Kemenkumham Sulbar Lakukan Analisis Kode Etik DPRD Majene

KalbarOnline.com, MAJENE — Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar kembali duduk bersama dengan anggota Komisi II DPRD Majene, dalam rangka melakukan analisis rancangan Peraturan DPRD Majene.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Hal yang dibahas terkait kode etik. Berlangsung di Aula Seno Aji, Rabu (4/3/2020).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Harun Sulianto, didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Sri Lastami serta Ketua Komisi II DPRD Majene, Asriadi selaku ketua Pansus. Harun mengharapkan dalam menyusun ranperda jangan ada yang bertentangan dengan kepentingan umum. Tidak terganggunya kerukunan antar warga.

Baca Juga :  Hasil Usap Spesimen, 2 dari 10 Orang di Indonesia Positif Covid-19

“Jangan ada diskriminasi antar suku, agama, dan gender. Tidak boleh menggangu aset pelayanan publik dan tidak boleh menggangu ketertiban umum,” beber Harun. Sedangkan Peraturan tersebut telah di analisis oleh perancang peraturan perundang undangan dan telah dilakukan rapat internal untuk membahas peraturan tersebut serta menyimpulkan beberapa hal sebagai masukan untuk DPRD Majene.

Hal tersebut disampaikan oleh perancang perundang undangan pada pertemuan konsultasi langsung ini. Asriadi selaku ketua Pansus menyampaikan bahwa hasil analisis yang disampaikan akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Cerita Dokter Tirta Edukasi Covid-19 di Masyarakat

“Dengan harapan kami dibuatkan tanggapan secara tertulis sebagai pedoman untuk kami dalam melakukan revisi terhadap peraturan DPRD tentang kode etik,” ucapnya.

Pihaknya mengharapkan masukan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kumham Sulbar terkait teknik dan substansi Rancangan Peraturan DPRD Mejene tentang Kode Etik yang telah disampaikan pekan lalu. (rls)

Comment