KalbarOnline, Pontianak – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menegaskan tak segan-segan akan memberikan sanksi kepada ASN yang kedapatan main judi online.
Harisson mengatakan, bahwa sanksi yang diberikan mengenai disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Harisson juga menekankan, jangan sampai ada ASN di lingkungan Pemprov Kalbar yang berani-berani untuk bermain judi online. Sebab, akan memberikan banyak dampak, dan tentunya akan merugikan diri sendiri, maupun kepada lingkungan sekitar, mulai dari keluarga, hingga kepada pekerjaan.
“Saya tekankan jangan pernah ada ASN di Kalbar, yang bermain judi online. Karena itu akan merugikan diri sendiri,” ujar Harisson.
Harisson juga meminta, agar seluruh kepala daerah di Provinsi Kalbar untuk memberikan imbauan serupa, untuk mengantisipasi maraknya kasus judi online saat ini.
Harisson berharap, kasus yang terjadi di luar sana mengenai judi online tak ditemukan di lingkungan kerja di pemerintahan di Kalbar.
Begitupun dengan masyarakat luas, dikatakan Harisson, jangan pernah tergiur untuk mencoba judi online. Di luar sana, kata dia, sudah banyak menjadi contoh dampak buruk dari apabila bermain judi online. (Jau)
Comment