Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 28 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak mengamankan terduga pelaku pembakaran lahan di kawasan Jalan Parit Demang Gang Akasia Indah, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, yang terjadi pada Sabtu (25/7/2026) malam.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, lahan yang terbakar telah berhasil dipadamkan dan langsung dipasang garis segel. Sementara pemilik lahan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita sudah menyegel satu lahan di Jalan Perdana ujung itu. Pelaku sudah diketahui, sudah didata. Lahannya akan kita segel sampai pemilik ini kita proses, termasuk dikenakan denda," kata Edi saat ditemui, Selasa (28/7/2026).
Edi menegaskan, Pemerintah Kota Pontianak tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja, terlebih di tengah musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurutnya, Pemkot Pontianak telah membentuk tim patroli pencegahan sekaligus menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
"Kita sudah melakukan operasi patroli pencegahan. Kita bentuk tim dan akan melakukan penindakan hukum apabila terjadi kesengajaan atau membakar lahan yang menyebabkan bencana asap," ujarnya.
Selain memperketat pengawasan, Pemkot Pontianak juga mengantisipasi keterbatasan sumber air saat proses pemadaman karhutla.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggali titik-titik yang masih memiliki cadangan air dengan menggunakan alat berat untuk mendukung kebutuhan penyiraman.
"Kita sudah menggali titik-titik di mana air masih tersedia. Terutama saat malam hari ketika air pasang, ada parit-parit yang bisa kita gali menggunakan ekskavator menjadi sumber air untuk penyiraman," jelas Edi.
Pemkot Pontianak mengimbau masyarakat tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Edi menegaskan, setiap pihak yang terbukti sengaja membakar lahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. (Lid)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak mengamankan terduga pelaku pembakaran lahan di kawasan Jalan Parit Demang Gang Akasia Indah, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, yang terjadi pada Sabtu (25/7/2026) malam.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, lahan yang terbakar telah berhasil dipadamkan dan langsung dipasang garis segel. Sementara pemilik lahan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita sudah menyegel satu lahan di Jalan Perdana ujung itu. Pelaku sudah diketahui, sudah didata. Lahannya akan kita segel sampai pemilik ini kita proses, termasuk dikenakan denda," kata Edi saat ditemui, Selasa (28/7/2026).
Edi menegaskan, Pemerintah Kota Pontianak tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja, terlebih di tengah musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurutnya, Pemkot Pontianak telah membentuk tim patroli pencegahan sekaligus menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
"Kita sudah melakukan operasi patroli pencegahan. Kita bentuk tim dan akan melakukan penindakan hukum apabila terjadi kesengajaan atau membakar lahan yang menyebabkan bencana asap," ujarnya.
Selain memperketat pengawasan, Pemkot Pontianak juga mengantisipasi keterbatasan sumber air saat proses pemadaman karhutla.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggali titik-titik yang masih memiliki cadangan air dengan menggunakan alat berat untuk mendukung kebutuhan penyiraman.
"Kita sudah menggali titik-titik di mana air masih tersedia. Terutama saat malam hari ketika air pasang, ada parit-parit yang bisa kita gali menggunakan ekskavator menjadi sumber air untuk penyiraman," jelas Edi.
Pemkot Pontianak mengimbau masyarakat tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Edi menegaskan, setiap pihak yang terbukti sengaja membakar lahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini