DKPP Gelar Sidang Kode Etik Terhadap Bawaslu Kayong Utara

KalbarOnline, Pontianak – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang kode etik terhadap Bawaslu Kayong Utara yang dilangsungkan di Kantor Bawaslu Provinsi Kalbar, Jalan WR Supratman, Pontianak, Kamis (11/7/2019).

Sidang kode etik ini digelar menyusul laporan calon anggota legislatif dari Partai Golkar, Abdul Karim sebagai pihak pengadu kepada DKPP atas tidak dijalankannya tugas memeriksa enam laporan dugaan politik uang dan dugaan intimidasi oleh Bawaslu Kayong Utara.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Ketua Majelis Sidang, Teguh Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya akan memberi keputusan yang seadil-adilnya, terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“Tentunya akan memperhatikan dalil-dalil dari persidangan untuk menjadi poin pertimbangan putusan,” ujarnya usai memimpin sidang.

Sementara kuasa hukum pengadu, Hasan mengatakan bahwa laporan pihaknya kepada DKPP ini terkait proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kayong Utara tidak prosedural, kendati telah mengantongi pengaduan dari kliennya, namun laporan tersebut tidak diperiksa dengan benar dan diputuskan dalam rapat pleno.

“Proses pemeriksaan tidak prosedural. Ada pengaduan, kasus tidak diperiksa secara benar dan tidak diputuskan dalam rapat pleno, tiba-tiba dikeluarkan surat bahwa aduan tidak memenuhi syarat. Tidak ada itikat baik dari pihak penerima aduan (Bawaslu Kayong Utara) membantu pengadu untuk memenuhi syarat aduannya. Biasanya, pihak penerima aduan mengkonfirmasi atau memberikan petunjuk agar pengadu dapat memenuhi syarat aduannya, namun hal ini tidak dilakukan atau tidak dikonfirmasi ke pengadu,” tukasnya.

Baca Juga :  Langgar Kode Etik Polri, Bripka Nuril Dipecat Gegara Ulah Istri

Selain itu, lanjut Hasan, pihak teradu dalam hal ini Bawaslu Kayong Utara juga telah mengakui bahwa aduan pihaknya sudah memenuhi unsur secara formal dan materiil. Namun, kata dia, di kemudian hari muncul surat pemberitahuan bahwa aduan pihaknya tidak memenuhi syarat.

“Artinya, tidak ada konfirmasi yang akurat dan tidak prosedural dari pihak teradu kepada pihak pengadu. Tidak pernah memanggil yang diadukan, tidak memanggil yang menerima politik uang, tidak memanggil orang yang memberi suap dan sebagainya,” jelasnya.

Mengenai dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak teradu terhadap pengadu, ditegaskan Hasan bahwa kliennya jelas mengalami rasa ketakutan atas intimidasi tersebut.

“Apapun yang dikatakan oleh pihak teradu, yang jelas pihak yang merasa terintimidasi (pelapor) merasa bahwa itu intimidasi, karena dia merasa takut berminggu-minggu. Artinya itu jelas ada rasa ketakutan akibat intimidasi,” tandasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Kayong Utara (KKU), Khosen membantah tudingan terkait aduan pengadu yang tidak ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Khosen memastikan semua aduan yang masuk kepada pihaknya tetap ditindaklanjuti, termasuk aduan atas dugaan politik uang yang terjadi pada Pemilu Legislatif lalu. Dirinya juga menegaskan bahwa segala proses penanganan aduan dugaan pelanggaran pidana pemilu telah dilakukan pihaknya secara prosedural dan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Yang dilaporkan ke DKPP ada enam aduan yang diadukan ke DKPP, katanya Bawaslu KKU tidak menindaklanjuti aduan. Yang kami bingung, aduan yang mana yang tidak kami tindaklanjuti? Dari enam aduan itu, hanya tiga yang kami terima dari pihak pengadu dan sudah kami kaji berdasarkan Perbawaslu nomor 7 tentang temuan dan penanganan pelanggaran. Kami sudah lakukan kajian awal, lakukan pleno dan yang dinamakan laporan dugaan tindak pidana pemilu itu harus segera dikoordinasikan ke Sentra Gakkumdu dan harus dibahas di sentra Gakkumdu,” jelasnya.

Baca Juga :  Bawaslu Kayong Utara Lakukan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara pemilu 2024

“Dalam pembahasan pertama Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan memang menyebut ada syarat yang tidak bisa terpenuhi, yaitu syarat materil dan pasal yang disangkakan. Sehingga kami dari Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa aduan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti dan dihentikan. Hasil dari pembahasan juga sudah kami sampaikan ke pengadu bahwa tidak bisa kami lanjutkan karena tidak memenuhi syarat,” timpalnya.

Mengenai dugaan intimidasi yang dilakukan staf Bawaslu KKU terhadap pihak pengadu, Khosen menegaskan bahwa stafnya hanya mengingatkan agar pengadu melengkapi aduannya dan memberikan pandangan agar pengadu bisa memenuhi syarat laporan.

“Staf kami hanya mengatakan, ‘jika laporan nanti sudah diproses di Bawaslu dan tidak terbukti, bisa saja orang yang dilaporkan menuntut balik dan melaporkan ke pihak berwajib’. Nah kata-kata itulah yang dianggap oleh pengadu sebagai bahasa intimidasi, padahal maksud dari staf kami tidak untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya.

Sidang tersebut diketahui beragendakan mendengar keterangan pengadu, teradu dan saksi-saksi terkait yang dihadiri Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalbar yaitu Krisantus Heru Siswanto dari masyarakat, Faisal Riza dari Bawaslu dan Trenggani dari KPU. Berkenaan dengan hasil sidang kode etik ini diperkirakan akan diketahui pekan depan. (Fai)

Comment