KalbarOnline.com – Tim kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona mengakui telah menghapus unggahan foto terkait dugaan jamuan makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna. Petrus menyebut, publik berlebihan menafsirkan unggahannya itu.
“Jadi bukan suatu jamuan istimewa, pas jam makan siang, setengah dua orang selesai salat, dapet makan soto Betawi. Saya posting itu, sebagai rasa senang saja, itu aja. Cuma jadi viral, kesannya negatif,” kata Petrus kepada KalbarOnline.com, Senin (19/10).
Petrus menyampaikan, makanan soto Betawi tersebut dibawakan dari kantin usai pelimpahan perkara kasus red notice yang menjerat Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Bonaparte dinyatakan P21. Dia mengklaim, tidak ada yang istimewa dalam makan siang tersebut.
“Padahal makanan itu untuk semua orang yang ada di situ, gitu loh dan itu pesannya di kantin nggak sampai Rp20.000 di kantin Kejaksaan. Jadi kita dikasih makan, bukan suatu istimewa,” ujar Petrus.
- Baca Juga: Telisik Anita, Kejagung Dalami Pelanggaran Disiplin Kajari Jaksel
Petrus menyebut, foto yang diunggahnya dalam laman akun media sosial facebook miliknya itu berada di ruang P21. Dalam ruangan itu, dia mengklaim tidak sama sekali ditemani oleh Kajari Jaksel.
Dalam ruangan tersebut, sambung Petrus, dia hanya bersama lima orang yakni Irjen Napoleon Bonaprte dengan penamgacaranya Haposan dan Santrawan. Kemudian Brigjen Prasetijo dan dirinya sebagai pendamping kuasa hukum.
“Kami paginya juga itu kan kami ya tamu dikasih tahu gitu loh ada minum kopi atau sambil nunggu selesai pemberkasan,” ujar Petrus.
Petrus menyebut, pemberlakuan yang sama juga kerap dilakukan oleh KPK dan Polri saat dirinya mengurus perkara. Menurutnya saat tiba waktu makan siang, institusi aparat penegak hukum selalu memberikan makan siang kepada tersangka dan tim penasihat hukumnya.
“Kalau di KPK dan Polri juga dikasih makan siang, di KPK kadang juga kita dikasih hokben, bakmi GM itu wajar-wajar saja,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menegaskan, hal itu bukan jamuan makan siang dari Kajari Jaksel. Dia menyebut, dalam proses pelaksanaan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti baik itu perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, jika sudah jadwalnya makan siang, maka akan memberikan makan siang kepada tersangka.
“Kadang penasihat hukum dan penyidik juga diberikan makan siang sesuai sikon, jika memungkinkan pesan nasi kotak/bungkus maka akan dipesankan, namun jika tidak memungkinkan maka akan memesan ke kantin yang ada di kantor, sesuai menu yang ada dan sesuai anggaran,” tegas Hari.
Comment