Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 23 Juli 2023 |
KalbarOnline, Putussibau - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu, Syafie menyatakan bakal menindak tegas jika terdapat oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu yang melanggar kode etik.
Pelanggaran kode etik itu berupa jika oknum jaksa meminta uang, barang atau jasa dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara.
Penegasan Kajari Kapuas Hulu itu disampaikan kepada wartawan pada press release dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 di Aula Kantor Kejari Kapuas Hulu, Sabtu (22/07/2023).
Dikatakan Syafie, bahwa Kejari Kapuas Hulu sangat terbuka terhadap laporan yang masuk kepada pihaknya terkait adanya oknum jaksa yang "nakal" tersebut. Bahkan dikatakannya, pihak Kejari Kapuas Hulu sendiri telah membuka jalur laporan pengaduan secara online sesuai perintah pimpinan di atasnya.
"Layanan pengaduan secara online bertujuan agar masyarakat secara cepat dan mudah melaporkan dan mendapatkan informasi yang berkaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya.
"Pelanggaran kode etik jaksa seperti apabila ada oknum jaksa yang meminta uang, barang atau jasa dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara," terang Syafie menambahkan.
Dirinya juga menjelaskan, adapun kasus perkara yang ditangani oleh Kejari Kapuas Hulu seperti proses perkara tindak pidana, status barang bukti serta pengembalian barang bukti.
"Untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan pelaporan atau pengaduan, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu memastikan kerahasiaan orang yang melakukan pelaporan atau pengaduan," tandas Syafie. (Ishaq)
KalbarOnline, Putussibau - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu, Syafie menyatakan bakal menindak tegas jika terdapat oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu yang melanggar kode etik.
Pelanggaran kode etik itu berupa jika oknum jaksa meminta uang, barang atau jasa dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara.
Penegasan Kajari Kapuas Hulu itu disampaikan kepada wartawan pada press release dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 di Aula Kantor Kejari Kapuas Hulu, Sabtu (22/07/2023).
Dikatakan Syafie, bahwa Kejari Kapuas Hulu sangat terbuka terhadap laporan yang masuk kepada pihaknya terkait adanya oknum jaksa yang "nakal" tersebut. Bahkan dikatakannya, pihak Kejari Kapuas Hulu sendiri telah membuka jalur laporan pengaduan secara online sesuai perintah pimpinan di atasnya.
"Layanan pengaduan secara online bertujuan agar masyarakat secara cepat dan mudah melaporkan dan mendapatkan informasi yang berkaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya.
"Pelanggaran kode etik jaksa seperti apabila ada oknum jaksa yang meminta uang, barang atau jasa dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara," terang Syafie menambahkan.
Dirinya juga menjelaskan, adapun kasus perkara yang ditangani oleh Kejari Kapuas Hulu seperti proses perkara tindak pidana, status barang bukti serta pengembalian barang bukti.
"Untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan pelaporan atau pengaduan, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu memastikan kerahasiaan orang yang melakukan pelaporan atau pengaduan," tandas Syafie. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini