Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 04 Desember 2018 |
KalbarOnline,
Pontianak – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan
Barat kembali mengungkap judi online dengan omzet miliaran rupiah. Dari pengungkapan
ini Polda Kalbar yang dimotori tim Subdit 2 Direktorat Reserse dan Kriminal
Umum Polda Kalbar ini dilakukan sejak 10 November hingga 3 Desember 2018 di
tiga lokasi berbeda diantaranya Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang dan Kota
Pontianak.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono
mengungkapkan bahwa pada pengungkapan kali ini pihaknya berhasil mengamankan
sedikitnya empat tersangka yang merupakan bandar judi online diantaranya, JH
(54), TM (52), LS (51), dan JN (34).
“Bisnis haram yang dilakukan para tersangka
ini yang merupakan bandar rata-rata sudah beroperasi sejak di atas 10 tahun
lalu dengan omzet mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan. Sementara omset
sebagai bandar mencapai Rp600 juta per bulan,” ujarnya saat memimpin konferensi
pers di Mapolda Kalbar, Senin (3/12/2018) siang.
Kapolda juga mengungkapkan pola permainan
perjudian online yang dilakukan para bandar ini diawali dengan membuat website
perjudian online dengan nama situs diantaranya www.selamatsbo.com, https://www.agent.mabetsika.com, www.birusbo.com.
Kemudian, lanjut Jenderal Bintang dua ini, para
bandar mencari sub-sub agen di masing-masing wilayah kerjanya. Itu dilakukan
sebagai perpanjangan tangan dari bandar
untuk berhubungan langsung dengan para pemain atau pemasang. Tak hanya
itu, serta memasarkan pasaran taruhan kepada pemasang.
Setelah semua taruhan sudah terkumpul di
sub agen kemudian dari sub agen meneruskan atau melaporkan taruhan kepada
bandar. Caranya, kata Kapolda, dengan pengiriman via SMS atau via Whatsapp. Apabila taruhan dari pemasang
menang, maka para bandar membayar dengan cara melakukan transfer ke rekening
pemasang.
“Apabila para pemasang kalah, maka uang
taruhan dari pemasang menjadi hak milik bandar,” terangnya.
Kapolda mengatakan bahwa fenomena judi
online di Kalbar sudah cukup berkembang, selain judi-judi konvensional dengan
media kartu remi atau lainnya.
Untuk itu Kapolda mengimbau masyarakat
Kalbar untuk tidak main-main maupun mencoba-coba bermain judi. Perbuatan judi,
lanjutnya bukan hiburan ataupun budaya, jelas melanggar aturan dan undang-undang.
“Kepada masyarakat yang mengetahui adanya
tindakan-tindakan yang melanggar aturan seperti judi ini, diharapkan segera
melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk segera ditindak. Kalau tidak ditindak
tentunya akan sangat membahayakan masyarakat di Kalbar, utamanya soal
perekonomian masyarakat terganggu yang akan berdampak terhadap Kamtibmas,” tukasnya.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan di
sel Mapolda Kalbar dalam proses penyidikan dan sudah dilakukan penyerahan
berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Kalbar,” pungkasnya.
Ke empat tersangka melakukan tindak pidana
undang-undang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat
(2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun
2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman
hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliyar
rupiah.
Selain itu pihak Kepolisian juga menyita sejumlah
barang bukti diantaranya 7 unit telepon genggam, 4 unit laptop, 3 unit modem, 7
lembar rekapan judi, uang tunai berjumlah lebih dari Rp150 juta, serta beberapa
screenshot website akun judi online.
Sebelumnya diketahui bahwa Polda Kalbar di bawah
kepemimpinan Irjen Pol Didi Haryono juga berhasil mengungkap kasus yang sama
pada September lalu.
Omzet dari bisnis haram tersebut sama
halnya dengan pengungkapan kasus judi online kali ini yang mencapai miliaran
rupiah. Hal ini menjadi penegas bahwa Kapolda komitmen dengan motto Polda
Kalbar Berkibar dimana impelementasinya melalui program Zero Illegal dan Zero
Tolerance. (Fat)
KalbarOnline,
Pontianak – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan
Barat kembali mengungkap judi online dengan omzet miliaran rupiah. Dari pengungkapan
ini Polda Kalbar yang dimotori tim Subdit 2 Direktorat Reserse dan Kriminal
Umum Polda Kalbar ini dilakukan sejak 10 November hingga 3 Desember 2018 di
tiga lokasi berbeda diantaranya Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang dan Kota
Pontianak.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono
mengungkapkan bahwa pada pengungkapan kali ini pihaknya berhasil mengamankan
sedikitnya empat tersangka yang merupakan bandar judi online diantaranya, JH
(54), TM (52), LS (51), dan JN (34).
“Bisnis haram yang dilakukan para tersangka
ini yang merupakan bandar rata-rata sudah beroperasi sejak di atas 10 tahun
lalu dengan omzet mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan. Sementara omset
sebagai bandar mencapai Rp600 juta per bulan,” ujarnya saat memimpin konferensi
pers di Mapolda Kalbar, Senin (3/12/2018) siang.
Kapolda juga mengungkapkan pola permainan
perjudian online yang dilakukan para bandar ini diawali dengan membuat website
perjudian online dengan nama situs diantaranya www.selamatsbo.com, https://www.agent.mabetsika.com, www.birusbo.com.
Kemudian, lanjut Jenderal Bintang dua ini, para
bandar mencari sub-sub agen di masing-masing wilayah kerjanya. Itu dilakukan
sebagai perpanjangan tangan dari bandar
untuk berhubungan langsung dengan para pemain atau pemasang. Tak hanya
itu, serta memasarkan pasaran taruhan kepada pemasang.
Setelah semua taruhan sudah terkumpul di
sub agen kemudian dari sub agen meneruskan atau melaporkan taruhan kepada
bandar. Caranya, kata Kapolda, dengan pengiriman via SMS atau via Whatsapp. Apabila taruhan dari pemasang
menang, maka para bandar membayar dengan cara melakukan transfer ke rekening
pemasang.
“Apabila para pemasang kalah, maka uang
taruhan dari pemasang menjadi hak milik bandar,” terangnya.
Kapolda mengatakan bahwa fenomena judi
online di Kalbar sudah cukup berkembang, selain judi-judi konvensional dengan
media kartu remi atau lainnya.
Untuk itu Kapolda mengimbau masyarakat
Kalbar untuk tidak main-main maupun mencoba-coba bermain judi. Perbuatan judi,
lanjutnya bukan hiburan ataupun budaya, jelas melanggar aturan dan undang-undang.
“Kepada masyarakat yang mengetahui adanya
tindakan-tindakan yang melanggar aturan seperti judi ini, diharapkan segera
melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk segera ditindak. Kalau tidak ditindak
tentunya akan sangat membahayakan masyarakat di Kalbar, utamanya soal
perekonomian masyarakat terganggu yang akan berdampak terhadap Kamtibmas,” tukasnya.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan di
sel Mapolda Kalbar dalam proses penyidikan dan sudah dilakukan penyerahan
berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Kalbar,” pungkasnya.
Ke empat tersangka melakukan tindak pidana
undang-undang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat
(2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun
2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman
hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliyar
rupiah.
Selain itu pihak Kepolisian juga menyita sejumlah
barang bukti diantaranya 7 unit telepon genggam, 4 unit laptop, 3 unit modem, 7
lembar rekapan judi, uang tunai berjumlah lebih dari Rp150 juta, serta beberapa
screenshot website akun judi online.
Sebelumnya diketahui bahwa Polda Kalbar di bawah
kepemimpinan Irjen Pol Didi Haryono juga berhasil mengungkap kasus yang sama
pada September lalu.
Omzet dari bisnis haram tersebut sama
halnya dengan pengungkapan kasus judi online kali ini yang mencapai miliaran
rupiah. Hal ini menjadi penegas bahwa Kapolda komitmen dengan motto Polda
Kalbar Berkibar dimana impelementasinya melalui program Zero Illegal dan Zero
Tolerance. (Fat)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini