KalbarOnline.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal segera mengelesaikan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Jenderal polisi bintang tiga itu pun telah dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan helikopter mewah.
“Dewas telah melakukan klarifikasi terhadap masalah ini dengan meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk dari Firli dan termasuk juga yang lain-lainnya, termasuk yang ada di luar penyedia jasa heli dan saat ini sudah dikumpulkan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).
Tumpak belum mau berandai-andai terkait dugaan etik terhadap Firli. Namun, jika Dewas menemukan ada dugaan pelanggaran etik, maka akan melalukan sidang etik terhadap mantan Deputi Penindakan KPK. “Dewas akan melakukan pemeriksaan pendahuluan tentang itu dan apabla nanti Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan ada pelanggaran etik maka akan kita (Dewas) sidang,” ucap Tumpak.
Tumpak membuka kemungkinan, apabila ditemukan pelanggaran etik. Sidang pelanggaran kode etik itu bisa dilaksanakan pada Agustus atau Desember 2020. “Agustus mungkin kita lakukan sidang etik, mungkin nanti Desember setelah selesai semua tapi mudah-mudahan tidak ada, karena memang tidak ada pelanggaran etik,” ucap Tumpak.
Awal mula tersorotnya gaya hidup mewah Firli Bahuri, saat koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman mengadukan kepada Dewas KPK atas kejadian Firli yang menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadinya dari Palembang ke Baturaja. “MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020,” kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Menurut Boyamin, penggunaan helikopter itu diduga merupakan bentuk gaya hidup mewah. Karena perjalanan dari Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan menggunakan mobil. Dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, mengatur bahwa insan KPK tidak boleh menunjukkan gaya hidup hedonisme.
Boyamin pun melampirkan tiga buah foto yang menunjukkan kegiatan Firli, termasuk saat Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO tersebut. “Helikopter yang digunakan adalah jenis helimousin, karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air,” tukas Boyamin.
Namun, Firli enggan mengomentari aduan masyarakat mengenai pengunaan helikopter swasta ke Dewas KPK. Dia berdalih, hanya fokus kerja pada penindakan dan pencegahan korupsi “Saya hanya kerja dan kerja,” kata Firli dikonfirmasi, Jumat (26/6).
Jenderal polisi bintang tiga ini enggan memikirkan soal kritikan dan aduan masyarakat. Dia menyebut, waktunya akan habis jika mengomentari hal tersebut. “Masa waktu kita habis karena merespons kritikan dan aduan,” tukas Firli. (*)
Comment