Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 24 Juni 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Seorang juru parkir di kawasan Jalan Tanjungpura Kecamatan Pontianak Selatan, bernama Fikri, terpaksa diamankan pihak Kepolisian Sektor Pontianak Selatan, lantaran terbukti mencuri 1 unit laptop salah seorang warga di Jalan Tanjungpura.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP M Rezky Rizal dalam keterangannya menyebutkan, kasus ini terungkap, berawal dari keterangan korban pada Selasa (21/06/2022) kemarin. Dimana sekitar pukul 16.00 WIB, Fikri datang ke rumahnya di Jalan Tanjungpura.
“Pelaku datang meminta uang untuk membeli rokok. Setelah diberi uang pelaku masuk ke dalam rumah. Ketika di dalam rumah ini lah, pelaku diduga mengambil laptop milik korban,” kata Rizal, Jumat (24/06/2022).
Atas dasar laporan korban inilah, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi yang ada. Dari penyelidikan awal tersebut, pelaku pencurian mengarah kepada Fikri, yang notabene sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di wilayah tersebut.
Dari petunjuk yang didapat, polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara dan langsung membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari interogasi, pelaku mengaku jika memang dirinyalah yang mengambil laptop korban,” jelas Rizal.
Masih dari pengakuan Fikri, bahwa niatan nyolong laptop korban itu timbul saat ia melihat laptop yang sedang "menganggur" di atas meja di rumah korban. Tanpa sepengetahuan sang pemilik, ia langsung mengambil laptop tersebut dan membawanya pulang.
“Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” tutup Rizal. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Seorang juru parkir di kawasan Jalan Tanjungpura Kecamatan Pontianak Selatan, bernama Fikri, terpaksa diamankan pihak Kepolisian Sektor Pontianak Selatan, lantaran terbukti mencuri 1 unit laptop salah seorang warga di Jalan Tanjungpura.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP M Rezky Rizal dalam keterangannya menyebutkan, kasus ini terungkap, berawal dari keterangan korban pada Selasa (21/06/2022) kemarin. Dimana sekitar pukul 16.00 WIB, Fikri datang ke rumahnya di Jalan Tanjungpura.
“Pelaku datang meminta uang untuk membeli rokok. Setelah diberi uang pelaku masuk ke dalam rumah. Ketika di dalam rumah ini lah, pelaku diduga mengambil laptop milik korban,” kata Rizal, Jumat (24/06/2022).
Atas dasar laporan korban inilah, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi yang ada. Dari penyelidikan awal tersebut, pelaku pencurian mengarah kepada Fikri, yang notabene sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di wilayah tersebut.
Dari petunjuk yang didapat, polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara dan langsung membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari interogasi, pelaku mengaku jika memang dirinyalah yang mengambil laptop korban,” jelas Rizal.
Masih dari pengakuan Fikri, bahwa niatan nyolong laptop korban itu timbul saat ia melihat laptop yang sedang "menganggur" di atas meja di rumah korban. Tanpa sepengetahuan sang pemilik, ia langsung mengambil laptop tersebut dan membawanya pulang.
“Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” tutup Rizal. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini