Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 04 Maret 2020 |
KalbarOnline.com, MAJENE — Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar kembali duduk bersama dengan anggota Komisi II DPRD Majene, dalam rangka melakukan analisis rancangan Peraturan DPRD Majene.
Hal yang dibahas terkait kode etik. Berlangsung di Aula Seno Aji, Rabu (4/3/2020).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Harun Sulianto, didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Sri Lastami serta Ketua Komisi II DPRD Majene, Asriadi selaku ketua Pansus. Harun mengharapkan dalam menyusun ranperda jangan ada yang bertentangan dengan kepentingan umum. Tidak terganggunya kerukunan antar warga.
“Jangan ada diskriminasi antar suku, agama, dan gender. Tidak boleh menggangu aset pelayanan publik dan tidak boleh menggangu ketertiban umum,” beber Harun. Sedangkan Peraturan tersebut telah di analisis oleh perancang peraturan perundang undangan dan telah dilakukan rapat internal untuk membahas peraturan tersebut serta menyimpulkan beberapa hal sebagai masukan untuk DPRD Majene.
Hal tersebut disampaikan oleh perancang perundang undangan pada pertemuan konsultasi langsung ini. Asriadi selaku ketua Pansus menyampaikan bahwa hasil analisis yang disampaikan akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti.
“Dengan harapan kami dibuatkan tanggapan secara tertulis sebagai pedoman untuk kami dalam melakukan revisi terhadap peraturan DPRD tentang kode etik,” ucapnya.
Pihaknya mengharapkan masukan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kumham Sulbar terkait teknik dan substansi Rancangan Peraturan DPRD Mejene tentang Kode Etik yang telah disampaikan pekan lalu. (rls)
KalbarOnline.com, MAJENE — Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar kembali duduk bersama dengan anggota Komisi II DPRD Majene, dalam rangka melakukan analisis rancangan Peraturan DPRD Majene.
Hal yang dibahas terkait kode etik. Berlangsung di Aula Seno Aji, Rabu (4/3/2020).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Harun Sulianto, didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Sri Lastami serta Ketua Komisi II DPRD Majene, Asriadi selaku ketua Pansus. Harun mengharapkan dalam menyusun ranperda jangan ada yang bertentangan dengan kepentingan umum. Tidak terganggunya kerukunan antar warga.
“Jangan ada diskriminasi antar suku, agama, dan gender. Tidak boleh menggangu aset pelayanan publik dan tidak boleh menggangu ketertiban umum,” beber Harun. Sedangkan Peraturan tersebut telah di analisis oleh perancang peraturan perundang undangan dan telah dilakukan rapat internal untuk membahas peraturan tersebut serta menyimpulkan beberapa hal sebagai masukan untuk DPRD Majene.
Hal tersebut disampaikan oleh perancang perundang undangan pada pertemuan konsultasi langsung ini. Asriadi selaku ketua Pansus menyampaikan bahwa hasil analisis yang disampaikan akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti.
“Dengan harapan kami dibuatkan tanggapan secara tertulis sebagai pedoman untuk kami dalam melakukan revisi terhadap peraturan DPRD tentang kode etik,” ucapnya.
Pihaknya mengharapkan masukan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kumham Sulbar terkait teknik dan substansi Rancangan Peraturan DPRD Mejene tentang Kode Etik yang telah disampaikan pekan lalu. (rls)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini