Pontianak    

Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di Pontianak Selatan Diamankan, Lahan Disegel dan Terancam Denda

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 28 July 2026
Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di Pontianak Selatan Diamankan, Lahan Disegel dan Terancam Denda
Terduga pelaku pembakaran lahan di Pontianak Selatan diamankan. Pemkot Pontianak segel lokasi dan ancam denda (Ilustrasi: KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak mengamankan terduga pelaku pembakaran lahan di kawasan Jalan Parit Demang Gang Akasia Indah, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, yang terjadi pada Sabtu (25/7/2026) malam.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, lahan yang terbakar telah berhasil dipadamkan dan langsung dipasang garis segel. Sementara pemilik lahan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita sudah menyegel satu lahan di Jalan Perdana ujung itu. Pelaku sudah diketahui, sudah didata. Lahannya akan kita segel sampai pemilik ini kita proses, termasuk dikenakan denda," kata Edi saat ditemui, Selasa (28/7/2026).

Edi menegaskan, Pemerintah Kota Pontianak tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja, terlebih di tengah musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurutnya, Pemkot Pontianak telah membentuk tim patroli pencegahan sekaligus menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

"Kita sudah melakukan operasi patroli pencegahan. Kita bentuk tim dan akan melakukan penindakan hukum apabila terjadi kesengajaan atau membakar lahan yang menyebabkan bencana asap," ujarnya.

Selain memperketat pengawasan, Pemkot Pontianak juga mengantisipasi keterbatasan sumber air saat proses pemadaman karhutla.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggali titik-titik yang masih memiliki cadangan air dengan menggunakan alat berat untuk mendukung kebutuhan penyiraman.

"Kita sudah menggali titik-titik di mana air masih tersedia. Terutama saat malam hari ketika air pasang, ada parit-parit yang bisa kita gali menggunakan ekskavator menjadi sumber air untuk penyiraman," jelas Edi.

Pemkot Pontianak mengimbau masyarakat tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Edi menegaskan, setiap pihak yang terbukti sengaja membakar lahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. (Lid)

Artikel Selanjutnya
MTQ Kalbar ke-39 di Kayong Utara Bawa Dampak Ekonomi, 42 Rumah Warga Jadi Homestay
Tuesday, 28 July 2026
Artikel Sebelumnya
Sekda Pontianak Dorong Transformasi Birokrasi Digital Usai Bertemu Menteri PANRB
Tuesday, 28 July 2026

Berita terkait