KalbarOnline, Pontianak – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Selatan mengamankan tiga pria terduga pelaku tindak pidana perjudian, Minggu (25/11/2018) malam.
Satu diantara terduga pelaku yakni BW (48) merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah kantor desa. Polisi turut mengamankan ZA (39) dan JK (35) yang juga merupakan terduga pelaku judi.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Anton Satriadi menuturkan, kejadian bermula saat pihaknya mendapati laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian yang dilakukan oleh para terduga pelaku di Jalan Kurnia, Pontianak Selatan pada hari yang sama.
“Mendapati laporan tersebut, kami instruksikan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setibanya di lokasi, ternyata benar, petugas mendapati aktivitas perjudian,” ujarnya, Senin (26/11/2018).
Berdasarkan itu, lanjut Kapolsek, petugas langsung mengamankan tiga orang terduga pelaku judi sementara satu orang lainnya yang merupakan pemilik rumah berhasil melarikan diri.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.493.000, satu set kartu remi Goldfish dan Satu buah karpet.
“Ketiga terduga pelaku sudah kami amankan untuk pengusutan kasus lebih lanjut. Ketiganya kami sangkakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” tandas AKP Anton. (*/Fai)
Comment