Dewas KPK Minta Fasilitas Ruang Sidang Etik

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menganggarkan keperluan renovasi Gedung ACLC KPK, yang tidak lain merupakan kantor Dewan Pengawas KPK. Anggaran untuk merenovasi Gedung ACLC KPK sebesar Rp 881 juta.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tidak ada jumlah anggaran sebesar Rp 800 juta untuk pembuatan ruang sidang pada Dewas KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri kepada KalbarOnline.com, Kamis (7/1).

Ali menyampaikan, KPK menganggarkan Rp 881 juta untuk keperluan renovasi ruang kerja gedung pada ACLC KPK di Kav C1, khususnya lantai 6.

Baca Juga :  Dualisme AMPHURI, Kemenag Sebut Tak Ganggu Layanan Pelayanan Umrah

“Namun benar pada anggaran tahun 2020 ada pagu anggaran belanja modal kurang lebih Rp 881 juta untuk keperluan renovasi ruang kerja gedung pada ACLC KPK di Kav C1, khususnya lantai 6,” ujar Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, pada 2020 telah ditetapkan pemenang tender pelaksanaan pekerjaan renovasi dengan nilai kontrak sekitar Rp 264,9 juta dan sudah selesai dikerjakan.

“Diantaranya pekerjaan renovasi mushola, pembuatan tiga ruang rapat kecil dan ruang sidang,” ucap Ali.

Baca juga: Dewas KPK Tolak Pengadaan Mobil Dinas Baru

Baca Juga :  KPK dan Kejagung Awasi Penyelesaian Aset di Gili Trawangan

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho mengakui pihaknya mengusulkan fasilitas ruang sidang etik. Namun dia membantah meminta anggaran untuk fasilitas ruang sidang tersebut.

“Dewas sama sekali tidak membuat anggaran untuk ruang sidang etik. Dewas hanya minta difasilitasi untuk ruang sidang etik, yang menganggarkan atau membangun bukan Dewas,” tegas Albertina.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment