Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 12 Juli 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang kode
etik terhadap Bawaslu Kayong Utara yang dilangsungkan di Kantor Bawaslu
Provinsi Kalbar, Jalan WR Supratman, Pontianak, Kamis (11/7/2019).
Sidang kode etik ini digelar menyusul laporan calon anggota
legislatif dari Partai Golkar, Abdul Karim sebagai pihak pengadu kepada DKPP atas
tidak dijalankannya tugas memeriksa enam laporan dugaan politik uang dan dugaan
intimidasi oleh Bawaslu Kayong Utara.
Ketua Majelis Sidang, Teguh Prasetyo menegaskan bahwa
pihaknya akan memberi keputusan yang seadil-adilnya, terkait dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu.
“Tentunya akan memperhatikan dalil-dalil dari persidangan
untuk menjadi poin pertimbangan putusan,” ujarnya usai memimpin sidang.
Sementara kuasa hukum pengadu, Hasan mengatakan bahwa
laporan pihaknya kepada DKPP ini terkait proses pemeriksaan yang dilakukan oleh
Bawaslu Kayong Utara tidak prosedural, kendati telah mengantongi pengaduan dari
kliennya, namun laporan tersebut tidak diperiksa dengan benar dan diputuskan dalam
rapat pleno.
“Proses pemeriksaan tidak prosedural. Ada pengaduan, kasus
tidak diperiksa secara benar dan tidak diputuskan dalam rapat pleno, tiba-tiba
dikeluarkan surat bahwa aduan tidak memenuhi syarat. Tidak ada itikat baik dari
pihak penerima aduan (Bawaslu Kayong Utara) membantu pengadu untuk memenuhi
syarat aduannya. Biasanya, pihak penerima aduan mengkonfirmasi atau memberikan
petunjuk agar pengadu dapat memenuhi syarat aduannya, namun hal ini tidak
dilakukan atau tidak dikonfirmasi ke pengadu,” tukasnya.
Selain itu, lanjut Hasan, pihak teradu dalam hal ini Bawaslu
Kayong Utara juga telah mengakui bahwa aduan pihaknya sudah memenuhi unsur
secara formal dan materiil. Namun, kata dia, di kemudian hari muncul surat
pemberitahuan bahwa aduan pihaknya tidak memenuhi syarat.
“Artinya, tidak ada konfirmasi yang akurat dan tidak
prosedural dari pihak teradu kepada pihak pengadu. Tidak pernah memanggil yang
diadukan, tidak memanggil yang menerima politik uang, tidak memanggil orang
yang memberi suap dan sebagainya,” jelasnya.
Mengenai dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak teradu terhadap
pengadu, ditegaskan Hasan bahwa kliennya jelas mengalami rasa ketakutan atas
intimidasi tersebut.
“Apapun yang dikatakan oleh pihak teradu, yang jelas pihak
yang merasa terintimidasi (pelapor) merasa bahwa itu intimidasi, karena dia
merasa takut berminggu-minggu. Artinya itu jelas ada rasa ketakutan akibat
intimidasi,” tandasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Kayong Utara (KKU), Khosen
membantah tudingan terkait aduan pengadu yang tidak ditindaklanjuti oleh
pihaknya.
Khosen memastikan semua aduan yang masuk kepada pihaknya tetap
ditindaklanjuti, termasuk aduan atas dugaan politik uang yang terjadi pada
Pemilu Legislatif lalu. Dirinya juga menegaskan bahwa segala proses penanganan
aduan dugaan pelanggaran pidana pemilu telah dilakukan pihaknya secara
prosedural dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Yang dilaporkan ke DKPP ada enam aduan yang diadukan ke
DKPP, katanya Bawaslu KKU tidak menindaklanjuti aduan. Yang kami bingung, aduan
yang mana yang tidak kami tindaklanjuti? Dari enam aduan itu, hanya tiga yang
kami terima dari pihak pengadu dan sudah kami kaji berdasarkan Perbawaslu nomor
7 tentang temuan dan penanganan pelanggaran. Kami sudah lakukan kajian awal,
lakukan pleno dan yang dinamakan laporan dugaan tindak pidana pemilu itu harus
segera dikoordinasikan ke Sentra Gakkumdu dan harus dibahas di sentra Gakkumdu,”
jelasnya.
“Dalam pembahasan pertama Bawaslu bersama Kepolisian dan
Kejaksaan memang menyebut ada syarat yang tidak bisa terpenuhi, yaitu syarat
materil dan pasal yang disangkakan. Sehingga kami dari Sentra Gakkumdu menyimpulkan
bahwa aduan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti dan dihentikan. Hasil dari
pembahasan juga sudah kami sampaikan ke pengadu bahwa tidak bisa kami lanjutkan
karena tidak memenuhi syarat,” timpalnya.
Mengenai dugaan intimidasi yang dilakukan staf Bawaslu KKU
terhadap pihak pengadu, Khosen menegaskan bahwa stafnya hanya mengingatkan agar
pengadu melengkapi aduannya dan memberikan pandangan agar pengadu bisa memenuhi
syarat laporan.
“Staf kami hanya mengatakan, ‘jika laporan nanti sudah
diproses di Bawaslu dan tidak terbukti, bisa saja orang yang dilaporkan
menuntut balik dan melaporkan ke pihak berwajib’. Nah kata-kata itulah yang
dianggap oleh pengadu sebagai bahasa intimidasi, padahal maksud dari staf kami
tidak untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya.
Sidang tersebut diketahui beragendakan mendengar keterangan pengadu,
teradu dan saksi-saksi terkait yang dihadiri Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalbar
yaitu Krisantus Heru Siswanto dari masyarakat, Faisal Riza dari Bawaslu dan
Trenggani dari KPU. Berkenaan dengan hasil sidang kode etik ini diperkirakan
akan diketahui pekan depan. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang kode
etik terhadap Bawaslu Kayong Utara yang dilangsungkan di Kantor Bawaslu
Provinsi Kalbar, Jalan WR Supratman, Pontianak, Kamis (11/7/2019).
Sidang kode etik ini digelar menyusul laporan calon anggota
legislatif dari Partai Golkar, Abdul Karim sebagai pihak pengadu kepada DKPP atas
tidak dijalankannya tugas memeriksa enam laporan dugaan politik uang dan dugaan
intimidasi oleh Bawaslu Kayong Utara.
Ketua Majelis Sidang, Teguh Prasetyo menegaskan bahwa
pihaknya akan memberi keputusan yang seadil-adilnya, terkait dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu.
“Tentunya akan memperhatikan dalil-dalil dari persidangan
untuk menjadi poin pertimbangan putusan,” ujarnya usai memimpin sidang.
Sementara kuasa hukum pengadu, Hasan mengatakan bahwa
laporan pihaknya kepada DKPP ini terkait proses pemeriksaan yang dilakukan oleh
Bawaslu Kayong Utara tidak prosedural, kendati telah mengantongi pengaduan dari
kliennya, namun laporan tersebut tidak diperiksa dengan benar dan diputuskan dalam
rapat pleno.
“Proses pemeriksaan tidak prosedural. Ada pengaduan, kasus
tidak diperiksa secara benar dan tidak diputuskan dalam rapat pleno, tiba-tiba
dikeluarkan surat bahwa aduan tidak memenuhi syarat. Tidak ada itikat baik dari
pihak penerima aduan (Bawaslu Kayong Utara) membantu pengadu untuk memenuhi
syarat aduannya. Biasanya, pihak penerima aduan mengkonfirmasi atau memberikan
petunjuk agar pengadu dapat memenuhi syarat aduannya, namun hal ini tidak
dilakukan atau tidak dikonfirmasi ke pengadu,” tukasnya.
Selain itu, lanjut Hasan, pihak teradu dalam hal ini Bawaslu
Kayong Utara juga telah mengakui bahwa aduan pihaknya sudah memenuhi unsur
secara formal dan materiil. Namun, kata dia, di kemudian hari muncul surat
pemberitahuan bahwa aduan pihaknya tidak memenuhi syarat.
“Artinya, tidak ada konfirmasi yang akurat dan tidak
prosedural dari pihak teradu kepada pihak pengadu. Tidak pernah memanggil yang
diadukan, tidak memanggil yang menerima politik uang, tidak memanggil orang
yang memberi suap dan sebagainya,” jelasnya.
Mengenai dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak teradu terhadap
pengadu, ditegaskan Hasan bahwa kliennya jelas mengalami rasa ketakutan atas
intimidasi tersebut.
“Apapun yang dikatakan oleh pihak teradu, yang jelas pihak
yang merasa terintimidasi (pelapor) merasa bahwa itu intimidasi, karena dia
merasa takut berminggu-minggu. Artinya itu jelas ada rasa ketakutan akibat
intimidasi,” tandasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Kayong Utara (KKU), Khosen
membantah tudingan terkait aduan pengadu yang tidak ditindaklanjuti oleh
pihaknya.
Khosen memastikan semua aduan yang masuk kepada pihaknya tetap
ditindaklanjuti, termasuk aduan atas dugaan politik uang yang terjadi pada
Pemilu Legislatif lalu. Dirinya juga menegaskan bahwa segala proses penanganan
aduan dugaan pelanggaran pidana pemilu telah dilakukan pihaknya secara
prosedural dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Yang dilaporkan ke DKPP ada enam aduan yang diadukan ke
DKPP, katanya Bawaslu KKU tidak menindaklanjuti aduan. Yang kami bingung, aduan
yang mana yang tidak kami tindaklanjuti? Dari enam aduan itu, hanya tiga yang
kami terima dari pihak pengadu dan sudah kami kaji berdasarkan Perbawaslu nomor
7 tentang temuan dan penanganan pelanggaran. Kami sudah lakukan kajian awal,
lakukan pleno dan yang dinamakan laporan dugaan tindak pidana pemilu itu harus
segera dikoordinasikan ke Sentra Gakkumdu dan harus dibahas di sentra Gakkumdu,”
jelasnya.
“Dalam pembahasan pertama Bawaslu bersama Kepolisian dan
Kejaksaan memang menyebut ada syarat yang tidak bisa terpenuhi, yaitu syarat
materil dan pasal yang disangkakan. Sehingga kami dari Sentra Gakkumdu menyimpulkan
bahwa aduan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti dan dihentikan. Hasil dari
pembahasan juga sudah kami sampaikan ke pengadu bahwa tidak bisa kami lanjutkan
karena tidak memenuhi syarat,” timpalnya.
Mengenai dugaan intimidasi yang dilakukan staf Bawaslu KKU
terhadap pihak pengadu, Khosen menegaskan bahwa stafnya hanya mengingatkan agar
pengadu melengkapi aduannya dan memberikan pandangan agar pengadu bisa memenuhi
syarat laporan.
“Staf kami hanya mengatakan, ‘jika laporan nanti sudah
diproses di Bawaslu dan tidak terbukti, bisa saja orang yang dilaporkan
menuntut balik dan melaporkan ke pihak berwajib’. Nah kata-kata itulah yang
dianggap oleh pengadu sebagai bahasa intimidasi, padahal maksud dari staf kami
tidak untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya.
Sidang tersebut diketahui beragendakan mendengar keterangan pengadu,
teradu dan saksi-saksi terkait yang dihadiri Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalbar
yaitu Krisantus Heru Siswanto dari masyarakat, Faisal Riza dari Bawaslu dan
Trenggani dari KPU. Berkenaan dengan hasil sidang kode etik ini diperkirakan
akan diketahui pekan depan. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini