Pontianak    

Tiga Terduga Pelaku Judi Diamankan Polsek Selatan: Satu Oknum PNS

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 26 November 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek

Pontianak Selatan mengamankan tiga pria terduga pelaku tindak pidana perjudian,

Minggu (25/11/2018) malam.

Satu diantara terduga pelaku yakni BW (48)

merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah kantor desa. Polisi turut

mengamankan ZA (39) dan JK (35) yang juga merupakan terduga pelaku judi.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Anton

Satriadi menuturkan, kejadian bermula saat pihaknya mendapati laporan dari

masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian yang dilakukan oleh

para terduga pelaku di Jalan Kurnia, Pontianak Selatan pada hari yang sama.

“Mendapati laporan tersebut, kami instruksikan

Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setibanya di lokasi, ternyata

benar, petugas mendapati aktivitas perjudian,” ujarnya, Senin (26/11/2018).

Berdasarkan itu, lanjut Kapolsek, petugas

langsung mengamankan tiga orang terduga pelaku judi sementara satu orang

lainnya yang merupakan pemilik rumah berhasil melarikan diri.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang

bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.493.000, satu set kartu remi Goldfish dan Satu

buah karpet.

“Ketiga terduga pelaku sudah kami amankan untuk

pengusutan kasus lebih lanjut. Ketiganya kami sangkakan pasal 303 KUHP tentang

tindak pidana perjudian,” tandas AKP Anton. (*/Fai)

Artikel Selanjutnya
Wali Kota Benarkan Penyebab Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Pontianak Karena Spekulan
Senin, 26 November 2018
Artikel Sebelumnya
Ombudsman Sebut Pemberantasan Narkoba Perlu Regulasi yang Luar biasa
Senin, 26 November 2018

Berita terkait