KalbarOnline.com, JAKARTA– Sidang praperadilan mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akan diputus pada hari ini, Senin (16/3). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan, hakim tunggal menolak praperadilan terhadap tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi di MA yakni Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
“KPK yakin bahwa Hakim tunggal praperadilan tersangka Nurhadi akan memutus praperadilan ini dengan tetap menjunjung tinggi integritas, independen, transparan dan berani memutus menolak seluruh dalil permohonan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/3).
Ali menyampaikan, putusan tersebut akan menjadi pembuktian bahwa saat ini MA telah serius berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dan membangun citra peradilan yang bersih. Sebab dalam pokok perkaranya, KPK telah dapat mematahkan semua dalil dan bukti-bukti yang telah di hadirkan tersangka Nuhadi Cs selama proses persidangan praperadilan.
Menurutnya, surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berlaku sejak tanggal 23 Maret 2018, maka tersangka Nurhadi Cs sudah seharusnya tidak berhak mengajukan praperadilan.
“Subjek dan objeknya sama dengan praper yang pernah diajukan tersangka Nuhadi Cs dan sudah di tolak hakim PN Jaksel, maka untuk menjamin kepastian hukum sepatutnya permohonan praperadilan yang keduatersebut haruslah ditolak,” tegas Ali.
Untuk diketahui, ini merupakan gugatan praperadilan kedua bagi Nurhadi setelah sebelumnya menggugat tidak sahnya status tersangka yang disematkan oleh KPK. Namun gugatan pertama itu ditolak oleh hakim tunggal praperadilan PN Jaksel.
Dalam perkaranya, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan. Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jpc/fajar)
Comment