Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 08 Maret 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan Costumer Service berinisial AF dalam kasus korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Penalty salah satu bank BUMN.
“Menyebabkan kerugian negara sekitar Rp6,1 Miliar,” kata Kajati Kalbar Masyhudi saat konferensi pers di kantornya, Rabu 8 Maret 2022.
Masyhudi menjelaskan, penyidikan kasus korupsi di salah satu bank BUMN di Kabupaten Ketapang, Kalbar ini sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, Penyidik Kejati Kalbar pun melakukan penahanan terhadap AF, seorang Costumer Service di bank tersebut.
“AF akan ditahan selama 20 hari sejak 8 Maret 2022 hari ini sampai 27 Maret 2022 di Rutan Klas Iia Pontianak,” kata Masyhudi.
Ia menjelaskan, AF disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar,” rinci Masyhudi.
Pengungkapan kasus korupsi ini, kata Masyhudi, merupakan hasil kolaborasi Kajati Kalbar dengan bank BUMN dimaksud.
“Berawal dari informasi Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) pada posisi 31 Januari 2022 Bank tersebut dalam keadaan rugi,” ujar Masyhudi.
Padahal, lanjut dia, dalam asumsi Bank tersebut, seharusnya dalam keadaan laba dan terdapat anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda /Penalty Non Program.
Masyhudi memastikan, penyidikan ini masih terus berlangsung untuk mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi ini.(*)
KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan Costumer Service berinisial AF dalam kasus korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Penalty salah satu bank BUMN.
“Menyebabkan kerugian negara sekitar Rp6,1 Miliar,” kata Kajati Kalbar Masyhudi saat konferensi pers di kantornya, Rabu 8 Maret 2022.
Masyhudi menjelaskan, penyidikan kasus korupsi di salah satu bank BUMN di Kabupaten Ketapang, Kalbar ini sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, Penyidik Kejati Kalbar pun melakukan penahanan terhadap AF, seorang Costumer Service di bank tersebut.
“AF akan ditahan selama 20 hari sejak 8 Maret 2022 hari ini sampai 27 Maret 2022 di Rutan Klas Iia Pontianak,” kata Masyhudi.
Ia menjelaskan, AF disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar,” rinci Masyhudi.
Pengungkapan kasus korupsi ini, kata Masyhudi, merupakan hasil kolaborasi Kajati Kalbar dengan bank BUMN dimaksud.
“Berawal dari informasi Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) pada posisi 31 Januari 2022 Bank tersebut dalam keadaan rugi,” ujar Masyhudi.
Padahal, lanjut dia, dalam asumsi Bank tersebut, seharusnya dalam keadaan laba dan terdapat anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda /Penalty Non Program.
Masyhudi memastikan, penyidikan ini masih terus berlangsung untuk mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi ini.(*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini