Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 14 September 2020 |
KalbarOnline.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi adanya desakan agar Firli Bahuri dicopot dari jabatan Ketua KPK. Hal ini terkait dugaan pelanggaran etik dugaan gaya hidup mewah Firli Bahuri yang akan diputus pada Selasa (15/9) besok.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris menegaskan, yang mempunyai kewenangan memutus dugaan pelanggaran etik adalah majelis etik. “Itu wewenang majelis etik,” tegas Haris kepada KalbarOnline.com, Senin (14/9).
Haris menyebut, sidang putusan dugaan pelanggaran terhadap Ketua KPK Firli Bahuri akan berlangsung terbuka pada Selasa (15/9) besok. Rencananya, sidang putusan terhadap Firli Bahuri akan digelar pada pukul 11.00 WIB. “Rencananya pukul 11.00 WIB,” tandas Haris.
Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester meminta, Dewas KPK untuk dapat menjatuhkan hukuman berat kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Hukuman berat itu berupa pencabutan dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
“Kami harapkan dari ICW soal putusan Dewas bagi Firli Bahuri dugaan pelanggaran etik itu, kami mendorong agar Firli diberhentikan dari posisinya sebagai komisioner,” kata Lalola Ester dalam diskusi daring, Senin (14/9).
Lalola menyampaikan, penggunaan helikopter milik swasta oleh Firli Bahuri itu berpotensi konflik kepentingan. Meski digunakan dalam perjalanan pribadinya, namun jabatannya sebagai Ketua KPK melekat dan tidak bisa dilepaskan.
Terlebih, pegawai dan pimpinan KPK diharuskan untuk hidup sederhana sebagaimana diatur dalam Kode Etik KPK. Sehingga harus menjauhi prilaku hidup hedonisme. “Tidak bisa dipisahkan begitu, bahwa ada nilai-nilai soal kesederhanaan, hidup menjauhi hedonisme atau gaya hidup yang berlebihan begitu ya. Terutama kalau itu tidak sesuai dengan profil kekayaan dari komisioner KPK itu sendiri,” pungkas Lalola. (*)
KalbarOnline.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi adanya desakan agar Firli Bahuri dicopot dari jabatan Ketua KPK. Hal ini terkait dugaan pelanggaran etik dugaan gaya hidup mewah Firli Bahuri yang akan diputus pada Selasa (15/9) besok.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris menegaskan, yang mempunyai kewenangan memutus dugaan pelanggaran etik adalah majelis etik. “Itu wewenang majelis etik,” tegas Haris kepada KalbarOnline.com, Senin (14/9).
Haris menyebut, sidang putusan dugaan pelanggaran terhadap Ketua KPK Firli Bahuri akan berlangsung terbuka pada Selasa (15/9) besok. Rencananya, sidang putusan terhadap Firli Bahuri akan digelar pada pukul 11.00 WIB. “Rencananya pukul 11.00 WIB,” tandas Haris.
Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester meminta, Dewas KPK untuk dapat menjatuhkan hukuman berat kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Hukuman berat itu berupa pencabutan dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
“Kami harapkan dari ICW soal putusan Dewas bagi Firli Bahuri dugaan pelanggaran etik itu, kami mendorong agar Firli diberhentikan dari posisinya sebagai komisioner,” kata Lalola Ester dalam diskusi daring, Senin (14/9).
Lalola menyampaikan, penggunaan helikopter milik swasta oleh Firli Bahuri itu berpotensi konflik kepentingan. Meski digunakan dalam perjalanan pribadinya, namun jabatannya sebagai Ketua KPK melekat dan tidak bisa dilepaskan.
Terlebih, pegawai dan pimpinan KPK diharuskan untuk hidup sederhana sebagaimana diatur dalam Kode Etik KPK. Sehingga harus menjauhi prilaku hidup hedonisme. “Tidak bisa dipisahkan begitu, bahwa ada nilai-nilai soal kesederhanaan, hidup menjauhi hedonisme atau gaya hidup yang berlebihan begitu ya. Terutama kalau itu tidak sesuai dengan profil kekayaan dari komisioner KPK itu sendiri,” pungkas Lalola. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini