda Kalbar

“Modus penggelapan yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu mengumpulkan buku rekening dan ATM berikut nomor PIN para nakes dengan alasan antara lain untuk kepentingan perbaikan rekening terkait dengan adanya maintenance bank, padahal tidak ada maintenance bank dimaksud,” terangnya.

Setelah dana BOK masuk ke rekening para nakes, tanpa sepengetahuan nakes yang  bersangkutan dana dicairkan dan digunakan sendiri oleh para tersangka tidak sebagaimana mestinya.

“Bahwa semestinya dana BOK tersebut disalurkan/digunakan untuk kepentingan atau kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 42 Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA 2023,” pungkasnya. (Lid)

Comment