Firli, Alex dan Ghufron Bersaksi dalam Sidang Etik Plt Direktur Dumas

KalbarOnline.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersaksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) Aprizal. Aprizal dinilai melanggar kode etik, karena tidak melakukan koordinasi saat giat operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Selain Firli, dua Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron juga bersaksi dalam sidang etik tersebut. Sidang dugaan pelanggaran etik ini merupakan pemeriksaan lanjutan pada Rabu (26/8) lalu.

“Hari ini ada agenda sidang etik dengan terperiksa Pak APZ dengan acara pemeriksaan saksi-saksi antara lain dari pimpinan, Plt Jubir Penindakan dan pegawai dari Korsupdak,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (3/9).

Baca juga: WP KPK Tegaskan Plt Dumas Tak Melanggar Etik dalam Kinerjanya

Kendati demikian, Ali tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai materi pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK. Karena sidang yang berlangsung di gedung pusat edukasi antikorupsi atau di gedung KPK lama digelar secara tertutup.

Baca Juga :  Abraham Samad: Jabatan Tanpa Kehormatan Itulah yang Terjadi di KPK

“Adapun materi pemeriksaan saat ini tidak bisa kami sampaikan. Karena persidangan bersifat tertutup sebagaimana ketentuan Peraturan Dewas tentang tata cara pemeriksaan dan persidangan pelanggaran kode etik,” ujae Ali.

Ali berjanji, hasil dari sidang etik akan disampaikan terbuka kepada publik. Namun hingga saat ini masih proses pemeriksaan.

“Tentang hasil persidangan etik ini pada waktunya nanti akan disampaikan ketika pembacaan putusan sidang oleh Dewas yang dilakukan dalam persidangan secara terbuka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku bingung pihak terperiksa sidang etik dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) UNJ berbeda dengan terlapor. Boyamin mengaku, melaporkan Deputi Penindakan KPK Karyoto, namun yang menjadi terperiksa justru pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal.

Baca Juga :  MAKI: Firli Kebanyakan Retorika, Pelaksanaannya Nol

“Nah itu saya juga baru tahu hari ini. Katanya setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Dewas KPK tertuju ke APZ (Aprizal), tapi aku tidak memperdalamnya,” kata Boyamin usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Selain Boyamin, Dewan Pengawas KPK juga memeriksa Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah turut mendampingi Aprizal dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.

Kendati demikian, Karyoto enggan menanggapi mengenai materi pemeriksaan terhadap saat bersaksi di hadapan Dewan Pengawas. Dia hanya membenarkan telah memberikan kesaksian. “Iya, jadi saksi,” pungkas Karyoto.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment