Dewas KPK Nyatakan Firli Bahuri Langgar Kode Etik

KalbarOnline.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi ringan kepada Ketua KPK Firli Bahuri dalam persidangan etik yang berlangsung di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).

Dewas KPK menyatakan Firli terbukti melanggar kode etik lantaran naik helikopter mewah saat berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Mengadili menyatakan terperiksa bersalah melanggar kode etik, tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya sikap dan tindakan selalu melekat karena sebagai insan komisi, menunjukkan keteladanan yang diatur Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di dalam sidang etik di gedung KPK Jakarta, Kamis (24/).

Oleh karena itu, menurut Tumpak, Dewas KPK menjatuhkan hukuman teguran tertulis dua. “Menghukum terperiksa agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK,” kata Tumpak.

Baca Juga :  Mantan Ketua PB HMI Bersama Istri Masuk Dalam Daftar Penumpang Sriwijaya Air SJ 182

Helikopter itu, menurut Firli, digunakan saat menengok makam orang tua di Baturaja. Helikopter itu disewa Rp 7 juta per jam. Orang yang mengatur penyewaan helikopter adalah ajudan Firli bernama Kevin.

Penggunaan helikopter itu, menurut Firli, karena ia ingin segera mengikuti rapat di Kementerian Politik, Hukum dan HAM (Polhukam) pada Senin, 22 Juni 2020 seperti yang diminta oleh Luhut Binsar Panjaitan.

Anggota majelis Dewas KPK, Albertina Ho menyebut, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Firli. Hal memberatkan, sambung dia, terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Terperiksa sebagai ketua KPK seharusnya menjadi teladan malah melakukan yang tidak baik.

“Hal yang meringankan, terperiksa belum pernah dihukum karena pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, kooperatif dan memperlancar jalannya persidangan,” kata Alberitna.

Baca Juga :  Usai Daftar di KPU, Bakal Calon Bupati Muna Sulawesi Tenggara Ternyata Positif Covid-19

Atas sanksi tersebut, Firli menerima keputusan yang dibuat Dewas KPK. “Saya pada kesempatan ini memohon maaf kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman. Putusan terima dan saya pastikan tidak akan mengulangi, terima kasih,” kata Firli.

Seperti diketahui perkara ini bermula, pada Sabtu (20/6/2020), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air. [rif]

Comment