Kasus Korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Penalty Bank BUMN di Ketapang, Kejati Kalbar Tahan Costumer Service AF

KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan Costumer Service berinisial AF dalam kasus korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Penalty salah satu bank BUMN.

“Menyebabkan kerugian negara sekitar Rp6,1 Miliar,” kata Kajati Kalbar Masyhudi saat konferensi pers di kantornya, Rabu 8 Maret 2022.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Masyhudi menjelaskan, penyidikan kasus korupsi di salah satu bank BUMN di Kabupaten Ketapang, Kalbar ini sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, Penyidik Kejati Kalbar pun melakukan penahanan terhadap AF, seorang Costumer Service di bank tersebut.

“AF akan ditahan selama 20 hari sejak 8 Maret 2022 hari ini sampai 27 Maret 2022 di Rutan Klas Iia Pontianak,” kata Masyhudi.

Baca Juga :  Arteria Dahlan Puji Sikap Kapolri Idham Azis Ingatkan Masa Pensiun ke Presiden

Ia menjelaskan, AF disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar,” rinci Masyhudi.

Pengungkapan kasus korupsi ini, kata Masyhudi, merupakan hasil kolaborasi Kajati Kalbar dengan bank BUMN dimaksud.

Baca Juga :  PSHK: Kesalahan Redaksional UU Ciptaker Cermin Ugal-Ugalan Pembahasannya

“Berawal dari informasi Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) pada posisi 31 Januari 2022 Bank tersebut dalam keadaan rugi,” ujar Masyhudi.

Padahal, lanjut dia, dalam asumsi Bank tersebut, seharusnya dalam keadaan laba dan terdapat anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda /Penalty Non Program.

Masyhudi memastikan, penyidikan ini masih terus berlangsung untuk mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi ini.(*)

Comment