Pontianak    

DKPP Gelar Sidang Kode Etik Terhadap Bawaslu Kayong Utara

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 12 Juli 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang kode

etik terhadap Bawaslu Kayong Utara yang dilangsungkan di Kantor Bawaslu

Provinsi Kalbar, Jalan WR Supratman, Pontianak, Kamis (11/7/2019).

Sidang kode etik ini digelar menyusul laporan calon anggota

legislatif dari Partai Golkar, Abdul Karim sebagai pihak pengadu kepada DKPP atas

tidak dijalankannya tugas memeriksa enam laporan dugaan politik uang dan dugaan

intimidasi oleh Bawaslu Kayong Utara.

Ketua Majelis Sidang, Teguh Prasetyo menegaskan bahwa

pihaknya akan memberi keputusan yang seadil-adilnya, terkait dugaan pelanggaran

kode etik penyelenggara pemilu.

“Tentunya akan memperhatikan dalil-dalil dari persidangan

untuk menjadi poin pertimbangan putusan,” ujarnya usai memimpin sidang.

Sementara kuasa hukum pengadu, Hasan mengatakan bahwa

laporan pihaknya kepada DKPP ini terkait proses pemeriksaan yang dilakukan oleh

Bawaslu Kayong Utara tidak prosedural, kendati telah mengantongi pengaduan dari

kliennya, namun laporan tersebut tidak diperiksa dengan benar dan diputuskan dalam

rapat pleno.

“Proses pemeriksaan tidak prosedural. Ada pengaduan, kasus

tidak diperiksa secara benar dan tidak diputuskan dalam rapat pleno, tiba-tiba

dikeluarkan surat bahwa aduan tidak memenuhi syarat. Tidak ada itikat baik dari

pihak penerima aduan (Bawaslu Kayong Utara) membantu pengadu untuk memenuhi

syarat aduannya. Biasanya, pihak penerima aduan mengkonfirmasi atau memberikan

petunjuk agar pengadu dapat memenuhi syarat aduannya, namun hal ini tidak

dilakukan atau tidak dikonfirmasi ke pengadu,” tukasnya.

Selain itu, lanjut Hasan, pihak teradu dalam hal ini Bawaslu

Kayong Utara juga telah mengakui bahwa aduan pihaknya sudah memenuhi unsur

secara formal dan materiil. Namun, kata dia, di kemudian hari muncul surat

pemberitahuan bahwa aduan pihaknya tidak memenuhi syarat.

“Artinya, tidak ada konfirmasi yang akurat dan tidak

prosedural dari pihak teradu kepada pihak pengadu. Tidak pernah memanggil yang

diadukan, tidak memanggil yang menerima politik uang, tidak memanggil orang

yang memberi suap dan sebagainya,” jelasnya.

Mengenai dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak teradu terhadap

pengadu, ditegaskan Hasan bahwa kliennya jelas mengalami rasa ketakutan atas

intimidasi tersebut.

“Apapun yang dikatakan oleh pihak teradu, yang jelas pihak

yang merasa terintimidasi (pelapor) merasa bahwa itu intimidasi, karena dia

merasa takut berminggu-minggu. Artinya itu jelas ada rasa ketakutan akibat

intimidasi,” tandasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Kayong Utara (KKU), Khosen

membantah tudingan terkait aduan pengadu yang tidak ditindaklanjuti oleh

pihaknya.

Khosen memastikan semua aduan yang masuk kepada pihaknya tetap

ditindaklanjuti, termasuk aduan atas dugaan politik uang yang terjadi pada

Pemilu Legislatif lalu. Dirinya juga menegaskan bahwa segala proses penanganan

aduan dugaan pelanggaran pidana pemilu telah dilakukan pihaknya secara

prosedural dan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Yang dilaporkan ke DKPP ada enam aduan yang diadukan ke

DKPP, katanya Bawaslu KKU tidak menindaklanjuti aduan. Yang kami bingung, aduan

yang mana yang tidak kami tindaklanjuti? Dari enam aduan itu, hanya tiga yang

kami terima dari pihak pengadu dan sudah kami kaji berdasarkan Perbawaslu nomor

7 tentang temuan dan penanganan pelanggaran. Kami sudah lakukan kajian awal,

lakukan pleno dan yang dinamakan laporan dugaan tindak pidana pemilu itu harus

segera dikoordinasikan ke Sentra Gakkumdu dan harus dibahas di sentra Gakkumdu,”

jelasnya.

“Dalam pembahasan pertama Bawaslu bersama Kepolisian dan

Kejaksaan memang menyebut ada syarat yang tidak bisa terpenuhi, yaitu syarat

materil dan pasal yang disangkakan. Sehingga kami dari Sentra Gakkumdu menyimpulkan

bahwa aduan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti dan dihentikan. Hasil dari

pembahasan juga sudah kami sampaikan ke pengadu bahwa tidak bisa kami lanjutkan

karena tidak memenuhi syarat,” timpalnya.

Mengenai dugaan intimidasi yang dilakukan staf Bawaslu KKU

terhadap pihak pengadu, Khosen menegaskan bahwa stafnya hanya mengingatkan agar

pengadu melengkapi aduannya dan memberikan pandangan agar pengadu bisa memenuhi

syarat laporan.

“Staf kami hanya mengatakan, ‘jika laporan nanti sudah

diproses di Bawaslu dan tidak terbukti, bisa saja orang yang dilaporkan

menuntut balik dan melaporkan ke pihak berwajib’. Nah kata-kata itulah yang

dianggap oleh pengadu sebagai bahasa intimidasi, padahal maksud dari staf kami

tidak untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya.

Sidang tersebut diketahui beragendakan mendengar keterangan pengadu,

teradu dan saksi-saksi terkait yang dihadiri Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalbar

yaitu Krisantus Heru Siswanto dari masyarakat, Faisal Riza dari Bawaslu dan

Trenggani dari KPU. Berkenaan dengan hasil sidang kode etik ini diperkirakan

akan diketahui pekan depan. (Fai)

Artikel Selanjutnya
BPD Belitang Dua Gelar Rapat Pembentukan Panitia Pilkades
Kamis, 11 Juli 2019
Artikel Sebelumnya
Buka Remaung Open Turnamen 2019, Wabup Askiman : Jaring Bibit Berpotensi dan Promosi Wisata
Kamis, 11 Juli 2019

Berita terkait