Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 04 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka penghasutan kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab, hari ini, Senin (4/1/2021). Sidang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB.
Untuk mengawal jalannya persidangan ini, polisi menyiapkan1.610 personil gabungan.
“Sebanyak 1.610 personil gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Pemda telah disiagakan untuk pengamanan sidang di PN Jakarta Selatan. Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lalu lintas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, kemarin.
Seperti diketahui, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.
Sementara Humas PN Jaksel, Suharno meminta massa simpatisan atau pengikut Habib Rizieq tidak berbondong-bondong datang ke ruang persidangan mengingat masih situasi pandemi virus corona (Covid-19).
“Oh iya (pendukung tak perlu datang), dan itu yang bisa masuk itu ya, karena protokol kesehatan harus kita perhatikan, yang kami utamakan sehat dulu,” kata Suharno, sebelumnya.
Suharno menjelaskan bahwa persidangan perdana itu mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, yakni Rizieq. Apabila pihak termohon dari kepolisian siap, maka dapat langsung memberikan jawaban.
Namun, sidang dapat ditunda apabila ada salah satu pihak dari gugatan praperadilan tersebut tidak hadir. “Seandainya kalau salah satu pihak tidak hadir atau tidak ikut semuanya, tentunya sidang ditunda,” tuntasnya.
Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atma Prawiro menjelaskan bahwa salah satu materi yang bakal digugat dalam permohonan praperadilan itu ialah penggunaan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan yang digunakan polisi untuk menjerat kliennya.
Menurut Sugito, penggunaan Pasal 160 KUHP untuk menjerat kliennya tidak tepat. Ia menuding polisi sekadar memakai pasal tersebut sebagai dalih penahanan Habib Rizieq.
“Saya kira ini enggak pas, karena itu sudah sangat lex spesialis. Pasal 160 itu seperti dipaksakan polisi untuk menahan [Rizieq],” kata Sugito. [ind]
KalbarOnline.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka penghasutan kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab, hari ini, Senin (4/1/2021). Sidang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB.
Untuk mengawal jalannya persidangan ini, polisi menyiapkan1.610 personil gabungan.
“Sebanyak 1.610 personil gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Pemda telah disiagakan untuk pengamanan sidang di PN Jakarta Selatan. Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lalu lintas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, kemarin.
Seperti diketahui, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.
Sementara Humas PN Jaksel, Suharno meminta massa simpatisan atau pengikut Habib Rizieq tidak berbondong-bondong datang ke ruang persidangan mengingat masih situasi pandemi virus corona (Covid-19).
“Oh iya (pendukung tak perlu datang), dan itu yang bisa masuk itu ya, karena protokol kesehatan harus kita perhatikan, yang kami utamakan sehat dulu,” kata Suharno, sebelumnya.
Suharno menjelaskan bahwa persidangan perdana itu mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, yakni Rizieq. Apabila pihak termohon dari kepolisian siap, maka dapat langsung memberikan jawaban.
Namun, sidang dapat ditunda apabila ada salah satu pihak dari gugatan praperadilan tersebut tidak hadir. “Seandainya kalau salah satu pihak tidak hadir atau tidak ikut semuanya, tentunya sidang ditunda,” tuntasnya.
Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atma Prawiro menjelaskan bahwa salah satu materi yang bakal digugat dalam permohonan praperadilan itu ialah penggunaan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan yang digunakan polisi untuk menjerat kliennya.
Menurut Sugito, penggunaan Pasal 160 KUHP untuk menjerat kliennya tidak tepat. Ia menuding polisi sekadar memakai pasal tersebut sebagai dalih penahanan Habib Rizieq.
“Saya kira ini enggak pas, karena itu sudah sangat lex spesialis. Pasal 160 itu seperti dipaksakan polisi untuk menahan [Rizieq],” kata Sugito. [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini