Pontianak    

Polda Kalbar Ungkap Kasus Judi Online Beromzet Miliaran

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 04 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan

Barat kembali mengungkap judi online dengan omzet miliaran rupiah. Dari pengungkapan

ini Polda Kalbar yang dimotori tim Subdit 2 Direktorat Reserse dan Kriminal

Umum Polda Kalbar ini dilakukan sejak 10 November hingga 3 Desember 2018 di

tiga lokasi berbeda diantaranya Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang dan Kota

Pontianak.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono

mengungkapkan bahwa pada pengungkapan kali ini pihaknya berhasil mengamankan

sedikitnya empat tersangka yang merupakan bandar judi online diantaranya, JH

(54), TM (52), LS (51), dan JN (34).

“Bisnis haram yang dilakukan para tersangka

ini yang merupakan bandar rata-rata sudah beroperasi sejak di atas 10 tahun

lalu dengan omzet mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan. Sementara omset

sebagai bandar mencapai Rp600 juta per bulan,” ujarnya saat memimpin konferensi

pers di Mapolda Kalbar, Senin (3/12/2018) siang.

Kapolda juga mengungkapkan pola permainan

perjudian online yang dilakukan para bandar ini diawali dengan membuat website

perjudian online dengan nama situs diantaranya www.selamatsbo.com, https://www.agent.mabetsika.com, www.birusbo.com.

Kemudian, lanjut Jenderal Bintang dua ini, para

bandar mencari sub-sub agen di masing-masing wilayah kerjanya. Itu dilakukan

sebagai perpanjangan tangan dari bandar 

untuk berhubungan langsung dengan para pemain atau pemasang. Tak hanya

itu, serta memasarkan pasaran taruhan kepada pemasang.

Setelah semua taruhan sudah terkumpul di

sub agen kemudian dari sub agen meneruskan atau melaporkan taruhan kepada

bandar. Caranya, kata Kapolda, dengan pengiriman via SMS atau via Whatsapp. Apabila taruhan dari pemasang

menang, maka para bandar membayar dengan cara melakukan transfer ke rekening

pemasang.

“Apabila para pemasang kalah, maka uang

taruhan dari pemasang menjadi hak milik bandar,” terangnya.

Kapolda mengatakan bahwa fenomena judi

online di Kalbar sudah cukup berkembang, selain judi-judi konvensional dengan

media kartu remi atau lainnya.

Untuk itu Kapolda mengimbau masyarakat

Kalbar untuk tidak main-main maupun mencoba-coba bermain judi. Perbuatan judi,

lanjutnya bukan hiburan ataupun budaya, jelas melanggar aturan dan undang-undang.

“Kepada masyarakat yang mengetahui adanya

tindakan-tindakan yang melanggar aturan seperti judi ini, diharapkan segera

melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk segera ditindak. Kalau tidak ditindak

tentunya akan sangat membahayakan masyarakat di Kalbar, utamanya soal

perekonomian masyarakat terganggu yang akan berdampak terhadap Kamtibmas,” tukasnya.

“Keempat tersangka dilakukan penahanan di

sel Mapolda Kalbar dalam proses penyidikan dan sudah dilakukan penyerahan

berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Kalbar,” pungkasnya.

Ke empat tersangka melakukan tindak pidana

undang-undang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat

(2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun

2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman

hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliyar

rupiah.

Selain itu pihak Kepolisian juga menyita sejumlah

barang bukti diantaranya 7 unit telepon genggam, 4 unit laptop, 3 unit modem, 7

lembar rekapan judi, uang tunai berjumlah lebih dari Rp150 juta, serta beberapa

screenshot website akun judi online.

Sebelumnya diketahui bahwa Polda Kalbar di bawah

kepemimpinan Irjen Pol Didi Haryono juga berhasil mengungkap kasus yang sama

pada September lalu.

Omzet dari bisnis haram tersebut sama

halnya dengan pengungkapan kasus judi online kali ini yang mencapai miliaran

rupiah. Hal ini menjadi penegas bahwa Kapolda komitmen dengan motto Polda

Kalbar Berkibar dimana impelementasinya melalui program Zero Illegal dan Zero

Tolerance. (Fat)

Artikel Selanjutnya
Empat Bandar Judi Online Berhasil Diringkus Polda Kalbar
Selasa, 04 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Bupati Rupinus Tandatangani Komitmen Bersama Satu Data
Selasa, 04 Desember 2018

Berita terkait