Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 28 September 2020 |
KalbarOnline.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik. Kali ini, Dewas KPK akan memutus dugaan pelanggaran kode etik pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat Aprizal terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Rektor UNJ.
“Putusan sidang etik Dewas dengan terperiksa APZ. Dijadwalkan jam 09.00 pagi,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (28/9).
Sementara itu, tim advokasi wadah pegawai KPK, Febri Diansyah menyampaikan, sidang etik dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap rekanny itu telah berlangsung sejak 26 Agustus 2020. Menurutnya, terdapat empat pimpiman KPK, dua Deputi, satu Direktur, Plt juru bicara hingga beberapa pegawai KPK diperiksa sebagai saksi.
Febri mengharapkan, putusan dugaan pelanggaran etik terhadap rekannya itu dapat dilihat secara jernih dan adil oleh Dewas KPK. Karena, sejumlah fakta telah diungkap, mulai dari kegiatan Dumas KPK yang disebut seolah-olah OTT, penjemputan sejumlah orang, hingga pelimpahan ke Polda Metro Jaya.
“Semoga majelis Dewas dapat menimbang secara menyeluruh, jernih dan adil,” pungkasnya.
Aprizal dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Aprizal disangkakan melakukan pelanggaran karena dinilai tidak melakukan koordinasi terkait pelaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Aprizal disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Sinergi’ pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Sebelumnya, Dewas KPK lebih dulu memutus dua kasus dugaan pelanggaran kode etik. Kasus pertama, disangkakan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Dewas KPK memutuskan Firli melanggar kode etik terkait penggunaan helikopter mewah saat berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Firli dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II. Firli selama enam bulan tidak bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi maupun pelatihan, baik yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri.
Kasus kedua, disangkakan kepada Ketua WP KPK, Yudi Purnomo. Dewas KPK memutuskan Yudi melanggar kode etik terkait pemberitaan penyidik KPK Kompol Rosa Purbo Bekti yang ditarik ke institusi asalnya yakni Polri. Yudi diberi sanksi ringan atas pelanggaran etik itu.
Yudi dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis I. Yudi melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik. Kali ini, Dewas KPK akan memutus dugaan pelanggaran kode etik pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat Aprizal terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Rektor UNJ.
“Putusan sidang etik Dewas dengan terperiksa APZ. Dijadwalkan jam 09.00 pagi,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (28/9).
Sementara itu, tim advokasi wadah pegawai KPK, Febri Diansyah menyampaikan, sidang etik dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap rekanny itu telah berlangsung sejak 26 Agustus 2020. Menurutnya, terdapat empat pimpiman KPK, dua Deputi, satu Direktur, Plt juru bicara hingga beberapa pegawai KPK diperiksa sebagai saksi.
Febri mengharapkan, putusan dugaan pelanggaran etik terhadap rekannya itu dapat dilihat secara jernih dan adil oleh Dewas KPK. Karena, sejumlah fakta telah diungkap, mulai dari kegiatan Dumas KPK yang disebut seolah-olah OTT, penjemputan sejumlah orang, hingga pelimpahan ke Polda Metro Jaya.
“Semoga majelis Dewas dapat menimbang secara menyeluruh, jernih dan adil,” pungkasnya.
Aprizal dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Aprizal disangkakan melakukan pelanggaran karena dinilai tidak melakukan koordinasi terkait pelaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Aprizal disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Sinergi’ pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Sebelumnya, Dewas KPK lebih dulu memutus dua kasus dugaan pelanggaran kode etik. Kasus pertama, disangkakan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Dewas KPK memutuskan Firli melanggar kode etik terkait penggunaan helikopter mewah saat berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Firli dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II. Firli selama enam bulan tidak bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi maupun pelatihan, baik yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri.
Kasus kedua, disangkakan kepada Ketua WP KPK, Yudi Purnomo. Dewas KPK memutuskan Yudi melanggar kode etik terkait pemberitaan penyidik KPK Kompol Rosa Purbo Bekti yang ditarik ke institusi asalnya yakni Polri. Yudi diberi sanksi ringan atas pelanggaran etik itu.
Yudi dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis I. Yudi melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini