Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 16 Januari 2018 |
Badan Kehormatan DPRD Kalbar Tindaklanjut Kasus Penipuan Oknum Wakil Rakyat Terhadap Agus Sepanus
KalbarOnline, Pontianak – Kasus penipuan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kalbar, Suyanto Tanjung dari Fraksi Partai Hanura semakin panas.
Setelah dilaporkan oleh Agus Sepanus ke Polda Kalbar pada Senin (13/11/2017) lalu, yang bersangkutan juga dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalbar, belum lama ini.
Dalam pengaduannya di BK, Agus Sepanus mengungkapkan bahwa dirinya telah menyetorkan uang kepada Suyanto Tanjung sebagai syarat bagi yang menginginkan proyek pemerintah pusat di Kabupaten Sintang yang akan dikerjakan pada November 2016 harus menyetorkan 10% dari jumlah proyek dengan nilai total Rp7.5 miliar.
Sebagai tindaklanjut hal tersebut, BK memanggil Agus Sepanus, dkk, untuk meminta keterangan terkait laporan Agus mengenai kasus yang melibatkan oknum DPRD Kalbar tersebut, yang dilangsungkan di Ruang Rapat Badan Kehormatan, Senin (15/1).
Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri dihadiri oleh Minsen, SH (Ketua), Ir H Prabasa Anantatur, SH., MH (Wakil Ketua), Antonius Situmorang (Anggota), Maryono, S.Sos (Anggota), dan Ahmadi Usman, S.Ag (Anggota).
Menurut Ketua BK, Minsen, SH, tidak ada proyek-proyek buat anggota dewan.
“Itu modus (modal dusta),” ucap Minsen, SH, dalam pertemuan.
Setelah sidang ini, Minsen, menegaskan, BK akan segera memanggil yang bersangkutan selaku pihak yang diadukan yakni Suyanto Tanjung.
“Kita akan panggil saudara Suyanto Tanjung sebagai pihak yang dilaporkan, sebab kalau saya periksa bukti-buktinya cukup kuat yang diserahkan oleh pihak pelapor (Agus Sepanus, dkk), dan berindikasi terhadap pelanggaran kode etik,” tegas Minsen.
Sementara itu, Rabiadi, yang merupakan rekan Agus Sepanus juga mengungkapkan bahwa sebagai tindaklanjut laporan di Polda Kalbar, team penyidik dari Polda Kalbar mendatangi tempat kejadian perkara ketika Agus Sepanus menyerahkan uang kepada Suyanto Tanjung.
“Kalau tidak ada halangan rencananya hari ini Selasa (16/1) team penyidik dari Polda Kalbar akan ke Sintang untuk olah TKP,” ucap Rabiadi. (Fai)
Badan Kehormatan DPRD Kalbar Tindaklanjut Kasus Penipuan Oknum Wakil Rakyat Terhadap Agus Sepanus
KalbarOnline, Pontianak – Kasus penipuan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kalbar, Suyanto Tanjung dari Fraksi Partai Hanura semakin panas.
Setelah dilaporkan oleh Agus Sepanus ke Polda Kalbar pada Senin (13/11/2017) lalu, yang bersangkutan juga dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalbar, belum lama ini.
Dalam pengaduannya di BK, Agus Sepanus mengungkapkan bahwa dirinya telah menyetorkan uang kepada Suyanto Tanjung sebagai syarat bagi yang menginginkan proyek pemerintah pusat di Kabupaten Sintang yang akan dikerjakan pada November 2016 harus menyetorkan 10% dari jumlah proyek dengan nilai total Rp7.5 miliar.
Sebagai tindaklanjut hal tersebut, BK memanggil Agus Sepanus, dkk, untuk meminta keterangan terkait laporan Agus mengenai kasus yang melibatkan oknum DPRD Kalbar tersebut, yang dilangsungkan di Ruang Rapat Badan Kehormatan, Senin (15/1).
Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri dihadiri oleh Minsen, SH (Ketua), Ir H Prabasa Anantatur, SH., MH (Wakil Ketua), Antonius Situmorang (Anggota), Maryono, S.Sos (Anggota), dan Ahmadi Usman, S.Ag (Anggota).
Menurut Ketua BK, Minsen, SH, tidak ada proyek-proyek buat anggota dewan.
“Itu modus (modal dusta),” ucap Minsen, SH, dalam pertemuan.
Setelah sidang ini, Minsen, menegaskan, BK akan segera memanggil yang bersangkutan selaku pihak yang diadukan yakni Suyanto Tanjung.
“Kita akan panggil saudara Suyanto Tanjung sebagai pihak yang dilaporkan, sebab kalau saya periksa bukti-buktinya cukup kuat yang diserahkan oleh pihak pelapor (Agus Sepanus, dkk), dan berindikasi terhadap pelanggaran kode etik,” tegas Minsen.
Sementara itu, Rabiadi, yang merupakan rekan Agus Sepanus juga mengungkapkan bahwa sebagai tindaklanjut laporan di Polda Kalbar, team penyidik dari Polda Kalbar mendatangi tempat kejadian perkara ketika Agus Sepanus menyerahkan uang kepada Suyanto Tanjung.
“Kalau tidak ada halangan rencananya hari ini Selasa (16/1) team penyidik dari Polda Kalbar akan ke Sintang untuk olah TKP,” ucap Rabiadi. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini